Berita Opini

Lika-Liku Kasasi PKPU

Oleh Michael H. Hadylaya - Dosen dan Praktisi Hukum Bisnis
Rabu, 29 Desember 2021 | 07:30 WIB
Lika-Liku Kasasi PKPU

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang Undang Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)  atau UU No 37/2004.

Dalam putusan bernomor 23/PUU-XIX/2021, Mahkamah Konstitusi mengoreksi  Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU No 37/2004.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru