Oleh Michael H. Hadylaya
- Dosen dan Praktisi Hukum Bisnis
Rabu, 29 Desember 2021 | 07:30 WIB
Reporter: Harian Kontan
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang Undang Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau UU No 37/2004.
Dalam putusan bernomor 23/PUU-XIX/2021, Mahkamah Konstitusi mengoreksi Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU No 37/2004.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.