KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang Undang Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau UU No 37/2004.
Dalam putusan bernomor 23/PUU-XIX/2021, Mahkamah Konstitusi mengoreksi Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU No 37/2004.
