KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengocok ulang saham-saham penghuni papan pencatatan utama. Perubahan itu dilakukan BEI berdasarkan tinjauan rutin pada bulan Mei 2023.
Asal tahu saja, emiten yang bisa masuk ke papan utama harus mencetak pendapatan usaha lebih dari atau minimal 36 bulan. Selain itu, emiten harus mencatat laba usaha dalam setahun terakhir.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.