Bea Keluar Emas dan Jebakan Tarif Progresifnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai konsultan pajak, saya terbiasa mencermati kebijakan fiskal dari kacamata wajib pajak yang terkena dampaknya. Yang jarang terjadi justru pejabat negara mengaitkan kebijakannya sendiri dengan maraknya kejahatan. Itulah yang justru tersirat dari keterangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (13/8) lalu, di depan barang bukti dua kasus penyelundupan emas modus berbeda, digagalkan 11 Agustus, total 23,79 kilogram senilai Rp 63 miliar yang hendak dibawa ke Hong Kong dan Dubai.
Bea keluar emas yang ia teken sendiri lewat PMK 80/2025, akunya, diduga justru memicu maraknya penyelundupan itu. "Pelaku yang malas membayar mencoba menyelundupkan untuk mengambil keuntungan," katanya, melimpahkan sebab pada pelaku, bukan pada desain kebijakannya. Purbaya bahkan mengakui praktik ini sudah ada sejak sebelum bea keluar berlaku, tapi belum semarak sekarang. Bagi saya, pertanyaan yang lebih penting daripada memuji penindakan adalah: apakah ini kegagalan pengawasan semata, atau cacat bawaan desain tarifnya sendiri?
Baca Juga: Purbaya Tambah Rp 31 Triliun untuk PPPK Jadi PNS
