Limpahkan Berkas Perkara Tom Lembong Ke Kejari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kasus korupsi Tom Lembong berlanjut. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) dan tersangka Charles Sitorus (CS) kepada Jaksa Penuntut Umum, pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. "Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dalam keterangan pers, Jumat (14/2).
