ILUSTRASI. Sebelumnya, KPPU memutuskan bahwa Lion Air Group secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 terkait penetapan harga dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lion Air Group resmi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Seperti diketahui, pada 23 Juni 2020 lalu, KPPU menghukum bersalah tujuh maskapai nasional atas penetapan harga tiket pesawat penumpang kelas ekonomi tahun 2018-2919. Adapun tiga dari tujuh maskapai tersebut merupakan milik Lion Air Grup, yakni Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.
"Lion Air Group tidak terima atas hasil keputusan tersebut (keberatan). Untuk itu, Lion Air Group mengajukan keberatan sesuai jalur yang berlaku," kata Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, Sabtu (11/7).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.