Lion Air Group melawan putusan KPPU ke PN Jakarta Pusat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lion Air Group resmi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Seperti diketahui, pada 23 Juni 2020 lalu, KPPU menghukum bersalah tujuh maskapai nasional atas penetapan harga tiket pesawat penumpang kelas ekonomi tahun 2018-2919. Adapun tiga dari tujuh maskapai tersebut merupakan milik Lion Air Grup, yakni Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.
"Lion Air Group tidak terima atas hasil keputusan tersebut (keberatan). Untuk itu, Lion Air Group mengajukan keberatan sesuai jalur yang berlaku," kata Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, Sabtu (11/7).
