LMAN Siapkan Anggaran Rp 18,04 Triliun untuk Talangan Pengadaan Lahan Ruas Tol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menyiapkan anggaran Rp 18,04 triliun sebagai dana talangan pengadaan lahan untuk proyek jalan tol. Sejumlah ruas tol baru masuk ke dalam anggaran dana talangan pengadaan lahan tersebut.
"Jadi, dana talangan 2019 sudah termasuk beberapa ruas jalan tol yang baru," kata Rahayu Puspasari, Direktur Utama LMAN, kepada KONTAN, Ahad (28/4). Ruas tol baru yang dimaksud seperti Yogyakarta-Solo, Yogyakarta-Bawen, Semarang-Demak, Lhokseumawe-Sigli, dan Muara Enim-Lubuk Linggau-Lahat.
Sedang untuk tagihan dana talangan proyek jalan bebas hambatan yang belum dibayar, hingga kini LMAN masih terus memproses penyelesaian tunggakan itu ke sejumlah badan usaha jalan tol (BUJT). "Untuk tagihan sebelumnya masih menunggu verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," imbuh Rahayu.
Total nilai tagihan tersebut sebesar Rp 5,03 triliun. Tagihan itu berasal dari pembayaran BUJT terhadap 7.934 pengadaan lahan proyek jalan tol sepanjang 13 Oktober 2018 sampai 18 Januari 2019.
Dan, LMAN memastikan, dana talangan untuk pengadaan lahan proyek tol sudah mereka siapkan saban tahun. Misalnya, untuk 2016, jumlah tagihan dana talangan ke LMAN sebanyak Rp 36,35 triliun dan sudah dibayar Rp 32,21 triliun. LMAN tentu masih memiliki dana untuk pembayaran dana talangan tersebut. Total alokasi dana LMAN saat ini mencapai Rp 59,39 triliun.
Meski tengah dalam tahap verifikasi, Direktur Utama PT Waskita Toll Road Herwidiakto mengatakan, progres penggantian dana talangan oleh LMAN berjalan lambat. "Padahal, cost of money yang kami tanggung sudah sangat berat," keluhnya kepada KONTAN kemarin.
Dana talangan Waskita Toll Road yang belum mendapat penggantian mencapai Rp 6 triliun. Herwidiakto pun mengusulkan, ke depan, proses pembebasan lahan langsung saja LMAN yang tangani. Sebab saat ini, dana pembebasan lahan di proyek strategis nasional seperti jalan tol yang menalangi adalah BUJT. Setelah pembebasan beres, baru LMAN menggantinya lewat proses verifikasi.
Permintaan serupa juga Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Kris Ade Sudiyono ungkapkan. Ia bilang, pembebasan lahan semestinya bisa dilaksanakan lembaga pemerintahan. "Mekanisme pembebasan tanah bisa dilakukan Tim Pembebasan Tanah (TPT) yang pelaksanaannya melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat," ujar dia.
Informasi saja, TPT dibentuk oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Nah, jika lembaga pemerintah yang melakukan pembebasan lahan, maka proses penagihan dana talangan bisa lebih efektif serta memenuhi mekanisme dan tata kelola penggunaan anggaran LMAN. Jadi, "Tidak perlu melibatkan BUJT lagi, dan BUJT nantinya tinggal mendapat lahan yang sudah dibebaskan," katanya.