KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) terus bergulir. Salah satu poin yang baru saja pemerintah dan DPR sepakati: tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Kelak, dalam mengembangkan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia, wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri. Pengutamaan produk dan potensi dalam negeri ini meliputi implementasi teknologi, barang dan jasa, gabungan barang dan jasa, hingga tenaga kerja dalam negeri.
