Berita Refleksi

Lokomotif EBT

Oleh SS Kurniawan - Redaktur Pelaksana
Kamis, 27 Juni 2024 | 07:16 WIB
Lokomotif EBT

ILUSTRASI. TAJUK - SS kurniawan

Reporter: Harian Kontan | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) terus bergulir. Salah satu poin yang baru saja pemerintah dan DPR sepakati: tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Kelak, dalam mengembangkan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia, wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri. Pengutamaan produk dan potensi dalam negeri ini meliputi implementasi teknologi, barang dan jasa, gabungan barang dan jasa, hingga tenaga kerja dalam negeri.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.063,58
1.37%
95,63
LQ45
887,73
1.52%
13,33
USD/IDR
16.421
-0,09
EMAS
1.365.000
0,37%