ILUSTRASI. TAJUK - SS kurniawan
Reporter: Harian Kontan | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) terus bergulir. Salah satu poin yang baru saja pemerintah dan DPR sepakati: tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Kelak, dalam mengembangkan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia, wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri. Pengutamaan produk dan potensi dalam negeri ini meliputi implementasi teknologi, barang dan jasa, gabungan barang dan jasa, hingga tenaga kerja dalam negeri.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.