Berita Bisnis

LPS Gunting Bunga Penjaminan 25 bps, Berlaku Periode 29 Mei-29 September 2021

Sabtu, 29 Mei 2021 | 08:25 WIB
LPS Gunting Bunga Penjaminan 25 bps, Berlaku Periode 29 Mei-29 September 2021

ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di salah satu bank di BSD Tangerang Selatan, Raby (24/6)./Pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/24/06/2020.

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kamis (27/2), memutuskan memangkas tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps). LPS juga menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing pada bank umum sebesar 25 bps.

Bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum ditetapkan menjadi sebesar 4%, dan untuk valuta asing pada bank umum sebesar 0,5%. Sementara tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada BPR menjadi sebesar 6,5%.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru