Berita Keuangan

LPS Harus Menggenjot Aset

Senin, 14 November 2022 | 09:08 WIB
LPS Harus Menggenjot Aset

ILUSTRASI. Aktivitas karyawan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam menjamin simpanan nasabah, Undang-undang mengamanatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki aset 2,5% dari total simpanan perbankan. Rasio itu akan menentukan tingkat penjaminan LPS dalam menjalankan fungsinya.

Adapun pada September 2022, LPS memiliki aset 1,82% dari total simpanan bank.  Adapun tarif premi yang harus perbankan bayar ke LPS sebesar 0,1% dari total simpanan per 6 bulan. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru