LPS Harus Menggenjot Aset
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam menjamin simpanan nasabah, Undang-undang mengamanatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki aset 2,5% dari total simpanan perbankan. Rasio itu akan menentukan tingkat penjaminan LPS dalam menjalankan fungsinya.
Adapun pada September 2022, LPS memiliki aset 1,82% dari total simpanan bank. Adapun tarif premi yang harus perbankan bayar ke LPS sebesar 0,1% dari total simpanan per 6 bulan.
