ILUSTRASI. Aktivitas karyawan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam menjamin simpanan nasabah, Undang-undang mengamanatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki aset 2,5% dari total simpanan perbankan. Rasio itu akan menentukan tingkat penjaminan LPS dalam menjalankan fungsinya.
Adapun pada September 2022, LPS memiliki aset 1,82% dari total simpanan bank. Adapun tarif premi yang harus perbankan bayar ke LPS sebesar 0,1% dari total simpanan per 6 bulan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.