LPS Harus Menggenjot Aset

Senin, 14 November 2022 | 09:08 WIB
LPS Harus Menggenjot Aset
[ILUSTRASI. Aktivitas karyawan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).]
Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam menjamin simpanan nasabah, Undang-undang mengamanatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki aset 2,5% dari total simpanan perbankan. Rasio itu akan menentukan tingkat penjaminan LPS dalam menjalankan fungsinya.

Adapun pada September 2022, LPS memiliki aset 1,82% dari total simpanan bank.  Adapun tarif premi yang harus perbankan bayar ke LPS sebesar 0,1% dari total simpanan per 6 bulan. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terbaru

Meski Porsinya Kecil, Kredit Kendaraan Listrik Melejit
| Kamis, 20 Maret 2025 | 03:05 WIB

Meski Porsinya Kecil, Kredit Kendaraan Listrik Melejit

APPI mencatat, pembiayaan mobil ramah lingkungan di 2024 tumbuh 99% menjadi Rp 20,23 triliun, dari tahun sebelumnya sebesar Rp 10,14 triliun.

Ekspansi Mendorong Emiten Rumah Sakit Jadi Lebih Sehat
| Kamis, 20 Maret 2025 | 03:05 WIB

Ekspansi Mendorong Emiten Rumah Sakit Jadi Lebih Sehat

Langkah ekspansi hingga inovasi yang dilakukan, akan menjadi katalis positif bagi kinerja emiten rumah sakit pada 2025. 

Stop Bikin Kepanikan
| Kamis, 20 Maret 2025 | 03:02 WIB

Stop Bikin Kepanikan

Pemerintah perlu membuat kebijakan yang dapat mengurangi ketidakpastian dan mendorong peningkatan kepercayaan investor.

Mayoritas Reasuransi Sudah Memenuhi Minimal Ekuitas Rp 500 Miliar
| Kamis, 20 Maret 2025 | 03:00 WIB

Mayoritas Reasuransi Sudah Memenuhi Minimal Ekuitas Rp 500 Miliar

 Reasuransi harus bersiap memenuhi ketentuan ekuitas minimum. OJK meminta, reasuransi memiliki ekuitas minimum Rp 500 miliar di tahun 2026. 

Catat Laba Positif di 2024, Saratoga (SRTG) Siap Genjot Kinerja Pada 2025
| Kamis, 20 Maret 2025 | 02:45 WIB

Catat Laba Positif di 2024, Saratoga (SRTG) Siap Genjot Kinerja Pada 2025

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) akan mengalokasikan belanja modal (capex) sebesar US$ 100 juta–US$ 150 juta pada 2025.​

Kerugian Bukalapak (BUKA) Tahun 2024 Naik 13,28%
| Kamis, 20 Maret 2025 | 02:30 WIB

Kerugian Bukalapak (BUKA) Tahun 2024 Naik 13,28%

Rapor kinerja PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) sepanjang 2024 masih merah. Pada 2024, emiten teknologi ini masih menderita kerugian Rp 1,54 triliun. ​

Penjualan Naik, Laba Bersih Charoen Pokphand (CPIN) Melesat 60% di 2024
| Kamis, 20 Maret 2025 | 02:15 WIB

Penjualan Naik, Laba Bersih Charoen Pokphand (CPIN) Melesat 60% di 2024

PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) mencetak laba bersih Rp 3,71 triliun di 2024, naik 60,27% dibanding tahun 2023 sebesar Rp 2,34 triliun.​

Menimang Tawaran Saham IPO FORE di Tengah Gonjang-Ganjing Pasar
| Rabu, 19 Maret 2025 | 16:23 WIB

Menimang Tawaran Saham IPO FORE di Tengah Gonjang-Ganjing Pasar

Bursa Efek Indonesia akan kedatangan emiten baru, PT Fore Kopi Indonesia Tbk (FORE) calon emiten yang dibesarkan oleh East Ventures.

Pasar Saham Terbakar, Cermati Peluang Parkir Dana di Deposito Berbunga Tinggi
| Rabu, 19 Maret 2025 | 16:06 WIB

Pasar Saham Terbakar, Cermati Peluang Parkir Dana di Deposito Berbunga Tinggi

Safir Senduk memastikan bank digital yang berada dalam naungan OJK dapat menjadi pilihan alternatif berinvestasi yang menarik.

Emiten Boleh Buyback Saham Tanpa RUPS, Begini Respons Pelaku Pasar dan Usulannya
| Rabu, 19 Maret 2025 | 15:38 WIB

Emiten Boleh Buyback Saham Tanpa RUPS, Begini Respons Pelaku Pasar dan Usulannya

Untuk menahan penurunan harga saham, yang lebih cepat direalisasikan adalah dengan melibatkan pemegang saham pengendali.

INDEKS BERITA

Terpopuler