LPS Harus Menggenjot Aset

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam menjamin simpanan nasabah, Undang-undang mengamanatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki aset 2,5% dari total simpanan perbankan. Rasio itu akan menentukan tingkat penjaminan LPS dalam menjalankan fungsinya.
Adapun pada September 2022, LPS memiliki aset 1,82% dari total simpanan bank. Adapun tarif premi yang harus perbankan bayar ke LPS sebesar 0,1% dari total simpanan per 6 bulan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan