ILUSTRASI. Hanson (MYRX) kembali menyandang status pailit berdasarkan putusan Mahkamah Agung. KONTAN/Fransiskus Simbolon/01/02/2019
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembang properti milik Benny Tjokrosaputro alias Bentjok PT Hanson International Tbk (MYRX) kembali menyandang status pailit.
Hanson kembali berada dalam keadaan pailit berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh sebanyak 98 kreditur Hanson terhadap putusan PKPU Hanson.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.