ILUSTRASI. KPPU menemukan indikasi terjadinya perilaku pedagang daging sapi dan atau asosiasi rumah potong hewan di wilayah Jabodetabek yang berhenti beroperasi sejak awal tahun 2013 dan awal Agustus 2015 sebagai akibat kenaikan harga beli sapi impor pada periode te
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya 12 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) untuk melawan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait tuduhan kartel perdagangan daging sapi impor di wilayah Jabodetabek periode 2013-2015 akhirnya kandas. Pasalnya, putusan KPPU menghukum 12 perusahaan penggemukan sapi dikuatkan di tingkat keberatan di Pengadilan Negeri serta kasasi dan PK di MA.
Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) menguatkan putusan KPPU tersebut dalam Perkara Nomor 10/KPPU-I/2015. "Dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para Terlapor wajib membayarkan denda yang diputuskan, yakni secara keseluruhan berjumlah Rp 59,6 miliar," kata Komisioner KPPU Guntur Saragih akhir pekan lalu.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.