Main Padel hingga Tenis di Jakarta Kena Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhatian! Olahraga dalam ruangan, khususnya di wilayah administrasi Jakarta bakal terkena pungutan pajak. Ini berlaku juga bagi olahraga padel yang tengah menjamur saat ini.
Pungutan ini bernama pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257/2025 (lihat tabel).
