Main Padel hingga Tenis di Jakarta Kena Pajak

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhatian! Olahraga dalam ruangan, khususnya di wilayah administrasi Jakarta bakal terkena pungutan pajak. Ini berlaku juga bagi olahraga padel yang tengah menjamur saat ini.
Pungutan ini bernama pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257/2025 (lihat tabel).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan