MAKI & LP3HI Persoalkan Airlangga Hartarto di Kasus CPO, Kejagung & KPK Angkat Bicara

Selasa, 10 Oktober 2023 | 20:59 WIB
MAKI & LP3HI Persoalkan Airlangga Hartarto di Kasus CPO, Kejagung & KPK Angkat Bicara
[ILUSTRASI. Palu persidangan.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusutan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dinilai tebang pilih dengan tidak menetapkan Airlangga Hartarto sebagai salah satu tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) lewat petitum pada perkara praperadilan melawan Kejaksaan Agung sebagai tergugat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kedua organisasi tersebut menyatakan, bahwa kasus ini berawal dari tahun 2022 sebagai efek domino kisruh minyak goreng di dalam negeri. Kala itu, terjadi lonjakan harga hingga kelangkaan minyak goreng.

Pada saat bersamaan, pemerintah menerbitkan aneka kebijakan guna mengatasi hal tersebut, satu diantaranya adalah domestic market obligation (DMO) bagi eksportir minyak sawit. 

Menurut MAKI dan LP3HI, telah terjadi permufakatan jahat antara pemohon izin dengan pemberi izin pada fasilitas persetujuan ekspor. Persetujuan ekspor seharusnya tidak dikeluarkan karena tidak memenuhi syarat, karena telah mendistribusikan CPO dan RBD olein (minyak goreng) dengan harga tidak sesuai harga penjualan dalam negeri alias domestic price obligation (DPO). Selain juga karena tidak mendistribusikan 20% dari ekspor CPO dan RBD olein ke pasar dalam negeri sesuai ketentuan DMO.

Terkait keterlibatan Airlangga, MAKI dan LP3HI menyatakan pada tanggal 16 Maret 2022, Airlangga selaku Ketua Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit telah memimpin rapat yang pada pokoknya justru menghasilkan kebijakan yang bertentangan dengan perintah Presiden. Hasil rapat tersebut menghapus harga eceran tertinggi minyak goreng curah dan menghapuskan ketentuan DMO.

Baca Juga: Kejagung Tangani Kerugian Negara Akibat Rasuah Rp 152,24 Triliun

Hal tersebut yang menurut MAKI dan LP3HI bertentangan dengan perintah presiden untuk menaikkan DMO dari 20% menjadi 30%. Akibat kebijakan itu, tiga korporasi lantas mendapat keuntungan. Ketiga korporasi yang kini sudah berstatus tersangka itu, terdiri dari PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

"Bahwa perbuatan saudara Airlangga Hartarto tersebut, seharusnya sudah memenuhi unsur untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka," tulis MAKI dan LP3HI dalam isi petitumnya. Faktanya memang Kejaksaan Agung telah memeriksa Airlangga pada 24 Juli 2023 sebagai saksi.

Kasus tersebut, dalam perjalanannya telah menyeret sejumlah pihak menjadi pesakitan dan diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Mereka terdiri dari:

1. Indra Sari Wisnu Wardhana mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
2. Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian.
3. Master Parulian Tumanggor Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
4. Stanley M.A Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari.
5. Pierre Togar Sitanggang General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas.

Oleh sebab itu, MAKI dan LP3HI meminta majelis hakim menyatakan secara hukum bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, dengan tidak menetapkan Airlangga sebagai tersangka.

Baca Juga: Perusahaan Jadi Tersangka di Kasus Minyak Goreng, Pemerintah Diminta Benahi Regulasi

Kedua lembaga itu juga meminta majelis hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai turut tergugat, untuk mengambil alih penanganan dan penyidikan atas perkara tersebut dari Kejaksaan Agung. Gugatan tersebut disampaikan oleh Boyamin dan Komaryono mewakili MAKI, serta Kurniawan Adi Nugroho mewakili LP3HI.

Jawaban Kejaksaan Agung dan KPK

Dalam persidangan yang berlangsung hari ini, Selasa (10/10) di PN Jakarta Selatan, Kejaksaan Agung dan KPK memberikan jawaban atas gugatan penggugat.

Pada intinya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan yang khusus menyebut Airlangga sebagai tersangka. Oleh karena itu, tentunya Kejaksaan Agung juga tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

"Dasar untuk melakukan penyidikan adalah Surat Perintah Penyidikan, demikian juga untuk penghentian penyidikan. Dan KUHAP tidak mengenal adanya penghentian penyidikan secara material atau diam-diam," tulis tim Kejaksaan Agung dalam pembelaannya. 

Menurut Kejaksaan Agung, argumentasi pemohon yang menafsirkan sendiri bahwa tidak ditetapkannya Airlangga Hartarto tersangka dianggap sebagai penghentian penyidikan, tidak dapat dibenarkan.

Selain itu, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa prosedur penetapan tersangka harus memenuhi dua unsur berikut ini. Pertama, adanya penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti. Lantas yang kedua adalah minimal sudah ada dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Sepanjang kedua poin tersebut belum terpenuhi dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung, maka penetapan tersangka belum dapat dilakukan.

Dan tidak hanya itu, Kejaksaan Agung juga menegaskan, dalam UU Kejaksaan Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya memiliki kemerdekaan.

"Sehingga segala langkah hukum, apalagi penetapan tersangka, harus dilakukan sangat hati-hati berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup menurut ketentuan perundang-undangan," tulis Kejaksaan Agung.

Baca Juga: 16 Perusahaan Kelapa Sawit Gugat Mendag ke PTUN, Mendag Bilang Begini  

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) dan menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya.

Sementara itu pihak KPK dalam sidang praperadilan menyatakan bahwa pihaknya melakukan tugas dan kewenangan berdasarkan UU No.30 Tahun 2002, yang telah diubah dan terakhir kali dengan UU No.19 Tahun 2019.

Dalam UU tersebut dinyatakan, KPK berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik. Koordinasi tersebut telah dilakukan pada 7 September dan 12 September 2023.

Mengenai penetapan tersangka atau tidaknya Airlangga, KPK berpendapat hal itu sepenuhnya masih dalam kewenangan pihak Kejaksaan Agung. Hal tersebut, lanjut KPK, karena penanganan perkara tersebut masih dalam tenggang waktu yang wajar dalam melakukan penyidikan.

"Tidak adanya surat penetapan tersangka atas nama Airlangga Hartarto, membuktikan bahwa termohon (Kejaksaan Agung) belum menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tulis KPK.

Sehingga, lanjut KPK, menjadi terlalu prematur dan tidak tepat jika para pemohon mendalilkan hal tersebut sebagai penghentian penyidikan oleh Kejaksaan Agung terhadap Airlangga.

Oleh karena itu, KPK meminta majelis hakim menyatakan surat gugatan para pemohon obscuur libel alias tidak terang atau isinya gelap. Sama seperti Kejaksaan Agung, KPK juga meminta majelis hakim menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Bagikan

Berita Terbaru

Menakar Imbas Kenaikan BI-Rate ke Suku Bunga Kredit, Akankah Cicilan Makin Mahal?
| Rabu, 10 Juni 2026 | 16:20 WIB

Menakar Imbas Kenaikan BI-Rate ke Suku Bunga Kredit, Akankah Cicilan Makin Mahal?

Tujuan utama BI saat ini adalah menahan tekanan rupiah, menjaga ekspektasi inflasi, dan menarik kembali dana asing ke aset rupiah.

Dapat Restu RUPST, DSNG Tebar Dividen Rp 498 Miliar
| Rabu, 10 Juni 2026 | 12:48 WIB

Dapat Restu RUPST, DSNG Tebar Dividen Rp 498 Miliar

Pembagian dividen ini ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026 yang digelar DSNG pada Selasa (9/6). ​

Minta Restu RUPSLB, LOPI Berencana Private Placement
| Rabu, 10 Juni 2026 | 12:45 WIB

Minta Restu RUPSLB, LOPI Berencana Private Placement

Dalam private placement, PT Logisticsplus International Tbk (LOPI) akan menerbitkan saham baru maksimal 110 juta saham.

Pradiksi Gunatama (PGUN) Incar Pertumbuhan Laba dan Siap Memenuhi Free Float
| Rabu, 10 Juni 2026 | 12:39 WIB

Pradiksi Gunatama (PGUN) Incar Pertumbuhan Laba dan Siap Memenuhi Free Float

PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) membidik pertumbuhan kinerja di tahun 2026. PGUN juga bersiap memenuhi batas minimum free float.

Menilik Efek Dibentuknya Badan Ekspor ke Emiten Logistik Komoditas
| Rabu, 10 Juni 2026 | 10:00 WIB

Menilik Efek Dibentuknya Badan Ekspor ke Emiten Logistik Komoditas

Sebagai badan yang akan mengkoordinasi ekspor batubara, CPO dan ferro alloy, DSI akan memanfaatkan infrastruktur logistik yang terintegrasi.

Investasi Bisnis Berjalan Lancar, Kinerja Energi Mega Persada (ENRG) Moncer
| Rabu, 10 Juni 2026 | 09:50 WIB

Investasi Bisnis Berjalan Lancar, Kinerja Energi Mega Persada (ENRG) Moncer

Realisasi kinerja kuartal I-2026 mencerminkan kondisi portofolio yang dikelola oleh PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG )berjalan dengan baik.

Saham Emiten Bahan Baku Masih Layu
| Rabu, 10 Juni 2026 | 09:45 WIB

Saham Emiten Bahan Baku Masih Layu

Penurunan harga saham emiten bahan baku jadi bandul pemberat laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Utang Negara dan Ujian Keberlanjutan
| Rabu, 10 Juni 2026 | 09:38 WIB

Utang Negara dan Ujian Keberlanjutan

Dalam fiskal, bahaya sering tidak datang seperti badai yang menghantam tiba-tiba. Ia datang seperti rembesan air di dinding rumah kita.

Pereda Nyeri Rupiah
| Rabu, 10 Juni 2026 | 09:32 WIB

Pereda Nyeri Rupiah

Kita tidak bisa menutup mata, efektivitas langkah otoritas moneter menjaga rupiah kerap tumpul lantaran tak dibarengi dukungan otoritas fiskal.

Memastikan Jumlah Cadangan Devisa Cukup
| Rabu, 10 Juni 2026 | 09:07 WIB

Memastikan Jumlah Cadangan Devisa Cukup

BI secara berkala mengukur kecukupan cadangan devisa menggunakan indikator internasional yang ditetapkan IMF

INDEKS BERITA

Terpopuler