MAKI & LP3HI Persoalkan Airlangga Hartarto di Kasus CPO, Kejagung & KPK Angkat Bicara

Selasa, 10 Oktober 2023 | 20:59 WIB
MAKI & LP3HI Persoalkan Airlangga Hartarto di Kasus CPO, Kejagung & KPK Angkat Bicara
[ILUSTRASI. Palu persidangan.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusutan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dinilai tebang pilih dengan tidak menetapkan Airlangga Hartarto sebagai salah satu tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) lewat petitum pada perkara praperadilan melawan Kejaksaan Agung sebagai tergugat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kedua organisasi tersebut menyatakan, bahwa kasus ini berawal dari tahun 2022 sebagai efek domino kisruh minyak goreng di dalam negeri. Kala itu, terjadi lonjakan harga hingga kelangkaan minyak goreng.

Pada saat bersamaan, pemerintah menerbitkan aneka kebijakan guna mengatasi hal tersebut, satu diantaranya adalah domestic market obligation (DMO) bagi eksportir minyak sawit. 

Menurut MAKI dan LP3HI, telah terjadi permufakatan jahat antara pemohon izin dengan pemberi izin pada fasilitas persetujuan ekspor. Persetujuan ekspor seharusnya tidak dikeluarkan karena tidak memenuhi syarat, karena telah mendistribusikan CPO dan RBD olein (minyak goreng) dengan harga tidak sesuai harga penjualan dalam negeri alias domestic price obligation (DPO). Selain juga karena tidak mendistribusikan 20% dari ekspor CPO dan RBD olein ke pasar dalam negeri sesuai ketentuan DMO.

Terkait keterlibatan Airlangga, MAKI dan LP3HI menyatakan pada tanggal 16 Maret 2022, Airlangga selaku Ketua Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit telah memimpin rapat yang pada pokoknya justru menghasilkan kebijakan yang bertentangan dengan perintah Presiden. Hasil rapat tersebut menghapus harga eceran tertinggi minyak goreng curah dan menghapuskan ketentuan DMO.

Baca Juga: Kejagung Tangani Kerugian Negara Akibat Rasuah Rp 152,24 Triliun

Hal tersebut yang menurut MAKI dan LP3HI bertentangan dengan perintah presiden untuk menaikkan DMO dari 20% menjadi 30%. Akibat kebijakan itu, tiga korporasi lantas mendapat keuntungan. Ketiga korporasi yang kini sudah berstatus tersangka itu, terdiri dari PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

"Bahwa perbuatan saudara Airlangga Hartarto tersebut, seharusnya sudah memenuhi unsur untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka," tulis MAKI dan LP3HI dalam isi petitumnya. Faktanya memang Kejaksaan Agung telah memeriksa Airlangga pada 24 Juli 2023 sebagai saksi.

Kasus tersebut, dalam perjalanannya telah menyeret sejumlah pihak menjadi pesakitan dan diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Mereka terdiri dari:

1. Indra Sari Wisnu Wardhana mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
2. Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian.
3. Master Parulian Tumanggor Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
4. Stanley M.A Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari.
5. Pierre Togar Sitanggang General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas.

Oleh sebab itu, MAKI dan LP3HI meminta majelis hakim menyatakan secara hukum bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, dengan tidak menetapkan Airlangga sebagai tersangka.

Baca Juga: Perusahaan Jadi Tersangka di Kasus Minyak Goreng, Pemerintah Diminta Benahi Regulasi

Kedua lembaga itu juga meminta majelis hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai turut tergugat, untuk mengambil alih penanganan dan penyidikan atas perkara tersebut dari Kejaksaan Agung. Gugatan tersebut disampaikan oleh Boyamin dan Komaryono mewakili MAKI, serta Kurniawan Adi Nugroho mewakili LP3HI.

Jawaban Kejaksaan Agung dan KPK

Dalam persidangan yang berlangsung hari ini, Selasa (10/10) di PN Jakarta Selatan, Kejaksaan Agung dan KPK memberikan jawaban atas gugatan penggugat.

Pada intinya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan yang khusus menyebut Airlangga sebagai tersangka. Oleh karena itu, tentunya Kejaksaan Agung juga tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

"Dasar untuk melakukan penyidikan adalah Surat Perintah Penyidikan, demikian juga untuk penghentian penyidikan. Dan KUHAP tidak mengenal adanya penghentian penyidikan secara material atau diam-diam," tulis tim Kejaksaan Agung dalam pembelaannya. 

Menurut Kejaksaan Agung, argumentasi pemohon yang menafsirkan sendiri bahwa tidak ditetapkannya Airlangga Hartarto tersangka dianggap sebagai penghentian penyidikan, tidak dapat dibenarkan.

Selain itu, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa prosedur penetapan tersangka harus memenuhi dua unsur berikut ini. Pertama, adanya penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti. Lantas yang kedua adalah minimal sudah ada dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Sepanjang kedua poin tersebut belum terpenuhi dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung, maka penetapan tersangka belum dapat dilakukan.

Dan tidak hanya itu, Kejaksaan Agung juga menegaskan, dalam UU Kejaksaan Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya memiliki kemerdekaan.

"Sehingga segala langkah hukum, apalagi penetapan tersangka, harus dilakukan sangat hati-hati berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup menurut ketentuan perundang-undangan," tulis Kejaksaan Agung.

Baca Juga: 16 Perusahaan Kelapa Sawit Gugat Mendag ke PTUN, Mendag Bilang Begini  

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) dan menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya.

Sementara itu pihak KPK dalam sidang praperadilan menyatakan bahwa pihaknya melakukan tugas dan kewenangan berdasarkan UU No.30 Tahun 2002, yang telah diubah dan terakhir kali dengan UU No.19 Tahun 2019.

Dalam UU tersebut dinyatakan, KPK berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik. Koordinasi tersebut telah dilakukan pada 7 September dan 12 September 2023.

Mengenai penetapan tersangka atau tidaknya Airlangga, KPK berpendapat hal itu sepenuhnya masih dalam kewenangan pihak Kejaksaan Agung. Hal tersebut, lanjut KPK, karena penanganan perkara tersebut masih dalam tenggang waktu yang wajar dalam melakukan penyidikan.

"Tidak adanya surat penetapan tersangka atas nama Airlangga Hartarto, membuktikan bahwa termohon (Kejaksaan Agung) belum menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tulis KPK.

Sehingga, lanjut KPK, menjadi terlalu prematur dan tidak tepat jika para pemohon mendalilkan hal tersebut sebagai penghentian penyidikan oleh Kejaksaan Agung terhadap Airlangga.

Oleh karena itu, KPK meminta majelis hakim menyatakan surat gugatan para pemohon obscuur libel alias tidak terang atau isinya gelap. Sama seperti Kejaksaan Agung, KPK juga meminta majelis hakim menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Bagikan

Berita Terbaru

Catur Sentosa (CSAP) Bikin Anak Usaha Baru
| Rabu, 22 Januari 2025 | 07:48 WIB

Catur Sentosa (CSAP) Bikin Anak Usaha Baru

Emiten pengelola gerai Mitra10, PT Catur Sentosa Adiprana Tbk (CSAP) mendirikan entitas usaha baru, yakni PT Kairos Indah Sejahtera (KIS)..

Saraswanti Anugerah Makmur (SAMF) Akan Stock Split di Rasio 1:2
| Rabu, 22 Januari 2025 | 07:43 WIB

Saraswanti Anugerah Makmur (SAMF) Akan Stock Split di Rasio 1:2

Melalui aksi stock split, nilai nominal saham SAMF akan berubah dari Rp 100 menjadi Rp 50 per saham setelah stock split.​

Emiten Rumah Sakit Siap Ekspansi Pada 2025
| Rabu, 22 Januari 2025 | 07:39 WIB

Emiten Rumah Sakit Siap Ekspansi Pada 2025

Sederet emiten rumah sakit merencanakan berbagai aksi korporasi strategis pada tahun 2025. Mulai dari penerbitan obligasi hingga ekspansi.

Pergerakan Tak Wajar Saham-Saham Baru
| Rabu, 22 Januari 2025 | 07:38 WIB

Pergerakan Tak Wajar Saham-Saham Baru

Sejumlah saham yang baru mencatatkan sahamnya di BEI (IPO) masuk UMA dan sempat digembok bursa/suspensi 

Emiten Kecipratan Berkah Program Tiga Juta Rumah
| Rabu, 22 Januari 2025 | 07:33 WIB

Emiten Kecipratan Berkah Program Tiga Juta Rumah

Sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal terlibat langsung dalam program 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah. 

Efek Donald Trump Mengendalikan Pasar Keuangan
| Rabu, 22 Januari 2025 | 07:18 WIB

Efek Donald Trump Mengendalikan Pasar Keuangan

Kebijakan Trump diproyeksi bakal berdampak ke ekonomi global. Terutama negara-negara yang menjadi target Trump. 

Perang Dagang Membayangi Prospek Pasar Valuta Asing
| Rabu, 22 Januari 2025 | 07:07 WIB

Perang Dagang Membayangi Prospek Pasar Valuta Asing

Tren pelemahan mata uang utama diperkirakan berlanjut karena kebijakan penerapan tarif masih tetap membayangi pasar.

Mendadak IHSG Menanjak dan Jadi Salah Satu Yang Terbaik
| Rabu, 22 Januari 2025 | 07:05 WIB

Mendadak IHSG Menanjak dan Jadi Salah Satu Yang Terbaik

Derasnya arus net sell selama dua hari terakhir menjadi sinyal waspada bagi para investor di bursa saham. 

Masa Suram Saham Gudang Garam
| Rabu, 22 Januari 2025 | 07:05 WIB

Masa Suram Saham Gudang Garam

Mencermati prospek kinerja dan harga saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) tahun ini yang masih terus melemah 

Melampaui Ekspektasi, ACES Mengantongi Penjualan Rp 8,5 Triliun di 2024
| Rabu, 22 Januari 2025 | 07:02 WIB

Melampaui Ekspektasi, ACES Mengantongi Penjualan Rp 8,5 Triliun di 2024

ACES membukukan penjualan Rp 911 miliar pada Desember 2024, naik 26,5% secara bulanan dan naik 12,1% secara tahunan 

INDEKS BERITA

Terpopuler