MAKI Serahkan Barang Bukti Paket Sembako ke KPK

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan suap pembagian bantuan sosial sembako di Kementerian Sosial yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan beberapa pejabat pembuatan komitmen Kemensos maupun pihak swasta terus bergulir.
Dalam penelusurannya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga, pungutan atau fee terhadap setiap paket bansos berbentuk sembako yang diklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 10.000, bisa lebih besar yang ditaksir hingga Rp 33.000 per paket.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan