Manajemen Risiko Finansial Bank Bulion di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam beberapa tahun terakhir, investasi emas kembali menjadi primadona di pasar keuangan global. Harga emas yang terus mencatat tren kenaikan didorong oleh ketidakpastian ekonomi, geopolitik, tren penurunan suku bunga dan kebutuhan bank sentral dunia untuk memperkuat cadangan devisanya. Menurut laporan internasional, kepemilikan emas sebagai cadangan devisa bank-bank sentral kini mencapai sekitar 22% dari total cadangan. Hal ini menegaskan peran emas sebagai salah satu aset paling penting dalam menjaga stabilitas nilai kekayaan, baik individu maupun negara.
Di Indonesia, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU No. 4 Tahun 2023) memberikan dasar hukum bagi pembentukan bank bulion, sebuah entitas perbankan khusus yang menjalankan bisnis terkait emas. Sebagai tindak lanjut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK No. 17 Tahun 2024, yang mengatur Kegiatan Usaha Bulion (KUBl), termasuk persyaratan modal minimum sebesar Rp 14 triliun. Aturan ini menunjukkan keseriusan regulator untuk memastikan bisnis bank bulion berjalan secara prudent (hati-hati), sehat dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Listing, EMAS Langsung Jadi Emiten Emas dengan Kapitalisasi Terbesar Keempat di BEI
