KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4/2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI). Permenaker itu merupakan pengganti atas Permenaker Nomor 18/2018 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, pada Permenaker terbaru itu terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial. Hal ini dalam rangka meningkatkan perlindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian dan hari tua. "Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI dengan iuran tetap, manfaat meningkat," kata Ida, Jumat (3/3).
