KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4/2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI). Permenaker itu merupakan pengganti atas Permenaker Nomor 18/2018 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, pada Permenaker terbaru itu terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial. Hal ini dalam rangka meningkatkan perlindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian dan hari tua. "Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI dengan iuran tetap, manfaat meningkat," kata Ida, Jumat (3/3).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan