Manfaatkan Diskresi, Pemerintah Legalkan Motor Sebagai Moda Transportasi Umum

Senin, 14 Januari 2019 | 08:10 WIB
Manfaatkan Diskresi, Pemerintah Legalkan Motor Sebagai Moda Transportasi Umum
[]
Reporter: Sinar Putri S.Utami, Titis Nurdiana | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sekian lama menawarkan jasanya di negeri ini, ojek motor akhirnya mendapatkan payung hukum. Presiden Joko Widodo mengatakan, kuartal I 2019 ini akan mengeluarkan aturan atas moda transportasi umum, yakni motor.

Aturan hukum untuk ojek pengkolan maupun ojek dalam jaringan (daring) ini akan dirancang tanpa mengubah Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, motor tak masuk sebagai transportasi umum. Sekadar mengingatkan, UU Nomor 22 tidak mencantumkan kendaraan roda dua sebagai salah satu angkutan umum.

Namun, pemerintah akan memanfaatkan UU Nomor 30 Tahun 2014. Pasal 22 UU Nomor 30 memberi keleluasaan bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan dalam untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, serta mengatasi stagnasi dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Transportasi motor, utamanya ojek online dinilai pemerintah sebagai model penciptaan lapangan pekerjaan dan model pekerjaan masa depan, seiring inovasi dan teknologi yang berkembang. "Inovasi dan teknologi baru lebih cepat dari pada regulasi. Tak hanya di Indonesia, di semua negara tertatih-tatih. Barangnya sudah keluar, regulasinya belum siap," jelas Presiden akhir pekan lalu.

Presiden mengaku, tahun lalu, sudah memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk segera menyusun regulasi terkait transportasi motor. Kemenhub meresponnya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118/ 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan, saat ini peraturan ini dalam proses penyusunan. Koordinasi dan komunikasi intensif dengan semua pemangku kepentingan, baik aplikator, asosiasi pengemudi dilakukan.

Dalam aturan baru kelak pemerintah ingin kesetaraan dan keadilan antara aplikator dan pengemudi serta mengedepankan keselamatan dalam operasional ojek."Kami berharap peraturan ini bisa win-win antara aplikator, pengemudi, dan penumpang dalam upaya meningkatkan keselamatan," tutur Menhub.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menambahkan, secara prinsip pemerintah saat ini masih terbuka dalam penyusunan regulasi baru atas transportasi motor. Tapi, intinya, beleid ini akan mengatur perlindungan keselamatan  penumpang dan kesejahteraan bagi pengemudi ojek. "Kami sudah membuat draftnya. Tapi tak mutlak dijadikan norma, bahkan referensi," ujar dia, Minggu (13/1).

Ada tiga aspek masuk dalam aturan ini.  Pertama tarif. Kedua tata cara suspensi atau penghentian sementara operasional pengemudi, ketiga keselamatan pengemudi dan penumpang. Untuk penentuan tarif, Kemhub akan mengkaji akademis serta melibatkan Kementerian Dalam Negeri. Untuk masalah suspensi bagi pengemudi yang melanggar, perlu entitas khusus.

Berbagai syarat penggunaan motor sebagai angkutan umum juga masuk di dalamnya. Antara lain: syarat keselamatan, penetapan wilayah operasi, jaminan keseimbangan supply dan demand, serta aplikator wajib memenuhi syarat (berbadan hukum, pemenuhan uji berkala, penetapan tarif, serta asuransi khususnya kecelakaan.

Selain itu, motor wajib memiliki identitas kendaraan. Begitu pula pengemudi meliputi jaket aplikator, nama, serta logo perusahaan.  Meski akan masuk aturan yang sama, aturan ojek pengkolan belum dijelaskan spesifik.

Budi hanya menegaskan, Kemhub  telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait seperti organda, aplikator dan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Tim 10. Tim ini nantinya yang akan mewakili pemikiran pengemudi  ojek online se-Indonesia.

Irwanto, perwakilan pengemudi di Tim 10 berharap pemerintah mendengarkan keluhan para pengemudi ojek. "Semoga aspirasi kami didengar sehingga seluruh driver bisa sejahtera," tutur dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Bank Mandiri Perpanjang Piutangnya di Emiten Manufaktur Emas Senilai Rp 2,4 triliun
| Sabtu, 26 Juli 2025 | 18:03 WIB

Bank Mandiri Perpanjang Piutangnya di Emiten Manufaktur Emas Senilai Rp 2,4 triliun

Lewat Addendum II perjanjian kredit, jatuh tempo utang HRTA yang semula jatuh pada 23 Juli 2025, diundur selama 12 bulan menjadi 23 Juli 2026.

Dua Emiten Baru, Masuk Sepuluh Besar Saham dengan Jumlah Pemegang Saham Terbanyak
| Sabtu, 26 Juli 2025 | 15:00 WIB

Dua Emiten Baru, Masuk Sepuluh Besar Saham dengan Jumlah Pemegang Saham Terbanyak

CDIA dan COIN, dua emiten pendatang baru yang masuk dalam jajaran sepuluh besar saham dengan jumlah pemegang saham terbanyak.

Perbaikan Kinerja BTPN Syariah (BTPS) Dirproyeksi Terjaga di Kuartal Selanjutnya
| Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB

Perbaikan Kinerja BTPN Syariah (BTPS) Dirproyeksi Terjaga di Kuartal Selanjutnya

Pada paruh pertama 2025, BTPS mencetal laba bersih Rp 643,85 miliar, naik 16,6% secara tahunan (YoY) dari sebelumnya Rp 552,20 miliar.

Profit 27,06% Setahun, Cek Ulang Harga Emas Antam Hari Ini (26 Juli 2025)
| Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:49 WIB

Profit 27,06% Setahun, Cek Ulang Harga Emas Antam Hari Ini (26 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat 26 Juli 2025 di Logammulia.com Rp 1.915.000 per gram, harga buyback juga tetap Rp 1.761.000 per gram.

Naik Signifikan, Saham Afiliasi Grup Salim & Sinar Mas Jadi Top Leader Penopang IHSG
| Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB

Naik Signifikan, Saham Afiliasi Grup Salim & Sinar Mas Jadi Top Leader Penopang IHSG

Saham DCI Indonesia (DCII) dan Dian Swastatika Sentosa (DSSA) meneguhkan posisinya sebagai dua leader IHSG teratas sepanjang tahun 2025 berjalan.

Harga Bahan Baku Konsumer Naik, Begini Proyeksi Laba UNVR, MYOR, dan CMRY Kuartal II
| Sabtu, 26 Juli 2025 | 09:17 WIB

Harga Bahan Baku Konsumer Naik, Begini Proyeksi Laba UNVR, MYOR, dan CMRY Kuartal II

Kenaikan harga bahan baku utama produk konsumer saat ini akan memberatkan raihan marjin laba bagi sejumlah emiten di sektor tersebut.

Profil Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) Menggarap Investasi Infrastruktur
| Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:30 WIB

Profil Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) Menggarap Investasi Infrastruktur

Mengupas profil dan strategi bisnis PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) setelah mencatatkan saham di bursa

Sentimen The Fed Menggerakkan Rupiah
| Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:25 WIB

Sentimen The Fed Menggerakkan Rupiah

Di pasar spot, kurs tutup di level Rp 16.320 per dolar AS pada Jumat (25/7), melemah 0,15% dibanding posisi penutupan hari sebelumnya.

SSMS Mendorong Efisiensi Lewat Evaluasi Aset
| Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:14 WIB

SSMS Mendorong Efisiensi Lewat Evaluasi Aset

PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) berupaya untuk meningkat efisiensi kinerja dengan melakukan penataan aset yang lebih efektif.​

Menanti Dampak Program Danantara ke Saham Emiten BUMN
| Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:10 WIB

Menanti Dampak Program Danantara ke Saham Emiten BUMN

Emiten-emiten BUMN berpeluang kecipratan berkah dari sejumlah program prioritas BPI Danantara yang berlangsung pada 2025.

INDEKS BERITA

Terpopuler