Manfaatkan Diskresi, Pemerintah Legalkan Motor Sebagai Moda Transportasi Umum

Senin, 14 Januari 2019 | 08:10 WIB
Manfaatkan Diskresi, Pemerintah Legalkan Motor Sebagai Moda Transportasi Umum
[]
Reporter: Sinar Putri S.Utami, Titis Nurdiana | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sekian lama menawarkan jasanya di negeri ini, ojek motor akhirnya mendapatkan payung hukum. Presiden Joko Widodo mengatakan, kuartal I 2019 ini akan mengeluarkan aturan atas moda transportasi umum, yakni motor.

Aturan hukum untuk ojek pengkolan maupun ojek dalam jaringan (daring) ini akan dirancang tanpa mengubah Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, motor tak masuk sebagai transportasi umum. Sekadar mengingatkan, UU Nomor 22 tidak mencantumkan kendaraan roda dua sebagai salah satu angkutan umum.

Namun, pemerintah akan memanfaatkan UU Nomor 30 Tahun 2014. Pasal 22 UU Nomor 30 memberi keleluasaan bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan dalam untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, serta mengatasi stagnasi dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Transportasi motor, utamanya ojek online dinilai pemerintah sebagai model penciptaan lapangan pekerjaan dan model pekerjaan masa depan, seiring inovasi dan teknologi yang berkembang. "Inovasi dan teknologi baru lebih cepat dari pada regulasi. Tak hanya di Indonesia, di semua negara tertatih-tatih. Barangnya sudah keluar, regulasinya belum siap," jelas Presiden akhir pekan lalu.

Presiden mengaku, tahun lalu, sudah memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk segera menyusun regulasi terkait transportasi motor. Kemenhub meresponnya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118/ 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan, saat ini peraturan ini dalam proses penyusunan. Koordinasi dan komunikasi intensif dengan semua pemangku kepentingan, baik aplikator, asosiasi pengemudi dilakukan.

Dalam aturan baru kelak pemerintah ingin kesetaraan dan keadilan antara aplikator dan pengemudi serta mengedepankan keselamatan dalam operasional ojek."Kami berharap peraturan ini bisa win-win antara aplikator, pengemudi, dan penumpang dalam upaya meningkatkan keselamatan," tutur Menhub.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menambahkan, secara prinsip pemerintah saat ini masih terbuka dalam penyusunan regulasi baru atas transportasi motor. Tapi, intinya, beleid ini akan mengatur perlindungan keselamatan  penumpang dan kesejahteraan bagi pengemudi ojek. "Kami sudah membuat draftnya. Tapi tak mutlak dijadikan norma, bahkan referensi," ujar dia, Minggu (13/1).

Ada tiga aspek masuk dalam aturan ini.  Pertama tarif. Kedua tata cara suspensi atau penghentian sementara operasional pengemudi, ketiga keselamatan pengemudi dan penumpang. Untuk penentuan tarif, Kemhub akan mengkaji akademis serta melibatkan Kementerian Dalam Negeri. Untuk masalah suspensi bagi pengemudi yang melanggar, perlu entitas khusus.

Berbagai syarat penggunaan motor sebagai angkutan umum juga masuk di dalamnya. Antara lain: syarat keselamatan, penetapan wilayah operasi, jaminan keseimbangan supply dan demand, serta aplikator wajib memenuhi syarat (berbadan hukum, pemenuhan uji berkala, penetapan tarif, serta asuransi khususnya kecelakaan.

Selain itu, motor wajib memiliki identitas kendaraan. Begitu pula pengemudi meliputi jaket aplikator, nama, serta logo perusahaan.  Meski akan masuk aturan yang sama, aturan ojek pengkolan belum dijelaskan spesifik.

Budi hanya menegaskan, Kemhub  telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait seperti organda, aplikator dan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Tim 10. Tim ini nantinya yang akan mewakili pemikiran pengemudi  ojek online se-Indonesia.

Irwanto, perwakilan pengemudi di Tim 10 berharap pemerintah mendengarkan keluhan para pengemudi ojek. "Semoga aspirasi kami didengar sehingga seluruh driver bisa sejahtera," tutur dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Pengguna Kripto Naik Tapi Transaksi Anjlok 34%, Pasar Kripto Berubah?
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 15:33 WIB

Pengguna Kripto Naik Tapi Transaksi Anjlok 34%, Pasar Kripto Berubah?

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah pengguna kripto mencapai 22,69 juta pada akhir semester I-2026, melejit 43,17% YoY.

Pemerintah Dorong Infrastruktur Ekonomi Digital, Ini Imbasnya untuk DCII dan INET
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:19 WIB

Pemerintah Dorong Infrastruktur Ekonomi Digital, Ini Imbasnya untuk DCII dan INET

DCII menjadi salah satu emiten yang paling relevan karena bisnis utamanya memang berada di sektor data center.

Konsumen Beralih ke Kebutuhan Primer, Bagaimana Nasib Saham Sektor Konsumsi?
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:02 WIB

Konsumen Beralih ke Kebutuhan Primer, Bagaimana Nasib Saham Sektor Konsumsi?

​Di tengah pergerakan Indeks Penjualan Riil yang fluktuatif, sejumlah emiten konsumen justru mampu mencatatkan pertumbuhan penjualan.

Asing Kembali Borong Saham BBRI, Valuasi Jadi Pemicu Repricing
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 12:08 WIB

Asing Kembali Borong Saham BBRI, Valuasi Jadi Pemicu Repricing

Saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) mulai kembali menjadi incaran investor asing dalam sepekan.

GOTO Didepak dari Indeks MSCI, Butuh Katalis Material untuk Lepas Dari Level Gocap
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 11:35 WIB

GOTO Didepak dari Indeks MSCI, Butuh Katalis Material untuk Lepas Dari Level Gocap

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) resmi dikeluarkan dari indeks MSCI Global Standard pada rebalancing periode Agustus 2026.

Harga Emas Global Mulai Naik Lagi, Saham PSAB Dapat Katalis Positif
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 10:32 WIB

Harga Emas Global Mulai Naik Lagi, Saham PSAB Dapat Katalis Positif

Kenaikan harga emas global kembali ke level US$ 4.300 per ons troi dinilai menjadi katalis positif bagi PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB).

Setoran Bea Keluar Emas Masih Minim
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:40 WIB

Setoran Bea Keluar Emas Masih Minim

Sejak Desember 2025, pemerintah mulai mengenakan bea keluar atas sejumlah produk emas ekspor        

Pergerakan Saham Grup Barito Dipengaruhi Sentimen Fundamental dan MSCI
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:38 WIB

Pergerakan Saham Grup Barito Dipengaruhi Sentimen Fundamental dan MSCI

Pergerakan saham Grup Barito tidak semata-mata technical rebound, melainkan kombinasi dari rebalancing MSCI, aksi korporasi, akumulasi investor.

Kendati Status Desil Tinggi, Belum Tentu Kaya
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:33 WIB

Kendati Status Desil Tinggi, Belum Tentu Kaya

Pengelompokan desil dinilai kurang tepat untuk menentukan kelas ekonomi masyarakat                  

Menguji Ambisi Ekonomi Pemerintah Tahun Depan
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:21 WIB

Menguji Ambisi Ekonomi Pemerintah Tahun Depan

Ruang fiskal yang kian terbatas membuat pemerintah harus berhati-hati menjaga keseimbangan antara ambisi belanja, target pertumbuhan, dan utang

INDEKS BERITA

Terpopuler