Manfaatkan Diskresi, Pemerintah Legalkan Motor Sebagai Moda Transportasi Umum

Senin, 14 Januari 2019 | 08:10 WIB
Manfaatkan Diskresi, Pemerintah Legalkan Motor Sebagai Moda Transportasi Umum
[]
Reporter: Sinar Putri S.Utami, Titis Nurdiana | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sekian lama menawarkan jasanya di negeri ini, ojek motor akhirnya mendapatkan payung hukum. Presiden Joko Widodo mengatakan, kuartal I 2019 ini akan mengeluarkan aturan atas moda transportasi umum, yakni motor.

Aturan hukum untuk ojek pengkolan maupun ojek dalam jaringan (daring) ini akan dirancang tanpa mengubah Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, motor tak masuk sebagai transportasi umum. Sekadar mengingatkan, UU Nomor 22 tidak mencantumkan kendaraan roda dua sebagai salah satu angkutan umum.

Namun, pemerintah akan memanfaatkan UU Nomor 30 Tahun 2014. Pasal 22 UU Nomor 30 memberi keleluasaan bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan dalam untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, serta mengatasi stagnasi dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Transportasi motor, utamanya ojek online dinilai pemerintah sebagai model penciptaan lapangan pekerjaan dan model pekerjaan masa depan, seiring inovasi dan teknologi yang berkembang. "Inovasi dan teknologi baru lebih cepat dari pada regulasi. Tak hanya di Indonesia, di semua negara tertatih-tatih. Barangnya sudah keluar, regulasinya belum siap," jelas Presiden akhir pekan lalu.

Presiden mengaku, tahun lalu, sudah memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk segera menyusun regulasi terkait transportasi motor. Kemenhub meresponnya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118/ 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan, saat ini peraturan ini dalam proses penyusunan. Koordinasi dan komunikasi intensif dengan semua pemangku kepentingan, baik aplikator, asosiasi pengemudi dilakukan.

Dalam aturan baru kelak pemerintah ingin kesetaraan dan keadilan antara aplikator dan pengemudi serta mengedepankan keselamatan dalam operasional ojek."Kami berharap peraturan ini bisa win-win antara aplikator, pengemudi, dan penumpang dalam upaya meningkatkan keselamatan," tutur Menhub.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menambahkan, secara prinsip pemerintah saat ini masih terbuka dalam penyusunan regulasi baru atas transportasi motor. Tapi, intinya, beleid ini akan mengatur perlindungan keselamatan  penumpang dan kesejahteraan bagi pengemudi ojek. "Kami sudah membuat draftnya. Tapi tak mutlak dijadikan norma, bahkan referensi," ujar dia, Minggu (13/1).

Ada tiga aspek masuk dalam aturan ini.  Pertama tarif. Kedua tata cara suspensi atau penghentian sementara operasional pengemudi, ketiga keselamatan pengemudi dan penumpang. Untuk penentuan tarif, Kemhub akan mengkaji akademis serta melibatkan Kementerian Dalam Negeri. Untuk masalah suspensi bagi pengemudi yang melanggar, perlu entitas khusus.

Berbagai syarat penggunaan motor sebagai angkutan umum juga masuk di dalamnya. Antara lain: syarat keselamatan, penetapan wilayah operasi, jaminan keseimbangan supply dan demand, serta aplikator wajib memenuhi syarat (berbadan hukum, pemenuhan uji berkala, penetapan tarif, serta asuransi khususnya kecelakaan.

Selain itu, motor wajib memiliki identitas kendaraan. Begitu pula pengemudi meliputi jaket aplikator, nama, serta logo perusahaan.  Meski akan masuk aturan yang sama, aturan ojek pengkolan belum dijelaskan spesifik.

Budi hanya menegaskan, Kemhub  telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait seperti organda, aplikator dan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Tim 10. Tim ini nantinya yang akan mewakili pemikiran pengemudi  ojek online se-Indonesia.

Irwanto, perwakilan pengemudi di Tim 10 berharap pemerintah mendengarkan keluhan para pengemudi ojek. "Semoga aspirasi kami didengar sehingga seluruh driver bisa sejahtera," tutur dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga AADI Turun 30% dari Rekor Tertinggi, Fundamental Melemah atau Pasar Pesimistis?
| Selasa, 23 Juni 2026 | 22:03 WIB

Harga AADI Turun 30% dari Rekor Tertinggi, Fundamental Melemah atau Pasar Pesimistis?

Saham PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) mulai menunjukkan tanda pemulihan dalam jangka pendek. ​

Anggaran MBG Dipangkas, Bagaimana Nasib Saham-Saham Unggas?
| Selasa, 23 Juni 2026 | 17:44 WIB

Anggaran MBG Dipangkas, Bagaimana Nasib Saham-Saham Unggas?

Revisi anggaran makan bergizi gratis (MBG) berpotensi menimbulkan demand shock bagi industri unggas.

Saham WBSA Terbang: Potensi Cuan dari Akuisisi Raksasa Logistik Laut
| Selasa, 23 Juni 2026 | 14:12 WIB

Saham WBSA Terbang: Potensi Cuan dari Akuisisi Raksasa Logistik Laut

WBSA gelontorkan Rp 215 M dana IPO akuisisi 99,99% saham Bermuda Inovasi Logistik. WBSA melebarkan sayap ke sektor maritim dan pertambangan.

Meneropong Masa Depan Hilirisasi Nikel dari Bumi Celebes
| Selasa, 23 Juni 2026 | 12:13 WIB

Meneropong Masa Depan Hilirisasi Nikel dari Bumi Celebes

Saat ini Vale Indonesia mengembangkan tiga proyek utama dalam program Indonesia Growth Project (IGP), yakni Pomalaa, Sorowako dan Morowali.

Dari Tambang ke Baterai: Membidik Nilai Tambah Hilirisasi Nikel Indonesia
| Selasa, 23 Juni 2026 | 11:55 WIB

Dari Tambang ke Baterai: Membidik Nilai Tambah Hilirisasi Nikel Indonesia

Hampir seluruh teknologi terkait transisi energi bersih dan elektrifikasi butuh mineral kritis, sehingga hilirisasi menjadi instrumen penting.

Elon Musk, The Value of Ambition
| Selasa, 23 Juni 2026 | 11:00 WIB

Elon Musk, The Value of Ambition

SpaceX IPO pecahkan rekor, valuasi pasar capai US$2,1 triliun. Namun, Morningstar nilai jauh di bawahnya.

Kredit Kontruksi Menanjak, Tapi Risikonya Masih Tinggi
| Selasa, 23 Juni 2026 | 09:37 WIB

Kredit Kontruksi Menanjak, Tapi Risikonya Masih Tinggi

Tantangan untuk menjaga kualitas aset kredit konstruksi masih sangat besar, terutama di segmen konstruksi perumahan.

GOTO Diburu Asing Sebulan ke Belakang, Ada Blackrock Hingga Credit Agricole
| Selasa, 23 Juni 2026 | 09:30 WIB

GOTO Diburu Asing Sebulan ke Belakang, Ada Blackrock Hingga Credit Agricole

Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menjadi salah satu incaran investor asing sepanjang Juni 2026.

Potensi Tambahan Transfer ke Daerah 2027
| Selasa, 23 Juni 2026 | 08:36 WIB

Potensi Tambahan Transfer ke Daerah 2027

Dalam KEM PPKF 2027, pemerintah mengusulkan anggaran transfer ke daerah sekitar Rp 710 triliun hingga Rp 810 triliun

Surat Utang Danantara Bak Tax Amnesty Baru
| Selasa, 23 Juni 2026 | 08:24 WIB

Surat Utang Danantara Bak Tax Amnesty Baru

Klausul imunitas hukum dan perlindungan data investor menyerupai pengampunan pajak                  

INDEKS BERITA

Terpopuler