Manfaatkan Diskresi, Pemerintah Legalkan Motor Sebagai Moda Transportasi Umum

Senin, 14 Januari 2019 | 08:10 WIB
Manfaatkan Diskresi, Pemerintah Legalkan Motor Sebagai Moda Transportasi Umum
[]
Reporter: Sinar Putri S.Utami, Titis Nurdiana | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sekian lama menawarkan jasanya di negeri ini, ojek motor akhirnya mendapatkan payung hukum. Presiden Joko Widodo mengatakan, kuartal I 2019 ini akan mengeluarkan aturan atas moda transportasi umum, yakni motor.

Aturan hukum untuk ojek pengkolan maupun ojek dalam jaringan (daring) ini akan dirancang tanpa mengubah Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, motor tak masuk sebagai transportasi umum. Sekadar mengingatkan, UU Nomor 22 tidak mencantumkan kendaraan roda dua sebagai salah satu angkutan umum.

Namun, pemerintah akan memanfaatkan UU Nomor 30 Tahun 2014. Pasal 22 UU Nomor 30 memberi keleluasaan bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan dalam untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, serta mengatasi stagnasi dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Transportasi motor, utamanya ojek online dinilai pemerintah sebagai model penciptaan lapangan pekerjaan dan model pekerjaan masa depan, seiring inovasi dan teknologi yang berkembang. "Inovasi dan teknologi baru lebih cepat dari pada regulasi. Tak hanya di Indonesia, di semua negara tertatih-tatih. Barangnya sudah keluar, regulasinya belum siap," jelas Presiden akhir pekan lalu.

Presiden mengaku, tahun lalu, sudah memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk segera menyusun regulasi terkait transportasi motor. Kemenhub meresponnya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118/ 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan, saat ini peraturan ini dalam proses penyusunan. Koordinasi dan komunikasi intensif dengan semua pemangku kepentingan, baik aplikator, asosiasi pengemudi dilakukan.

Dalam aturan baru kelak pemerintah ingin kesetaraan dan keadilan antara aplikator dan pengemudi serta mengedepankan keselamatan dalam operasional ojek."Kami berharap peraturan ini bisa win-win antara aplikator, pengemudi, dan penumpang dalam upaya meningkatkan keselamatan," tutur Menhub.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menambahkan, secara prinsip pemerintah saat ini masih terbuka dalam penyusunan regulasi baru atas transportasi motor. Tapi, intinya, beleid ini akan mengatur perlindungan keselamatan  penumpang dan kesejahteraan bagi pengemudi ojek. "Kami sudah membuat draftnya. Tapi tak mutlak dijadikan norma, bahkan referensi," ujar dia, Minggu (13/1).

Ada tiga aspek masuk dalam aturan ini.  Pertama tarif. Kedua tata cara suspensi atau penghentian sementara operasional pengemudi, ketiga keselamatan pengemudi dan penumpang. Untuk penentuan tarif, Kemhub akan mengkaji akademis serta melibatkan Kementerian Dalam Negeri. Untuk masalah suspensi bagi pengemudi yang melanggar, perlu entitas khusus.

Berbagai syarat penggunaan motor sebagai angkutan umum juga masuk di dalamnya. Antara lain: syarat keselamatan, penetapan wilayah operasi, jaminan keseimbangan supply dan demand, serta aplikator wajib memenuhi syarat (berbadan hukum, pemenuhan uji berkala, penetapan tarif, serta asuransi khususnya kecelakaan.

Selain itu, motor wajib memiliki identitas kendaraan. Begitu pula pengemudi meliputi jaket aplikator, nama, serta logo perusahaan.  Meski akan masuk aturan yang sama, aturan ojek pengkolan belum dijelaskan spesifik.

Budi hanya menegaskan, Kemhub  telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait seperti organda, aplikator dan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Tim 10. Tim ini nantinya yang akan mewakili pemikiran pengemudi  ojek online se-Indonesia.

Irwanto, perwakilan pengemudi di Tim 10 berharap pemerintah mendengarkan keluhan para pengemudi ojek. "Semoga aspirasi kami didengar sehingga seluruh driver bisa sejahtera," tutur dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Likuiditas Bank Kecil Semakin Ketat
| Selasa, 14 Juli 2026 | 06:50 WIB

Likuiditas Bank Kecil Semakin Ketat

Gelombang tekanan likuiditas mulai menguji ketahanan bank-bank kecil. Ini terlihat dari DPK bank KBMI 1 yang mengalami penyusutan.

 Dividen Saham Masih Beri Imbal Hasil Lebih Unggul dari Deposito
| Selasa, 14 Juli 2026 | 06:30 WIB

Dividen Saham Masih Beri Imbal Hasil Lebih Unggul dari Deposito

Selisih imbal hasil makin lebar: deposito hanya memberi sekitar 3,6% bersih, sedangkan sejumlah saham menawarkan yield di atas 10%

Ekspansi Toko Jadi Amunisi PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI)
| Selasa, 14 Juli 2026 | 06:30 WIB

Ekspansi Toko Jadi Amunisi PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI)

PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) mengoptimalkan ruang ritel yang ada seiring penambahan gerai baru untuk menjaga pendapatan

Perbankan Menimbun Dana di Instrumen SRBI
| Selasa, 14 Juli 2026 | 06:30 WIB

Perbankan Menimbun Dana di Instrumen SRBI

SRBI kembali jadi incaran bank. Saat kredit swasta melambat, instrumen BI menawarkan tempat aman untuk mengoptimalkan likuiditas.

Rupiah Masih Akan Tertekan Eskalasi Perang pada Selasa (14/7)
| Selasa, 14 Juli 2026 | 06:15 WIB

Rupiah Masih Akan Tertekan Eskalasi Perang pada Selasa (14/7)

Rupiah melemah di tengah eskalasi geopolitik di Timur Tengah yang memicu lonjakan harga minyak mentah dunia. 

Rapor Reksadana Offshore Terangkat Saham Bertema AI
| Selasa, 14 Juli 2026 | 06:00 WIB

Rapor Reksadana Offshore Terangkat Saham Bertema AI

Return reksadana saham offshore berdenominasi dolar AS disokong pertumbuhan kinerja saham-saham teknologi global.

Pembenahan Tata Kelola Data Melalui RUU Satu Data
| Selasa, 14 Juli 2026 | 05:35 WIB

Pembenahan Tata Kelola Data Melalui RUU Satu Data

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia terus bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Puluhan Pulau Terancam Tenggelam
| Selasa, 14 Juli 2026 | 05:30 WIB

Puluhan Pulau Terancam Tenggelam

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyiapkan tiga langkah mitigasi penyelamatan pesisir.

Industri Manufaktur Masih Dibayangi Pelemahan Permintaan
| Selasa, 14 Juli 2026 | 05:20 WIB

Industri Manufaktur Masih Dibayangi Pelemahan Permintaan

Dunia usaha memasuki paruh kedua tahun ini dengan sikap cautious optimism atau optimistis secara hati-hati.

Kondisi Likuiditas Pos Indonesia Menuai Sorotan
| Selasa, 14 Juli 2026 | 05:10 WIB

Kondisi Likuiditas Pos Indonesia Menuai Sorotan

Pos Indonesia menunda pembayaran kewajiban imbal hasil dari Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6.

INDEKS BERITA

Terpopuler