Manfaatkan Diskresi, Pemerintah Legalkan Motor Sebagai Moda Transportasi Umum

Senin, 14 Januari 2019 | 08:10 WIB
Manfaatkan Diskresi, Pemerintah Legalkan Motor Sebagai Moda Transportasi Umum
[]
Reporter: Sinar Putri S.Utami, Titis Nurdiana | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sekian lama menawarkan jasanya di negeri ini, ojek motor akhirnya mendapatkan payung hukum. Presiden Joko Widodo mengatakan, kuartal I 2019 ini akan mengeluarkan aturan atas moda transportasi umum, yakni motor.

Aturan hukum untuk ojek pengkolan maupun ojek dalam jaringan (daring) ini akan dirancang tanpa mengubah Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, motor tak masuk sebagai transportasi umum. Sekadar mengingatkan, UU Nomor 22 tidak mencantumkan kendaraan roda dua sebagai salah satu angkutan umum.

Namun, pemerintah akan memanfaatkan UU Nomor 30 Tahun 2014. Pasal 22 UU Nomor 30 memberi keleluasaan bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan dalam untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, serta mengatasi stagnasi dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Transportasi motor, utamanya ojek online dinilai pemerintah sebagai model penciptaan lapangan pekerjaan dan model pekerjaan masa depan, seiring inovasi dan teknologi yang berkembang. "Inovasi dan teknologi baru lebih cepat dari pada regulasi. Tak hanya di Indonesia, di semua negara tertatih-tatih. Barangnya sudah keluar, regulasinya belum siap," jelas Presiden akhir pekan lalu.

Presiden mengaku, tahun lalu, sudah memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk segera menyusun regulasi terkait transportasi motor. Kemenhub meresponnya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118/ 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan, saat ini peraturan ini dalam proses penyusunan. Koordinasi dan komunikasi intensif dengan semua pemangku kepentingan, baik aplikator, asosiasi pengemudi dilakukan.

Dalam aturan baru kelak pemerintah ingin kesetaraan dan keadilan antara aplikator dan pengemudi serta mengedepankan keselamatan dalam operasional ojek."Kami berharap peraturan ini bisa win-win antara aplikator, pengemudi, dan penumpang dalam upaya meningkatkan keselamatan," tutur Menhub.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menambahkan, secara prinsip pemerintah saat ini masih terbuka dalam penyusunan regulasi baru atas transportasi motor. Tapi, intinya, beleid ini akan mengatur perlindungan keselamatan  penumpang dan kesejahteraan bagi pengemudi ojek. "Kami sudah membuat draftnya. Tapi tak mutlak dijadikan norma, bahkan referensi," ujar dia, Minggu (13/1).

Ada tiga aspek masuk dalam aturan ini.  Pertama tarif. Kedua tata cara suspensi atau penghentian sementara operasional pengemudi, ketiga keselamatan pengemudi dan penumpang. Untuk penentuan tarif, Kemhub akan mengkaji akademis serta melibatkan Kementerian Dalam Negeri. Untuk masalah suspensi bagi pengemudi yang melanggar, perlu entitas khusus.

Berbagai syarat penggunaan motor sebagai angkutan umum juga masuk di dalamnya. Antara lain: syarat keselamatan, penetapan wilayah operasi, jaminan keseimbangan supply dan demand, serta aplikator wajib memenuhi syarat (berbadan hukum, pemenuhan uji berkala, penetapan tarif, serta asuransi khususnya kecelakaan.

Selain itu, motor wajib memiliki identitas kendaraan. Begitu pula pengemudi meliputi jaket aplikator, nama, serta logo perusahaan.  Meski akan masuk aturan yang sama, aturan ojek pengkolan belum dijelaskan spesifik.

Budi hanya menegaskan, Kemhub  telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait seperti organda, aplikator dan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Tim 10. Tim ini nantinya yang akan mewakili pemikiran pengemudi  ojek online se-Indonesia.

Irwanto, perwakilan pengemudi di Tim 10 berharap pemerintah mendengarkan keluhan para pengemudi ojek. "Semoga aspirasi kami didengar sehingga seluruh driver bisa sejahtera," tutur dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Divestasi Aset Jadi Tumpuan Kimia Farma (KAEF) Tekan Utang dan Perbaiki Arus Kas
| Minggu, 02 November 2025 | 11:00 WIB

Divestasi Aset Jadi Tumpuan Kimia Farma (KAEF) Tekan Utang dan Perbaiki Arus Kas

Dalam jangka pendek sentimen rencana divestasi bisa direspons positif karena meningkatkan kepercayaan investor.

IHSG Cetak Rekor Oktober 2025: Sektor Properti Melesat 14,60%
| Minggu, 02 November 2025 | 09:57 WIB

IHSG Cetak Rekor Oktober 2025: Sektor Properti Melesat 14,60%

IHSG Oktober 2025 capai rekor baru! Pelajari saham pendorong kenaikan, sektor properti melesat, sementara teknologi dan keuangan melemah.

Diversifikasi, Warisan Jangan Cuma Rumah atau Tanah
| Minggu, 02 November 2025 | 09:00 WIB

Diversifikasi, Warisan Jangan Cuma Rumah atau Tanah

Harta waris bisa beragam. Bukan cuma properti atau tanah. Simak strategi menyiapkan warisan yang likuid.

Kisah Budiasto Kusuma Menyetel Transformasi Bisnis Ritel
| Minggu, 02 November 2025 | 08:20 WIB

Kisah Budiasto Kusuma Menyetel Transformasi Bisnis Ritel

Demi membantu usaha keluarga, dia pun ikut berbagai pelatihan seperti Brevet AB perpajakan hingga mendalami pengetahuan tentang ekspor dan impor.

Seluk Beluk Exchange Traded Fund di Tahun 2025
| Minggu, 02 November 2025 | 07:35 WIB

Seluk Beluk Exchange Traded Fund di Tahun 2025

ETF memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati investor-investor di Indonesia di masa yang akan datang

Ingat! Disiplin Trading Kripto Big Caps di Pasar yang Masih Riskan
| Minggu, 02 November 2025 | 07:20 WIB

Ingat! Disiplin Trading Kripto Big Caps di Pasar yang Masih Riskan

Bitcoin cs bergerak liar, belakangan. Begini tips menyeleksi aset kripto supaya bisa tetap cuan, alih-alih boncos!

Bikin Desain Berkualitas Makin Gampang dengan AI
| Minggu, 02 November 2025 | 07:00 WIB

Bikin Desain Berkualitas Makin Gampang dengan AI

Kini semua orang bisa menciptakan desain lebih cepat dengan aplikasi desain yang dilengkapi teknologi AI atau artificial intelligence.

Volume Produksi dan Penguatan Harga CPO Memoles Kinerja AALI
| Minggu, 02 November 2025 | 06:33 WIB

Volume Produksi dan Penguatan Harga CPO Memoles Kinerja AALI

AALI membukukan pendapatan bersih Rp 22,11 triliun per kuartal III-2025, naik 35,8% secara tahunan atau year on year (yoy).

Pendapatan Menyusut, Laba Bersih TLKM Turun Menjadi Rp 15,78 Triliun
| Minggu, 02 November 2025 | 06:31 WIB

Pendapatan Menyusut, Laba Bersih TLKM Turun Menjadi Rp 15,78 Triliun

Laba bersih TLKM per 30 September 2025 sebesar Rp 15,78 triliun. Angka ini menurun 10,69% dari periode sama setahun sebelumnya Rp 17,67 triliun.

Bank Digital Kian Serius Menyisiri Segmen Unbanked
| Minggu, 02 November 2025 | 06:30 WIB

Bank Digital Kian Serius Menyisiri Segmen Unbanked

Masih banyak masyarakat yang belum tersentuh layanan keuangan modern. Bank digital melihatnya sebagai peluang emas untuk tumbuh.

INDEKS BERITA

Terpopuler