Manfaatkan Diskresi, Pemerintah Legalkan Motor Sebagai Moda Transportasi Umum

Senin, 14 Januari 2019 | 08:10 WIB
Manfaatkan Diskresi, Pemerintah Legalkan Motor Sebagai Moda Transportasi Umum
[]
Reporter: Sinar Putri S.Utami, Titis Nurdiana | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sekian lama menawarkan jasanya di negeri ini, ojek motor akhirnya mendapatkan payung hukum. Presiden Joko Widodo mengatakan, kuartal I 2019 ini akan mengeluarkan aturan atas moda transportasi umum, yakni motor.

Aturan hukum untuk ojek pengkolan maupun ojek dalam jaringan (daring) ini akan dirancang tanpa mengubah Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, motor tak masuk sebagai transportasi umum. Sekadar mengingatkan, UU Nomor 22 tidak mencantumkan kendaraan roda dua sebagai salah satu angkutan umum.

Namun, pemerintah akan memanfaatkan UU Nomor 30 Tahun 2014. Pasal 22 UU Nomor 30 memberi keleluasaan bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan dalam untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, serta mengatasi stagnasi dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Transportasi motor, utamanya ojek online dinilai pemerintah sebagai model penciptaan lapangan pekerjaan dan model pekerjaan masa depan, seiring inovasi dan teknologi yang berkembang. "Inovasi dan teknologi baru lebih cepat dari pada regulasi. Tak hanya di Indonesia, di semua negara tertatih-tatih. Barangnya sudah keluar, regulasinya belum siap," jelas Presiden akhir pekan lalu.

Presiden mengaku, tahun lalu, sudah memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk segera menyusun regulasi terkait transportasi motor. Kemenhub meresponnya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118/ 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan, saat ini peraturan ini dalam proses penyusunan. Koordinasi dan komunikasi intensif dengan semua pemangku kepentingan, baik aplikator, asosiasi pengemudi dilakukan.

Dalam aturan baru kelak pemerintah ingin kesetaraan dan keadilan antara aplikator dan pengemudi serta mengedepankan keselamatan dalam operasional ojek."Kami berharap peraturan ini bisa win-win antara aplikator, pengemudi, dan penumpang dalam upaya meningkatkan keselamatan," tutur Menhub.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menambahkan, secara prinsip pemerintah saat ini masih terbuka dalam penyusunan regulasi baru atas transportasi motor. Tapi, intinya, beleid ini akan mengatur perlindungan keselamatan  penumpang dan kesejahteraan bagi pengemudi ojek. "Kami sudah membuat draftnya. Tapi tak mutlak dijadikan norma, bahkan referensi," ujar dia, Minggu (13/1).

Ada tiga aspek masuk dalam aturan ini.  Pertama tarif. Kedua tata cara suspensi atau penghentian sementara operasional pengemudi, ketiga keselamatan pengemudi dan penumpang. Untuk penentuan tarif, Kemhub akan mengkaji akademis serta melibatkan Kementerian Dalam Negeri. Untuk masalah suspensi bagi pengemudi yang melanggar, perlu entitas khusus.

Berbagai syarat penggunaan motor sebagai angkutan umum juga masuk di dalamnya. Antara lain: syarat keselamatan, penetapan wilayah operasi, jaminan keseimbangan supply dan demand, serta aplikator wajib memenuhi syarat (berbadan hukum, pemenuhan uji berkala, penetapan tarif, serta asuransi khususnya kecelakaan.

Selain itu, motor wajib memiliki identitas kendaraan. Begitu pula pengemudi meliputi jaket aplikator, nama, serta logo perusahaan.  Meski akan masuk aturan yang sama, aturan ojek pengkolan belum dijelaskan spesifik.

Budi hanya menegaskan, Kemhub  telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait seperti organda, aplikator dan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Tim 10. Tim ini nantinya yang akan mewakili pemikiran pengemudi  ojek online se-Indonesia.

Irwanto, perwakilan pengemudi di Tim 10 berharap pemerintah mendengarkan keluhan para pengemudi ojek. "Semoga aspirasi kami didengar sehingga seluruh driver bisa sejahtera," tutur dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Dekonsolidasi Tokopedia Tekan Kerugian GOTO di Semester Pertama 2025
| Minggu, 17 Agustus 2025 | 19:29 WIB

Dekonsolidasi Tokopedia Tekan Kerugian GOTO di Semester Pertama 2025

Beban kerugian dari Tokopedia tergerus seiring dengan keputusan GOTO menjual 75,01% saham ‘aplikasi hijau’ ini kepada TikTok Pte Ltd.

Raih ATH Baru, Harga Bitcoin Berpotensi Capai US$ 250.000 dalam Jangka Pendek
| Minggu, 17 Agustus 2025 | 17:36 WIB

Raih ATH Baru, Harga Bitcoin Berpotensi Capai US$ 250.000 dalam Jangka Pendek

Analis Tokocrypto, Fyqieh Fachrur menyebutkan secara teknikal, level US$ 125.000 menjadi resistance psikologis utama.

Ekspansi Luar Jawa Bakal Mendongkrak Kinerja Midi Utama Indonesia (MIDI)
| Minggu, 17 Agustus 2025 | 15:16 WIB

Ekspansi Luar Jawa Bakal Mendongkrak Kinerja Midi Utama Indonesia (MIDI)

Sepanjang tahun 2025, perusahaan menargetkan pembukaan 200 gerai baru, sebagian ekspansi agresif itu akan berfokus pada wilayah luar Pulau Jawa.

ESG Elnusa (ELSA): Siapkan Investasi Agar Berbuah Pengurangan Emisi
| Minggu, 17 Agustus 2025 | 09:00 WIB

ESG Elnusa (ELSA): Siapkan Investasi Agar Berbuah Pengurangan Emisi

Menengok upaya keberlanjutan bisnis PT Elnusa Tbk (ELSA) dalam pengelolaan finansial dan operasional.

Riuh Potensi Industri Musik dan Audio Digital
| Minggu, 17 Agustus 2025 | 07:15 WIB

Riuh Potensi Industri Musik dan Audio Digital

Musik dan konten audio sudah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat di era digital. Prospek platform streaming musik dan audio pun cerah.

Menangkap Cuan dari Perluasan Pengguna QRIS
| Minggu, 17 Agustus 2025 | 07:00 WIB

Menangkap Cuan dari Perluasan Pengguna QRIS

Tren transaksi non-tunai bakal semakin meningkat seiring pengguna QRIS yang semakin meluas.          

Menko Pangan: Kami Ingin Desa Menjadi Pusat Kegiatan Ekonomi
| Minggu, 17 Agustus 2025 | 06:30 WIB

Menko Pangan: Kami Ingin Desa Menjadi Pusat Kegiatan Ekonomi

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan membeberkan rencana pengembangan Koperasi Desa Merah Putih kepada KONTAN.

Menampung Jelantah, Alfamart Menyelam Sambil Investasi
| Minggu, 17 Agustus 2025 | 06:15 WIB

Menampung Jelantah, Alfamart Menyelam Sambil Investasi

Sembari menyelam minum air. Inilah strategi PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) menjalankan praktik ESG sekaligus menjadi strategi investasi.

 
Banyak Peminat, Gurih Laba usaha Roti Rumahan Makin Nikmat
| Minggu, 17 Agustus 2025 | 06:10 WIB

Banyak Peminat, Gurih Laba usaha Roti Rumahan Makin Nikmat

Tren konsumsi roti makin gurih. Peluang usaha ini menjadi santapan legit bagi pelaku usaha roti rumahan. Seperti apa cara kerja bisnisnya?

 
Potensi Sangat Besar, Tren Green Jobs di Indonesia bakal Terus Meningkat
| Minggu, 17 Agustus 2025 | 06:00 WIB

Potensi Sangat Besar, Tren Green Jobs di Indonesia bakal Terus Meningkat

Potensi green jobs di Indonesia sangat besar. Pemerintah pun sudah menyiapkan peta jalan untuk pengembangan tenaga kerja hijau.

INDEKS BERITA

Terpopuler