KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menebar insentif bagi bank yang menyalurkan kredit di sektor prioritas dan usaha mikro kecil dan menengah (UKMK). Pemberian insetif ini berlaku mulai Maret 2022 hingga Desember 2024.
BI memberikan insetif berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah. Selain itu, pemberian insentif bagi bank yang memenuhi pencapaian rasio pembayaran inklusif makroprudensial (RPIM).
