Mardani Maming Diperiksa KPK, Kasus Suap IUP Tambang di Kalsel Masuk Episode Baru

Selasa, 07 Juni 2022 | 12:41 WIB
Mardani Maming Diperiksa KPK, Kasus Suap IUP Tambang di Kalsel Masuk Episode Baru
[ILUSTRASI. Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H. Maming memberikan keterangan usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/4/2022).]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2015 dan 2016-2018, harus berurusan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, memenuhi panggilan KPK pada Kamis (2/6) pekan lalu.

Diperiksa KPK hampir 12 jam, kuat dugaan, pemanggilan Mardani H Maming terkait kasus suap peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi batubara tahun 2011. Peralihan IUP yang dimaksud adalah IUP operasi milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) di atas lahan seluas 370 hektare, yang terletak di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Dugaan ini muncul, setelah sekitar bulan Mei 2022 lalu, KPK menyambangi Lapas Kelas II A Banjarmasin untuk bertemu dan meminta keterangan dari salah seorang tahanan titipan pihak kejaksaan. Orang itu tak lain adalah Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, terdakwa dalam kasus suap IUP di Tanah Bumbu.

Dwidjono menjadi terdakwa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu saat kasus itu terjadi. Dia juga merupakan anak buah Mardani H Maming, kala itu.

Kehadiran tim penyidik KPK di Banjarmasin menemui Dwidjono, bukan tanpa sebab. Dwidjono lewat kuasa hukumnya, telah dua kali berkirim surat kepada KPK.

Surat pertama ditandatangani Isnaldi dari kantor hukum DN & Partners Law Firm sebagai kuasa hukum Dwidjono, dan dikirimkan ke KPK pada 16 Februari 2022. Surat itu ditujukan kepada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, yang intinya meminta partisipasi dan supervisi KPK atas penanganan kasus dugaan suap di Tanah Bumbu.

Ada sejumlah pernyataan yang disampaikan Isnaldi dalam surat pertamanya ke KPK.

1. Terdakwa (Dwidjono) memproses balik nama IUP operasi atas perintah Bupati (Mardani H Maming)

Terkait pernyataan ini, Isnaldi menerangkan bahwa terdakwa merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, yang didakwa telah menerima suap dari almarhum Henry Soetio Direktur Utama dan Pemilik PCN senilai Rp 27 miliar atas proses balik nama IUP operasi BKPL pada tahun 2011.

Terdakwa mengenal Henry Soetio melalui Mardani H Maming, yang kemudian memerintahkannya untuk mengurus dan menyelesaian proses pengalihan IUP, sehingga terbit surat keputusan Bupati nomor 296 tahun 2011.

Isnaldi menyatakan, bahwa kliennya membantu PCN semata-mata menjalankan perintah Bupati, yang secara struktural merupakan atasan yang terdakwa. "Sepatutnya Bupati yang menandatangani SK pengalihan SK Pengalihan IUP operasi produksi juga dimintai pertanggungjawaban secara pidana, quad non," tulis Isnaldi.

2. Terdapat larangan pengalihan IUP, sesuai Pasal 93 ayat 1 UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Secara tegas, pada tahun 2011 itu terdapat larangan pengalihan IUP operasi produksi kepada pihak lain sebagaimana diatur dalam UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 93 ayat 1.

3. Uang yang diterima terdakwa, adalah uang pinjaman.

Isnaldi menegaskan, bahwa uang yang diterima kliennya dari Henry Soetio. merupakan pinjaman dengan perikatan keperdataan yang sah, senilai Rp 10 miliar. Pinjaman ini telah di roll over hingga senilai Rp 27 miliar, yang kini sudah dilunasi oleh terdakwa.

4. Bupati sepatutnya dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

Isnaldi berpendapat, bahwa tidak seharusnya Dwidjono selaku bawahan Mardani H Maming, yang bertanggung jawab. Setidaknya, pertanggungjawaban dilakukan secara bersama dengan Bupati selalu intelectual dader (pelaku intelektual) yang menyuruh melakukan.

5. Justru diduga Mardani H Maming yang menerima janji suap terkait pelabuhan PCN.

Penjelasan Isnaldi untuk pernyataan itu adalah sebagai berikut. Mardani H Maming semula melalui PT Trans Surya Perkasa (TSP) karena jabatannya sebagai Bupati Tanah Bumbu, membuat kerjasama dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU), perusahaan afiliasi PCN yang dimilik Henry Soetio.

ATU bergerak di bidang jasa pelabuhan guna mendukung kegiatan usaha PCN. TSP mendapatkan 30% atau Rp 10.000 per metrik ton sebelum pajak, dari pendapatan ATU. Mardani H Maming diduga kuat mendapatkan bagian dari pendapatan operasional ATU.

Pada 31 Desember 2015, perjanjian kerjasama ATU dan TSP berakhir. Namun pada 1 Januari 2016, PCN menandatangani perjanjian tentang fee atas jasa kegiatan penunjang usaha pelabuhan dengan PT Permata Abadi Raya (PAR).

Salah satu pemegang saham PAR adalah PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan yang merupakan afiliasi Mardani H Maming. TSP dan PAR merupakan perusahaan afiliasi, karena memiliki alamat domisili dan pengurusan perseroan yang sama.

KPK turun tangan

Sekitar satu setengah bulan berselang, kubu Dwidjono kembali mengirimkan surat kepada KPK. Kali ini, Isnaldi mengirimkan surat tertanggal 6 April 2022 itu kepada Ketua Dewan Pengawas KPK. Lewat surat ini, pihak Dwidjono meminta Dewan Pengawas KPK mengawasi dan menindaklanjuti surat yang telah dikirimkan sebelumnya pada 16 Februari lalu.

Dalam surat tersebut juga, Isnaldi menyatakan bahwa Dwidjono telah mengajukan diri sebagai justice collaborator pada persidangan perkara nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm. "Klien kami berharap dapat membuka fakta yang sebenar-benarnya dan agar kasus ini menjadi terang benderang," tulis Isnaldi kala itu.

Dari sejumlah upaya di atas dan fakta-fakta persidangan, Lucky Omega Hasan kuasa hukum Dwidjono lainnya berkesimpulan pemeriksaan Mardani H Maming di KPK terkait pemeriksaan dugaan suap peralihan IUP operasi di Tanah Bumbu.

Lucky menilai, pernyataan Mardani H Maning kepada wartawan sesaat seusai diperiksa di Gedung KPK bahwa dia diperiksa karena permasalahan dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam, disebut keluar dari konteks.

"Kami pernah melapor ke KPK, kami juga buat surat ke Dewan Pengawas KPK untuk mensupervisi. Lalu klien kami juga mengungkapkan pernah dimintai keterangan oleh KPK terkait peralihan IUP. Inilah konteksnya," tandas Lucky.

KONTAN telah mencoba mengkonfirmasi pemeriksaan Mardani H Maming kepada KPK. "Adapun mengenai materinya, tidak bisa kami sampaikan saat ini, mengingat masih proses pengumpulan bahan keterangan, pada proses penyelidikan tersebut. Pada waktunya nanti pasti kami akan sampaikan perkembangannya," tulis Ali Fikri Plt Juru Bicara KOK kepada KONTAN, Senin (6/6).

KONTAN juga telah berupa meminta keterangan dari kubu Mardani H Maming. Saat dihubungi KONTAN, Mardani H Maming tidak banyak berkomentar.

"Biar lawyer saya jawab ya," ujar Mardani H Maming kepada KONTAN, Senin (6/6).

Tidak berbeda, Irfan Idham kuasa hukum Mardani H Maming juga juga tidak banyak berkomentar. "Nanti akan kami sampaikan semuanya secara lengkap dan jelas. Nanti akan kami sampaikan," jawab Irfan, Senin.

Sayang, hingga berita ini diturunkan, Irfan tidak lagi membalas permintaan keterangan dari KONTAN.

Sebagai catatan, pada 25 April 2022 lalu, Mardani H Maming menjadi saksi saat sidang lanjutan kasus suap tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Banjarmasin.

Mardani H Maming, sempat beberapa kali mangkir memberikan kesaksian di persidangan. Kejadian tersebut sempat membuat geram Yusriansyah, Ketua Majelis Hakim kasus tersebut, seperti diberitakan kontan.co.id 11 April 2022 lalu.

"Kalau tidak datang karena sakit (lagi) dokternya aja dipanggil," ujar Majelis Hakim dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Senin (11/4).

Bagikan

Berita Terbaru

Kapitalisasi Pasar 10 Emiten Terbesar BEI Menyusut, Porsi Saham Menengah Makin Besar?
| Kamis, 23 April 2026 | 22:23 WIB

Kapitalisasi Pasar 10 Emiten Terbesar BEI Menyusut, Porsi Saham Menengah Makin Besar?

Kapitalisasi 10 saham terbesar BEI anjlok Rp 1.644 triliun dalam 4 bulan. Sektor energi dan perbankan terpukul. 

Barito Pacific Lepas 38,4 Juta Saham BREN, Dorong Free Float di Tengah Status HSC
| Kamis, 23 April 2026 | 16:45 WIB

Barito Pacific Lepas 38,4 Juta Saham BREN, Dorong Free Float di Tengah Status HSC

MSCI menyatakan akan menghapus saham-saham dengan status HSC sejalan dengan perlakuan terhadap saham sejenis di pasar lain.

Saham BDMN Melesat Dua Hari Beruntun, Rumor Aksi Korporasi Mencuat
| Kamis, 23 April 2026 | 16:09 WIB

Saham BDMN Melesat Dua Hari Beruntun, Rumor Aksi Korporasi Mencuat

Nilai, volume, dan frekuensi transaksi BDMN ikut meningkat, investor asing mencatatkan net foreign buy Rp 18,71 miliar dalam dua hari perdagangan.

Transformasi LPPF Berpeluang Memoles Kinerja di Tahun 2026
| Kamis, 23 April 2026 | 08:43 WIB

Transformasi LPPF Berpeluang Memoles Kinerja di Tahun 2026

PT Matahari Department Store kini jadi MDS Retailing Tbk. Analis sebut potensi kinerja LPPF membaik bertahap hingga 2026, tapi ada syaratnya.

Catat! BTN Bahas Rencana Akuisisi di RUPST Hari Ini Senilai Rp 15,43 Triliun
| Kamis, 23 April 2026 | 08:12 WIB

Catat! BTN Bahas Rencana Akuisisi di RUPST Hari Ini Senilai Rp 15,43 Triliun

Diperkirakan nilai transaksi tersebut paling banyak senilai Rp15,432 triliun atau sekitar 42,6% dari nilai ekuitas BTN per 31 Desember 2025.

IPCC Membidik Pendapatan Tumbuh 12%, Simak Strateginya
| Kamis, 23 April 2026 | 07:52 WIB

IPCC Membidik Pendapatan Tumbuh 12%, Simak Strateginya

PT Indonesia Kendaraan Terminal (IPCC) menargetkan pendapatan Rp 1,04 triliun pada 2026. Diversifikasi layanan dan tender OEM jadi kunci utama

MINE Menebar Dividen Rp 60,23 Miliar
| Kamis, 23 April 2026 | 07:27 WIB

MINE Menebar Dividen Rp 60,23 Miliar

Sepanjang 2025, MINE mencatatkan pertumbuhan pendapatan 11,8% year-on-year (yoy) menjadi Rp 2,36 triliun.

 Penjualan Tertahan Biaya Produksi
| Kamis, 23 April 2026 | 07:23 WIB

Penjualan Tertahan Biaya Produksi

Target penjualan mobil 850.000 unit pada tahun ini menghadapi tantangan kenaikan harga bahan baku hingga kebijakan fiskal

Ekspor Listrik Masih Terganjal Regulasi
| Kamis, 23 April 2026 | 07:15 WIB

Ekspor Listrik Masih Terganjal Regulasi

"ASEAN memiliki program interkoneksi listrik melalui program ASEAN Power Grid baik dalam konteks investasi dan meningkatkan ketahanan energi

Laba Asuransi Jiwa Mulai Tumbuh Positif
| Kamis, 23 April 2026 | 07:14 WIB

Laba Asuransi Jiwa Mulai Tumbuh Positif

Hasil investasi asuransi jiwa mendorong laba menguat.                                                   

INDEKS BERITA

Terpopuler