Marketplace Minta Pungut Pajak Tahun Depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berniat baru memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace pada 1 November 2026. Kendati begitu, pelaku industri rupanya merasa belum siap dan meminta waktu lebih panjang.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengusulkan implementasi baru dimulai Januari 2027. Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan, usulan tersebut mempertimbangkan kesiapan sistem, aspek teknis, sosialisasi, serta kesiapan seller.
