Masa Bulan Madu Kendaraan Listrik Berakhir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengakhiri era pajak gratis kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV). Kebijakan tersebut tecermin dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Beleid teranyar ini menuai kritik lantaran sejumlah kalangan menganggap pemerintah ambigu dan inkonsisten dalam pengembangan hilirisasi, termasuk ekosistem kendaraan listrik. Sebelumnya pemerintah gencar mengiming-imingi insentif pajak nol persen untuk mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
