KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dus, masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang seharusnya akan berakhir pada Deesember tahun ini bakal diperpajang lagi selama satu tahun.
"Dalam beberapa hal, pemerintah kurang sepakat dengan putusan MK, tetapi yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, akhir pekan lalu.
