KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dus, masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang seharusnya akan berakhir pada Deesember tahun ini bakal diperpajang lagi selama satu tahun.
"Dalam beberapa hal, pemerintah kurang sepakat dengan putusan MK, tetapi yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, akhir pekan lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.