Reporter: Nur Qolbi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya membulatkan tekad melarang ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan semua produk turunannya untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri. Larangan ekspor CPO tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 22/2022 yang dirilis kemarin (27/4). "Larangan ekspor ini berlaku mulai tanggal 28 April 2022 pukul 00.00," tandas Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian, melalui penjelasan secara virtual, kemarin.
Pemerintah belum memastikan, kapan membuka kembali keran ekspor. "Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, saya akan mencabut larangan ekspor," kata Presiden Joko Widodo dalam pidatonya, kemarin.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.