Masa Sulit Saham Pekebun Kelapa Sawit dari Larangan Ekspor CPO

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya membulatkan tekad melarang ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan semua produk turunannya untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri. Larangan ekspor CPO tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 22/2022 yang dirilis kemarin (27/4). "Larangan ekspor ini berlaku mulai tanggal 28 April 2022 pukul 00.00," tandas Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian, melalui penjelasan secara virtual, kemarin.
Pemerintah belum memastikan, kapan membuka kembali keran ekspor. "Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, saya akan mencabut larangan ekspor," kata Presiden Joko Widodo dalam pidatonya, kemarin.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan