KONTAN.CO.ID - Indonesia bakal menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) pada Rabu, 14 Februari 2024. Nah, dalam penyelenggaraan Pemilu, kita mengenal istilah masa tenang. Masa tenang ini dilakukan setelah masa kampanye berakhir. Untuk pemilu kali ini, masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024.
Nah, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan KPU, jadwal masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari, 11-13 Februari 2024. Yang perlu diketahui, selama masa tenang, ada sejumlah hal yang tidak boleh dilakukan para peserta atau tim kampanye pemilu. Misalnya saja, peserta atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon tertentu, atau memilih parpol tertentu.
