Berita Refleksi

Masa Tenang

Oleh Barratut Taqiyyah - Managing Editor
Senin, 12 Februari 2024 | 02:46 WIB
Masa Tenang

ILUSTRASI. TAJUK -?Barratut?Taqiyyah Ita

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - Indonesia bakal menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) pada Rabu, 14 Februari 2024. Nah, dalam penyelenggaraan Pemilu, kita mengenal istilah masa tenang. Masa tenang ini dilakukan setelah masa kampanye berakhir. Untuk pemilu kali ini, masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024.

Nah, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan KPU, jadwal masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari, 11-13 Februari 2024. Yang perlu diketahui, selama masa tenang, ada sejumlah hal yang tidak boleh dilakukan para peserta atau tim kampanye pemilu. Misalnya saja, peserta atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon tertentu, atau memilih parpol tertentu.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.317,24
0.97%
70,54
LQ45
919,51
1.12%
10,20
USD/IDR
15.944
-0,78
EMAS
1.350.000
0,52%
Terpopuler