KONTAN.CO.ID - Indonesia bakal menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) pada Rabu, 14 Februari 2024. Nah, dalam penyelenggaraan Pemilu, kita mengenal istilah masa tenang. Masa tenang ini dilakukan setelah masa kampanye berakhir. Untuk pemilu kali ini, masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024.
Nah, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan KPU, jadwal masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari, 11-13 Februari 2024. Yang perlu diketahui, selama masa tenang, ada sejumlah hal yang tidak boleh dilakukan para peserta atau tim kampanye pemilu. Misalnya saja, peserta atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon tertentu, atau memilih parpol tertentu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan