KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah tentu tidak enak rasanya jika seseorang "digantung" oleh perasaan cinta, baik itu pria maupun wanita kepada lawan jenisnya, atau karena kasus hukum tindak pidana. Meski dalam konteks yang berbeda, keduanya punya persamaan cara menyelesaikannya, yakni batas waktu.
Untuk kasus pertama, kita sepakati saja batas waktunya adalah ketika janur kuning melengkung atau ketika ajal datang. Sedangkan untuk kasus kedua, batas waktunya juga ada, seperti yang diatur dalam UU No 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.