KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah tentu tidak enak rasanya jika seseorang "digantung" oleh perasaan cinta, baik itu pria maupun wanita kepada lawan jenisnya, atau karena kasus hukum tindak pidana. Meski dalam konteks yang berbeda, keduanya punya persamaan cara menyelesaikannya, yakni batas waktu.
Untuk kasus pertama, kita sepakati saja batas waktunya adalah ketika janur kuning melengkung atau ketika ajal datang. Sedangkan untuk kasus kedua, batas waktunya juga ada, seperti yang diatur dalam UU No 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
