KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Puluhan perbankan masih mengejar waktu untuk memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun pada akhir tahun ini. Masih ada 37 bank yang memiliki modal inti di bawah nilai tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyebutkan, masih ada 24 bank umum yang memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun. Mereka masih menunggu pemenuhan modal dari pemegang saham pengendali.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.