Berita Regulasi

Masih Kaget, Pengusaha Minta Waktu untuk Menurunkan Harga Tes PCR

Jumat, 20 Agustus 2021 | 05:41 WIB
Masih Kaget, Pengusaha Minta Waktu untuk Menurunkan Harga Tes PCR

Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat belum akan menikmati penurunan tarif tes RT-PCR dalam waktu dekat. Para penyedia layanan tes Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19 meminta waktu penyesuaian untuk mengikuti aturan terbaru tes PCR.

Pada 16 Agustus 2021, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI merilis Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/2845/2021 yang menetapkan penurunan tarif layanan PCR dari Rp 900.000 menjadi Rp 495.000 (wilayah Jawa dan Bali) dan Rp 525.000 (Luar Jawa-Bali).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru