KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat belum akan menikmati penurunan tarif tes RT-PCR dalam waktu dekat. Para penyedia layanan tes Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19 meminta waktu penyesuaian untuk mengikuti aturan terbaru tes PCR.
Pada 16 Agustus 2021, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI merilis Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/2845/2021 yang menetapkan penurunan tarif layanan PCR dari Rp 900.000 menjadi Rp 495.000 (wilayah Jawa dan Bali) dan Rp 525.000 (Luar Jawa-Bali).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.