Masih Minyak Goreng

Jumat, 29 April 2022 | 08:00 WIB
Masih Minyak Goreng
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Persoalan minyak goreng di Indonesia tampaknya sudah seperti episode sinetron yang serial panjang tanpa akhir. Beberapa episode malah diluar dugaan dan banyak mengagetkan baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Terakhir adalah kebijakan larangan ekspor minyak sawit mentah berikut dengan semua turunannya.

Putusan ini mengagetkan bagi pelaku usaha karena sehari sebelumnya mereka mendapatkan sosialisasi dari wakil pemerintah yang menyatakan larangan ekspor hanya diberlakukan bagi tiga jenis kode HS ekspor dengan akhiran 36, 37, dan 39 yakni minyak goreng kemasan ukuran kurang dari 25 kilogram, atau dibubuhi dengan iodine 55-60.

Beleid yang melarang tiga jenis minyak goreng ini tentu dapat dibaca dengan jelas pasti tidak akan efektif untuk membuat harga minyak goreng di pasar turun. Apalagi turun sesuai keinginan pemerintah yakni harga minyak goreng curah Rp 14.000 per liter. 

Ibaratnya tidak boleh ekspor tepung beras, tapi boleh ekspor gabah atau beras. Atau tidak boleh ekspor emas batangan, tapi boleh ekspor konsentrat emas. Jadi aturan tidak berguna sama sekali di lapangan.

Sehari berikutnya pemerintah kembali mengubah lagi kebijakan banci itu menjadi terlihat agak garang, seperti yang diterjemahkan oleh masyarakat saat Presiden Joko Widodo menyampaikan kebijakan pada Jumat pekan lalu, sebelum diterjemahkan oleh para menteri menjadi hanya tiga golongan.

Di sini terlihat jelas betapa peran pelaku usaha untuk menyetir kebijakan negara sudah sangat cukup kuat dan kental. Entah sampai berapa lama kebijakan larangan ekspor sementara ini akan berlaku.

Narasi yang kini mungkin sedang di dorong oleh pengusaha adalah kebijakan ini akan merugikan petani sawit, meskipun kalau mau dihitung benar jumlahnya hanya sekitar 2,7 juta orang. Secara kapasitas produksi perkebunan sawit rakyat juga sekitar 30% an dari total produksi sawit nasional yang tahun lalu mencapai 50 juta ton.

Yang pasti tidak gampang untuk mewujudkan harga minyak goreng murah jika pengusaha tetap tidak mau mengalah untuk mengurangi keuntungan mereka.

Akan lebih tegas bila pemerintah membuat aturan bahwa pengusaha yang tidak patuh memasok produk untuk pasar dalam negeri maka hak pengelolaan lahan sawit bisa di cabut atau diambil alih oleh negara. Sebab mereka terbukti  tidak peduli untuk sebesar-besarnya memanfaatkan bagi kemakmuran rakyat.                        

Bagikan

Berita Terbaru

 Impor Komoditas Energi Butuh Hitungan Pasti
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 05:39 WIB

Impor Komoditas Energi Butuh Hitungan Pasti

Impor LPG, bahan bakar minyak, dan minyak mentah dari AS akan menambah beban fiskal karena jumlah subsidi membengkak

 Dari Finance Terjun ke Properti
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 05:33 WIB

Dari Finance Terjun ke Properti

Perjalanan karier Surina sebagai ahli keuangan hingga menjadi Direktur PT Indonesian Paradise Property Tbk

Indo Tambangraya Megah (ITMG) Ekspansi ke Bisnis PLTS Atap
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 04:21 WIB

Indo Tambangraya Megah (ITMG) Ekspansi ke Bisnis PLTS Atap

ITMG mengembangkan bisnis EBT melalui anak usahanya, PT ITM Bhinneka Power (IBP) dan PT ITM Energi Utama

Martina Berto (MBTO) Terus Mencari Peluang di Pasar Ekspor
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 04:21 WIB

Martina Berto (MBTO) Terus Mencari Peluang di Pasar Ekspor

MBTO sudah aktif menjajaki pasar luar negeri sejak 2011 silam, dan terus meningkatkan agresivitas ekspansi mereka.

Nego Trump Lagi Agar Tarif Bisa Nol Persen
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 04:21 WIB

Nego Trump Lagi Agar Tarif Bisa Nol Persen

Pemerintah ingin CPO hingga kayu manis dikenakan tarif bea masuk Amerika Serikat sebesar nol persen  

Lonjakan DPK Perbankan Tak Cerminkan Pemulihan Ekonomi
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 04:20 WIB

Lonjakan DPK Perbankan Tak Cerminkan Pemulihan Ekonomi

Di tengah isu likuiditas ketat yang kerap dikeluhkan oleh bankir, secara mengejutkan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan melesat pada Juni 2025. 

Peminat Insentif Pajak di IKN dan Daerah Mitra Masih Minim
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 04:20 WIB

Peminat Insentif Pajak di IKN dan Daerah Mitra Masih Minim

DJP sebut belum ada satu pun wajib pajak yang mengajukan tax holiday terkait financial center, pemindahan kantor pusat, serta super tax deduction

Adhi Karya (ADHI) Terus Mengejar Kontrak Baru
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 04:20 WIB

Adhi Karya (ADHI) Terus Mengejar Kontrak Baru

Mencatat perolehan kontrak baru sebesar Rp 3,5 triliun hingga akhir kuartal kedua tahun ini atau 30 Juni 2025.

Muhammadiyah Menjajaki Beli Saham KB Bank Syariah
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 04:15 WIB

Muhammadiyah Menjajaki Beli Saham KB Bank Syariah

Muhammadiyah masih berniat untuk memiliki Bank Umum Syariah (BUS) dan tengah menjajaki membeli KB Bank Syariah.

Subsidi Bunga KUR untuk Developer 5% per Tahun
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 04:10 WIB

Subsidi Bunga KUR untuk Developer 5% per Tahun

Untuk KUR perumahan dari supply, plafon kredit maksimal Rp 5 miliar. Dalam plafon maksimal diberikan perpanjangan akses empat kali revolving

INDEKS BERITA