Masih Minyak Goreng

Jumat, 29 April 2022 | 08:00 WIB
Masih Minyak Goreng
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Persoalan minyak goreng di Indonesia tampaknya sudah seperti episode sinetron yang serial panjang tanpa akhir. Beberapa episode malah diluar dugaan dan banyak mengagetkan baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Terakhir adalah kebijakan larangan ekspor minyak sawit mentah berikut dengan semua turunannya.

Putusan ini mengagetkan bagi pelaku usaha karena sehari sebelumnya mereka mendapatkan sosialisasi dari wakil pemerintah yang menyatakan larangan ekspor hanya diberlakukan bagi tiga jenis kode HS ekspor dengan akhiran 36, 37, dan 39 yakni minyak goreng kemasan ukuran kurang dari 25 kilogram, atau dibubuhi dengan iodine 55-60.

Beleid yang melarang tiga jenis minyak goreng ini tentu dapat dibaca dengan jelas pasti tidak akan efektif untuk membuat harga minyak goreng di pasar turun. Apalagi turun sesuai keinginan pemerintah yakni harga minyak goreng curah Rp 14.000 per liter. 

Ibaratnya tidak boleh ekspor tepung beras, tapi boleh ekspor gabah atau beras. Atau tidak boleh ekspor emas batangan, tapi boleh ekspor konsentrat emas. Jadi aturan tidak berguna sama sekali di lapangan.

Sehari berikutnya pemerintah kembali mengubah lagi kebijakan banci itu menjadi terlihat agak garang, seperti yang diterjemahkan oleh masyarakat saat Presiden Joko Widodo menyampaikan kebijakan pada Jumat pekan lalu, sebelum diterjemahkan oleh para menteri menjadi hanya tiga golongan.

Di sini terlihat jelas betapa peran pelaku usaha untuk menyetir kebijakan negara sudah sangat cukup kuat dan kental. Entah sampai berapa lama kebijakan larangan ekspor sementara ini akan berlaku.

Narasi yang kini mungkin sedang di dorong oleh pengusaha adalah kebijakan ini akan merugikan petani sawit, meskipun kalau mau dihitung benar jumlahnya hanya sekitar 2,7 juta orang. Secara kapasitas produksi perkebunan sawit rakyat juga sekitar 30% an dari total produksi sawit nasional yang tahun lalu mencapai 50 juta ton.

Yang pasti tidak gampang untuk mewujudkan harga minyak goreng murah jika pengusaha tetap tidak mau mengalah untuk mengurangi keuntungan mereka.

Akan lebih tegas bila pemerintah membuat aturan bahwa pengusaha yang tidak patuh memasok produk untuk pasar dalam negeri maka hak pengelolaan lahan sawit bisa di cabut atau diambil alih oleh negara. Sebab mereka terbukti  tidak peduli untuk sebesar-besarnya memanfaatkan bagi kemakmuran rakyat.                        

Bagikan

Berita Terbaru

Temukan Cadangan Minyak Baru, Kenaikan Harga Saham ENRG Bakal Berlanjut?
| Rabu, 25 Maret 2026 | 20:42 WIB

Temukan Cadangan Minyak Baru, Kenaikan Harga Saham ENRG Bakal Berlanjut?

Penemuan cadangan minyak baru tentu menjadi angin segar bagi emiten migas, di luar itu harga energi juga menjadi penentu.

Kondisi Geopolitik Ubah Hasrat Investasi & Restrukturisasi Pengusaha Energi dan SDA
| Rabu, 25 Maret 2026 | 16:58 WIB

Kondisi Geopolitik Ubah Hasrat Investasi & Restrukturisasi Pengusaha Energi dan SDA

Sebanyak 64% responden eksekutif memperkirakan peningkatan restrukturisasi portofolio di industri mereka selama dua tahun ke depan.

Credit Rating, Defisit Fiskal dan Prospek Saham-Saham Indonesia
| Rabu, 25 Maret 2026 | 15:00 WIB

Credit Rating, Defisit Fiskal dan Prospek Saham-Saham Indonesia

Rasio pajak Indonesia sekitar 11% dari PDB. Jauh lebih rendah dibanding negara maju yang mencapai 20%–30% dan negara berkembang sekitar 15%–20%

Insentif Properti Dorong Asuransi, Namun Terbatas
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:24 WIB

Insentif Properti Dorong Asuransi, Namun Terbatas

Insentif PPN DTP 100% diperpanjang hingga 2026. Benarkah ini angin segar bagi industri asuransi properti? 

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:22 WIB

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat

Upaya spin off terkendala modal dan infrastruktur.                                                   

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mempertegas UU tentang KUP

Strategi Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Bidik 580.000 Pengunjung
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:56 WIB

Strategi Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Bidik 580.000 Pengunjung

Estimasi 580.000 orang merupakan target menyeluruh periode libur Lebaran 2026 yang berlangsung pada 19 Maret - 5 April 2026.

Pasokan Gas Hambat Utilisasi Industri Keramik
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:45 WIB

Pasokan Gas Hambat Utilisasi Industri Keramik

Asaki menargetkan rata-rta utilitsi industri keramik pada tahun ini mencapai 80%, namun saat ini rat-rata utilisasi hanya 70%-72%.

Ada Efisiensi Anggaran, Setoran Pajak Bakal Ikut Tertekan
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:37 WIB

Ada Efisiensi Anggaran, Setoran Pajak Bakal Ikut Tertekan

Efisiensi hingga WFH diperkirakan akan menekan penerimaan pajak dari sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial

Efek Mini, Anggaran MBG Juga Perlu Efisiensi
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:26 WIB

Efek Mini, Anggaran MBG Juga Perlu Efisiensi

Alokasi anggaran makan bergizi gratis (MBG) pada tahun ini mencapai Rp 335 triliun                  

INDEKS BERITA

Terpopuler