KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur sejumlah persyaratan untuk masuk ke wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia diwajibkan telah melakukan vaksinasi.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Jodi Mahardi, Minggu (4/7) menyatakan, pemerintah mewajibkan seluruh WNA yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin atau fully vaccinated dan hasil PCR negatif Covid-19. Selain itu, baik WNA maupun WNI yang masuk ke Indonesia harus menjalani isolasi mandiri. Isolasi mandiri tersebut dilakukan selama delapan hari.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan