Berita Ekonomi

Masuk ke Indonesia Wajib Sudah Divaksin

Senin, 05 Juli 2021 | 08:35 WIB
Masuk ke Indonesia Wajib Sudah Divaksin

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur sejumlah persyaratan untuk masuk ke wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia diwajibkan telah melakukan vaksinasi.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Jodi Mahardi, Minggu (4/7) menyatakan, pemerintah mewajibkan seluruh WNA yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin atau fully vaccinated dan hasil PCR negatif Covid-19. Selain itu, baik WNA maupun WNI yang masuk ke Indonesia harus menjalani isolasi mandiri. Isolasi mandiri tersebut dilakukan selama delapan hari.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru