KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur sejumlah persyaratan untuk masuk ke wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia diwajibkan telah melakukan vaksinasi.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Jodi Mahardi, Minggu (4/7) menyatakan, pemerintah mewajibkan seluruh WNA yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin atau fully vaccinated dan hasil PCR negatif Covid-19. Selain itu, baik WNA maupun WNI yang masuk ke Indonesia harus menjalani isolasi mandiri. Isolasi mandiri tersebut dilakukan selama delapan hari.
