Mayoritas Anggota Bursa Jadi Pemungut Bea Meterai

Rabu, 02 Maret 2022 | 07:00 WIB
Mayoritas Anggota Bursa Jadi Pemungut  Bea Meterai
[]
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak sudah menunjuk sebagian besar anggota bursa (AB) sebagai pemungut bea meterai. Pemungutan bea meterai Rp 10.000 atas dokumen transaksi surat berharga di pasar modal dimulai pada Maret 2022.

"Sekitar 64 AB ditunjuk sebagai pemungut bea meterai, sehingga bulan Maret 2022 adalah dimulainya pemungutan oleh AB," kata Laksono Widodo, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (1/3).

PT Indo Premier Sekuritas merupakan salah satu anggota bursa  yang berperan sebagai pemungut bea meterai elektronik di pasar saham. Pengenaan kebijakan ini disampaikan dalam pengumuman perusahaan melalui surel yang diterima nasabahnya.

Manajemen Indo Premier Sekuritas menjelaskan, trade confirmation sebagai dokumen transaksi surat berharga yang diterima oleh nasabah merupakan objek pajak yang akan dikenakan bea meterai Rp 10.000. Biaya bea meterai tersebut menjadi beban nasabah sebagai penerima dokumen transaksi.

Kriteria transaksi yang dikenakan bea meterai antara lain, transaksi saham di pasar sekunder dan reksadana dengan total nilai transaksi masing-masing di atas Rp 10 juta (gross, tidak termasuk brokerage fee dan levy).

Selain itu, penjatahan final di pasar perdana (IPO) dengan nilai di atas Rp 5 juta. Lalu, transaksi surat berharga di pasar alternatif dengan nilai di atas Rp 5 juta.

"Sehubungan dengan telah ditunjuknya PT Indo Premier Sekuritas sebagai pemungut meterai elektronik oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka efektif terhitung sejak 1 Maret 2022, Indo Premier Sekuritas akan melakukan pemotongan biaya meterai dari RDN nasabah sesuai dengan ketentuan di atas," tulis Indo Premier dalam email.

Indo Premier mengimbau nasabah agar menyiapkan dana tambahan untuk biaya meterai di rekening nasabah jika melakukan transaksi saham atau reksadana sesuai ketentuan di atas.

Laksono menjelaskan, transaksi di bursa saham menjadi dokumen objek bea meterai sejak UU No 10/2020 tentang Bea Meterai berlaku pada Januari 2021. Kemudian, meterai elektronik untuk dokumen trade confirmation elektronik telah tersedia sejak Oktober 2021.

Ketentuan tersebut juga didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  No 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, serta PMK No 151/PMK. 03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutannya.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Net Foreign Buy di Saham ADRO Hampir Rp 500 Miliar Sebulan, Apa yang Diburu Investor?
| Minggu, 07 Juni 2026 | 15:30 WIB

Net Foreign Buy di Saham ADRO Hampir Rp 500 Miliar Sebulan, Apa yang Diburu Investor?

Mengekor pergerakan asing memang bisa menjadi opsi, asalkan dibarengi dengan kedisiplinan tingkat tinggi.

Pasar Kripto Masih Tertekan, Ini Cara Aman Mengais Cuan Saat Bitcoin Anjlok
| Minggu, 07 Juni 2026 | 14:30 WIB

Pasar Kripto Masih Tertekan, Ini Cara Aman Mengais Cuan Saat Bitcoin Anjlok

Sejak pertengahan Mei hingga awal Juni 2026, ETF Bitcoin Spot mencetak net outflow hingga US$ 4,33 miliar.​

Alarm Bahaya Mesin Ekonomi: Kelas Menengah Terus Menciut, Pesona Investasi RI Meredup
| Minggu, 07 Juni 2026 | 13:30 WIB

Alarm Bahaya Mesin Ekonomi: Kelas Menengah Terus Menciut, Pesona Investasi RI Meredup

Keuntungan bonus demografi perlahan luntur jika tak diiringi dengan lonjakan kesejahteraan masyarakat.

Likuiditas Meluber, tapi Dunia Usaha Masih Ngerem Tarik Kredit Rp 2.527 Triliun
| Minggu, 07 Juni 2026 | 12:30 WIB

Likuiditas Meluber, tapi Dunia Usaha Masih Ngerem Tarik Kredit Rp 2.527 Triliun

Jika laju pertumbuhan kredit aktual terus melambat sementara beban biaya dana tetap mahal, NIM bank bisa tertekan.

Lingkaran Setan Utang Pemerintah Mahal: Saat Rupiah Tumbang dan Bunga SBN Terbang
| Minggu, 07 Juni 2026 | 11:30 WIB

Lingkaran Setan Utang Pemerintah Mahal: Saat Rupiah Tumbang dan Bunga SBN Terbang

Yield SBN diperkirakan bakal tertahan di atas level 7% demi mengawal daya tarik aset domestik di tengah depresiasi rupiah.

Harga TBS Sempat Anjlok Akibat Ekspor Satu Pintu, Kini Diklaim Berangsur Pulih
| Minggu, 07 Juni 2026 | 10:30 WIB

Harga TBS Sempat Anjlok Akibat Ekspor Satu Pintu, Kini Diklaim Berangsur Pulih

Beban petani bertambah berat dihantam harga pupuk yang terbang tinggi dan membuat margin kian menipis.

Skandal Oknum Bank Mantap Purwokerto, Dana Pensiunan Dirampok Lewat Investasi Bodong
| Minggu, 07 Juni 2026 | 09:07 WIB

Skandal Oknum Bank Mantap Purwokerto, Dana Pensiunan Dirampok Lewat Investasi Bodong

Para korban mematok target utama untuk menempuh jalur persuasif agar dana kerugian dapat kembali utuh.

Persepsi Pasar terhadap TPIA Mulai Berubah, tapi Risiko Sahamnya Belum Hilang
| Minggu, 07 Juni 2026 | 08:52 WIB

Persepsi Pasar terhadap TPIA Mulai Berubah, tapi Risiko Sahamnya Belum Hilang

Masa depan TPIA tidak lagi tergantung pada industri petrokimia global yang masih megap-megap akibat kelebihan pasokan dari China.

Harga Bitcoin Anjlok Dalam: Siap-siap Hadapi Level Krusial Ini!
| Minggu, 07 Juni 2026 | 07:15 WIB

Harga Bitcoin Anjlok Dalam: Siap-siap Hadapi Level Krusial Ini!

Bitcoin anjlok 19% YTD, namun OJK catat jutaan akun baru dan transaksi triliunan. Cek peluang rebound dari tekanan jual saat ini.

HRTA Membayar Loyalitas Para Pekerja dengan Debu Emas
| Minggu, 07 Juni 2026 | 06:15 WIB

HRTA Membayar Loyalitas Para Pekerja dengan Debu Emas

PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) mengolah debu di pabrik yang mengandung emas untuk membiayai puluhan pekerja berangkat wisata religi.

 
INDEKS BERITA

Terpopuler