Mayoritas Anggota Bursa Jadi Pemungut Bea Meterai

Rabu, 02 Maret 2022 | 07:00 WIB
Mayoritas Anggota Bursa Jadi Pemungut  Bea Meterai
[]
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak sudah menunjuk sebagian besar anggota bursa (AB) sebagai pemungut bea meterai. Pemungutan bea meterai Rp 10.000 atas dokumen transaksi surat berharga di pasar modal dimulai pada Maret 2022.

"Sekitar 64 AB ditunjuk sebagai pemungut bea meterai, sehingga bulan Maret 2022 adalah dimulainya pemungutan oleh AB," kata Laksono Widodo, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (1/3).

PT Indo Premier Sekuritas merupakan salah satu anggota bursa  yang berperan sebagai pemungut bea meterai elektronik di pasar saham. Pengenaan kebijakan ini disampaikan dalam pengumuman perusahaan melalui surel yang diterima nasabahnya.

Manajemen Indo Premier Sekuritas menjelaskan, trade confirmation sebagai dokumen transaksi surat berharga yang diterima oleh nasabah merupakan objek pajak yang akan dikenakan bea meterai Rp 10.000. Biaya bea meterai tersebut menjadi beban nasabah sebagai penerima dokumen transaksi.

Kriteria transaksi yang dikenakan bea meterai antara lain, transaksi saham di pasar sekunder dan reksadana dengan total nilai transaksi masing-masing di atas Rp 10 juta (gross, tidak termasuk brokerage fee dan levy).

Selain itu, penjatahan final di pasar perdana (IPO) dengan nilai di atas Rp 5 juta. Lalu, transaksi surat berharga di pasar alternatif dengan nilai di atas Rp 5 juta.

"Sehubungan dengan telah ditunjuknya PT Indo Premier Sekuritas sebagai pemungut meterai elektronik oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka efektif terhitung sejak 1 Maret 2022, Indo Premier Sekuritas akan melakukan pemotongan biaya meterai dari RDN nasabah sesuai dengan ketentuan di atas," tulis Indo Premier dalam email.

Indo Premier mengimbau nasabah agar menyiapkan dana tambahan untuk biaya meterai di rekening nasabah jika melakukan transaksi saham atau reksadana sesuai ketentuan di atas.

Laksono menjelaskan, transaksi di bursa saham menjadi dokumen objek bea meterai sejak UU No 10/2020 tentang Bea Meterai berlaku pada Januari 2021. Kemudian, meterai elektronik untuk dokumen trade confirmation elektronik telah tersedia sejak Oktober 2021.

Ketentuan tersebut juga didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  No 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, serta PMK No 151/PMK. 03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutannya.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Polemik Umroh Mandiri, Tarik-menarik Antara Biaya Murah dan Janji Kemudahan
| Minggu, 02 November 2025 | 16:45 WIB

Polemik Umroh Mandiri, Tarik-menarik Antara Biaya Murah dan Janji Kemudahan

Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap individu atau pihak yang memobilisasi jamaah tanpa izin resmi sebagai penyelenggara umrah.

Melahap Cuan dari Bisnis Parkir yang Tak Pernah Tidur
| Minggu, 02 November 2025 | 13:00 WIB

Melahap Cuan dari Bisnis Parkir yang Tak Pernah Tidur

Dengan jumlah kendaraan beredar yang masih tinggi, bisnis ruang parkir masih sangat menjanjikan.        

Saham TBIG Melonjak Usai Rilis Kinerja Kuartal III-2025, Investor Harap Berhati-hati
| Minggu, 02 November 2025 | 12:05 WIB

Saham TBIG Melonjak Usai Rilis Kinerja Kuartal III-2025, Investor Harap Berhati-hati

Buyback dengan anggaran maksimal Rp 360 miliar dipandang dapat memberikan dukungan jangka pendek bagi harga saham TBIG. 

Divestasi Aset Jadi Tumpuan Kimia Farma (KAEF) Tekan Utang dan Perbaiki Arus Kas
| Minggu, 02 November 2025 | 11:00 WIB

Divestasi Aset Jadi Tumpuan Kimia Farma (KAEF) Tekan Utang dan Perbaiki Arus Kas

Dalam jangka pendek sentimen rencana divestasi bisa direspons positif karena meningkatkan kepercayaan investor.

IHSG Cetak Rekor Oktober 2025: Sektor Properti Melesat 14,60%
| Minggu, 02 November 2025 | 09:57 WIB

IHSG Cetak Rekor Oktober 2025: Sektor Properti Melesat 14,60%

IHSG Oktober 2025 capai rekor baru! Pelajari saham pendorong kenaikan, sektor properti melesat, sementara teknologi dan keuangan melemah.

Diversifikasi, Warisan Jangan Cuma Rumah atau Tanah
| Minggu, 02 November 2025 | 09:00 WIB

Diversifikasi, Warisan Jangan Cuma Rumah atau Tanah

Harta waris bisa beragam. Bukan cuma properti atau tanah. Simak strategi menyiapkan warisan yang likuid.

Kisah Budiasto Kusuma Menyetel Transformasi Bisnis Ritel
| Minggu, 02 November 2025 | 08:20 WIB

Kisah Budiasto Kusuma Menyetel Transformasi Bisnis Ritel

Demi membantu usaha keluarga, dia pun ikut berbagai pelatihan seperti Brevet AB perpajakan hingga mendalami pengetahuan tentang ekspor dan impor.

Seluk Beluk Exchange Traded Fund di Tahun 2025
| Minggu, 02 November 2025 | 07:35 WIB

Seluk Beluk Exchange Traded Fund di Tahun 2025

ETF memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati investor-investor di Indonesia di masa yang akan datang

Ingat! Disiplin Trading Kripto Big Caps di Pasar yang Masih Riskan
| Minggu, 02 November 2025 | 07:20 WIB

Ingat! Disiplin Trading Kripto Big Caps di Pasar yang Masih Riskan

Bitcoin cs bergerak liar, belakangan. Begini tips menyeleksi aset kripto supaya bisa tetap cuan, alih-alih boncos!

Bikin Desain Berkualitas Makin Gampang dengan AI
| Minggu, 02 November 2025 | 07:00 WIB

Bikin Desain Berkualitas Makin Gampang dengan AI

Kini semua orang bisa menciptakan desain lebih cepat dengan aplikasi desain yang dilengkapi teknologi AI atau artificial intelligence.

INDEKS BERITA

Terpopuler