Mayoritas Anggota Bursa Jadi Pemungut Bea Meterai

Rabu, 02 Maret 2022 | 07:00 WIB
Mayoritas Anggota Bursa Jadi Pemungut  Bea Meterai
[]
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak sudah menunjuk sebagian besar anggota bursa (AB) sebagai pemungut bea meterai. Pemungutan bea meterai Rp 10.000 atas dokumen transaksi surat berharga di pasar modal dimulai pada Maret 2022.

"Sekitar 64 AB ditunjuk sebagai pemungut bea meterai, sehingga bulan Maret 2022 adalah dimulainya pemungutan oleh AB," kata Laksono Widodo, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (1/3).

PT Indo Premier Sekuritas merupakan salah satu anggota bursa  yang berperan sebagai pemungut bea meterai elektronik di pasar saham. Pengenaan kebijakan ini disampaikan dalam pengumuman perusahaan melalui surel yang diterima nasabahnya.

Manajemen Indo Premier Sekuritas menjelaskan, trade confirmation sebagai dokumen transaksi surat berharga yang diterima oleh nasabah merupakan objek pajak yang akan dikenakan bea meterai Rp 10.000. Biaya bea meterai tersebut menjadi beban nasabah sebagai penerima dokumen transaksi.

Kriteria transaksi yang dikenakan bea meterai antara lain, transaksi saham di pasar sekunder dan reksadana dengan total nilai transaksi masing-masing di atas Rp 10 juta (gross, tidak termasuk brokerage fee dan levy).

Selain itu, penjatahan final di pasar perdana (IPO) dengan nilai di atas Rp 5 juta. Lalu, transaksi surat berharga di pasar alternatif dengan nilai di atas Rp 5 juta.

"Sehubungan dengan telah ditunjuknya PT Indo Premier Sekuritas sebagai pemungut meterai elektronik oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka efektif terhitung sejak 1 Maret 2022, Indo Premier Sekuritas akan melakukan pemotongan biaya meterai dari RDN nasabah sesuai dengan ketentuan di atas," tulis Indo Premier dalam email.

Indo Premier mengimbau nasabah agar menyiapkan dana tambahan untuk biaya meterai di rekening nasabah jika melakukan transaksi saham atau reksadana sesuai ketentuan di atas.

Laksono menjelaskan, transaksi di bursa saham menjadi dokumen objek bea meterai sejak UU No 10/2020 tentang Bea Meterai berlaku pada Januari 2021. Kemudian, meterai elektronik untuk dokumen trade confirmation elektronik telah tersedia sejak Oktober 2021.

Ketentuan tersebut juga didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  No 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, serta PMK No 151/PMK. 03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutannya.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Prospek Ultrajaya (ULTJ) Diadang Rencana Pemberlakuan Tarif Cukai
| Minggu, 08 Februari 2026 | 11:24 WIB

Prospek Ultrajaya (ULTJ) Diadang Rencana Pemberlakuan Tarif Cukai

 Pemerintah berencana menerapkan pungutan cukai untuk produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di tahun ini.

Masih Disetir Faktor Global, IHSG Anjlok 4,73% Dalam Sepekan
| Minggu, 08 Februari 2026 | 11:19 WIB

Masih Disetir Faktor Global, IHSG Anjlok 4,73% Dalam Sepekan

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 2,08% ke 7.935,26 pada Jumat (6/2). Koreksi ini menambah pelemahan IHSG 4,73% dalam sepekan. ​

OJK Berharap Aliran Dana Mengucur Deras ke BEI
| Minggu, 08 Februari 2026 | 11:13 WIB

OJK Berharap Aliran Dana Mengucur Deras ke BEI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penghimpunan dana di pasar modal di tahun 2026 bisa tembus Rp 250 triliun.

Biar Biaya Subscription Tak Bikin Dompet Jebol
| Minggu, 08 Februari 2026 | 10:00 WIB

Biar Biaya Subscription Tak Bikin Dompet Jebol

Meski kecil, biaya subscription rupanya bisa berdampak ke keuangan. Simak cara mengatasinya!        

Kinerja Obligasi Berisiko Volatil Jangka Pendek, Selektif Pilih Tenor SUN
| Minggu, 08 Februari 2026 | 09:00 WIB

Kinerja Obligasi Berisiko Volatil Jangka Pendek, Selektif Pilih Tenor SUN

Sikap Moody's Ratings mengubah prospek peringkat Pemerintah Indonesia, menambah sentimen negatif di pasar obligasi. Masih layak beli?

Susun Strategi Biar Botol Tak Mencemari Lingkungan
| Minggu, 08 Februari 2026 | 07:05 WIB

Susun Strategi Biar Botol Tak Mencemari Lingkungan

Kebijakan Bali yang membatasi ukuran botol AMDK menjadi ujian bagi industri, dan mendorong CLEO membuktikan komitmennya.

Laju Penjualan Sepeda Motor Listrik Tak Lagi Menderu
| Minggu, 08 Februari 2026 | 06:15 WIB

Laju Penjualan Sepeda Motor Listrik Tak Lagi Menderu

Kepastian absennya subsidi sepeda motor listrik membuat pasar bergerak tanpa insentif. Bagaimana strategi produsen?

 
Rupiah dalam Sepekan Tertekan Sentimen Domestik dan Global
| Minggu, 08 Februari 2026 | 06:10 WIB

Rupiah dalam Sepekan Tertekan Sentimen Domestik dan Global

Mengutip Bloomberg, rupiah di pasar spot melemah 0,20% secara harian ke Rp 16.876 per dolar AS. Dalam sepekan, rupiah melemah 0,53%. 

Tips Jordan Simanjuntak, CMO Triv untuk Investor Kripto Pemula
| Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00 WIB

Tips Jordan Simanjuntak, CMO Triv untuk Investor Kripto Pemula

Perjalanan karier membawa Jordan Simanjuntak, Chief Marketing Officer Triv ini berinvestasi di aset kripto

Modal Jajanan Pasar: Rp3 Juta Hasilkan Omzet Menggiurkan!
| Minggu, 08 Februari 2026 | 05:15 WIB

Modal Jajanan Pasar: Rp3 Juta Hasilkan Omzet Menggiurkan!

Dengan harga terjangkau, cita rasa lokal, dan bisa dinikmati siapa saja, usaha jajanan pasar menawarkan peluang yang men

INDEKS BERITA

Terpopuler