Mayoritas Anggota Bursa Jadi Pemungut Bea Meterai

Rabu, 02 Maret 2022 | 07:00 WIB
Mayoritas Anggota Bursa Jadi Pemungut  Bea Meterai
[]
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak sudah menunjuk sebagian besar anggota bursa (AB) sebagai pemungut bea meterai. Pemungutan bea meterai Rp 10.000 atas dokumen transaksi surat berharga di pasar modal dimulai pada Maret 2022.

"Sekitar 64 AB ditunjuk sebagai pemungut bea meterai, sehingga bulan Maret 2022 adalah dimulainya pemungutan oleh AB," kata Laksono Widodo, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (1/3).

PT Indo Premier Sekuritas merupakan salah satu anggota bursa  yang berperan sebagai pemungut bea meterai elektronik di pasar saham. Pengenaan kebijakan ini disampaikan dalam pengumuman perusahaan melalui surel yang diterima nasabahnya.

Manajemen Indo Premier Sekuritas menjelaskan, trade confirmation sebagai dokumen transaksi surat berharga yang diterima oleh nasabah merupakan objek pajak yang akan dikenakan bea meterai Rp 10.000. Biaya bea meterai tersebut menjadi beban nasabah sebagai penerima dokumen transaksi.

Kriteria transaksi yang dikenakan bea meterai antara lain, transaksi saham di pasar sekunder dan reksadana dengan total nilai transaksi masing-masing di atas Rp 10 juta (gross, tidak termasuk brokerage fee dan levy).

Selain itu, penjatahan final di pasar perdana (IPO) dengan nilai di atas Rp 5 juta. Lalu, transaksi surat berharga di pasar alternatif dengan nilai di atas Rp 5 juta.

"Sehubungan dengan telah ditunjuknya PT Indo Premier Sekuritas sebagai pemungut meterai elektronik oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka efektif terhitung sejak 1 Maret 2022, Indo Premier Sekuritas akan melakukan pemotongan biaya meterai dari RDN nasabah sesuai dengan ketentuan di atas," tulis Indo Premier dalam email.

Indo Premier mengimbau nasabah agar menyiapkan dana tambahan untuk biaya meterai di rekening nasabah jika melakukan transaksi saham atau reksadana sesuai ketentuan di atas.

Laksono menjelaskan, transaksi di bursa saham menjadi dokumen objek bea meterai sejak UU No 10/2020 tentang Bea Meterai berlaku pada Januari 2021. Kemudian, meterai elektronik untuk dokumen trade confirmation elektronik telah tersedia sejak Oktober 2021.

Ketentuan tersebut juga didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  No 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, serta PMK No 151/PMK. 03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutannya.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Emas Terangkat Pelemahan Dolar
| Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Harga Emas Terangkat Pelemahan Dolar

Harga emas didukung penurunan harga energi dan melunaknya kondisi pasar tenaga kerja Amerika Serikat (AS).

Penguatan Rupiah Pekan Ini Terangkat Pelemahan Dolar
| Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Penguatan Rupiah Pekan Ini Terangkat Pelemahan Dolar

Mengutip Bloomberg, rupiah di pasar spot naik 0,15% secara harian menjadi Rp 17.897 per dolar Amerika Serikat (AS).

Merdeka dari Belenggu Keserakahan
| Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Merdeka dari Belenggu Keserakahan

Fenomena yang terjadi yang bisa disebut sebagai serakahnomics harus dihapuskan demi menjamin pemenuhan hak semua warga.​

OJK Sebagai Fasilitator
| Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:00 WIB

OJK Sebagai Fasilitator

Terkesan ada upaya OJK menjaga jarak dari konflik di lapangan dan memilih peran layaknya hakim garis.​

Upaya Penetrasi Pasar Alat Farmasi PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI)
| Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Upaya Penetrasi Pasar Alat Farmasi PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI)

Menelisik profil dan strategi bisnis PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI) pasca mencatatkan saham perdana pada Juli 2026 

Bank Kecil Buka Peluang Tambah Lini Bisnis
| Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Bank Kecil Buka Peluang Tambah Lini Bisnis

OJK membuka jalan menuju universal banking, memberi peluang bank kecil memperluas layanan keuangan jika dinilai siap menjalankannya.

Prospek Asuransi Energi di Indonesia Masih Cerah
| Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Prospek Asuransi Energi di Indonesia Masih Cerah

Asuransi energi diproyeksi terus bertumbuh seiring ekspansi proyek migas dan transisi energi, meski risiko global tetap membayangi

Ekonomi Jakarta Tumbuh Lebih Moderat
| Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:21 WIB

Ekonomi Jakarta Tumbuh Lebih Moderat

Prospek tersebut didukung oleh investasi yang tetap kuat dan meningkatnya optimisme pelaku usaha.           

Total Bangun Persada (TOTL) Memacu Perolehan Kontrak Baru
| Sabtu, 08 Agustus 2026 | 04:25 WIB

Total Bangun Persada (TOTL) Memacu Perolehan Kontrak Baru

Total Bangun Persada membukukan perolehan kontrak baru senilai Rp 2,78 triliun hingga semester I-2026.

Upaya Ungkit Konsumsi dan Daya Beli
| Sabtu, 08 Agustus 2026 | 04:00 WIB

Upaya Ungkit Konsumsi dan Daya Beli

Peritel berharap kehadiran indoensia Shopping Festival (ISF) 2026 pada 7-23 Agustus 2026 bisa mengungkit daya beli.

INDEKS BERITA

Terpopuler