Mayoritas Anggota Bursa Jadi Pemungut Bea Meterai

Rabu, 02 Maret 2022 | 07:00 WIB
Mayoritas Anggota Bursa Jadi Pemungut  Bea Meterai
[]
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak sudah menunjuk sebagian besar anggota bursa (AB) sebagai pemungut bea meterai. Pemungutan bea meterai Rp 10.000 atas dokumen transaksi surat berharga di pasar modal dimulai pada Maret 2022.

"Sekitar 64 AB ditunjuk sebagai pemungut bea meterai, sehingga bulan Maret 2022 adalah dimulainya pemungutan oleh AB," kata Laksono Widodo, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (1/3).

PT Indo Premier Sekuritas merupakan salah satu anggota bursa  yang berperan sebagai pemungut bea meterai elektronik di pasar saham. Pengenaan kebijakan ini disampaikan dalam pengumuman perusahaan melalui surel yang diterima nasabahnya.

Manajemen Indo Premier Sekuritas menjelaskan, trade confirmation sebagai dokumen transaksi surat berharga yang diterima oleh nasabah merupakan objek pajak yang akan dikenakan bea meterai Rp 10.000. Biaya bea meterai tersebut menjadi beban nasabah sebagai penerima dokumen transaksi.

Kriteria transaksi yang dikenakan bea meterai antara lain, transaksi saham di pasar sekunder dan reksadana dengan total nilai transaksi masing-masing di atas Rp 10 juta (gross, tidak termasuk brokerage fee dan levy).

Selain itu, penjatahan final di pasar perdana (IPO) dengan nilai di atas Rp 5 juta. Lalu, transaksi surat berharga di pasar alternatif dengan nilai di atas Rp 5 juta.

"Sehubungan dengan telah ditunjuknya PT Indo Premier Sekuritas sebagai pemungut meterai elektronik oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka efektif terhitung sejak 1 Maret 2022, Indo Premier Sekuritas akan melakukan pemotongan biaya meterai dari RDN nasabah sesuai dengan ketentuan di atas," tulis Indo Premier dalam email.

Indo Premier mengimbau nasabah agar menyiapkan dana tambahan untuk biaya meterai di rekening nasabah jika melakukan transaksi saham atau reksadana sesuai ketentuan di atas.

Laksono menjelaskan, transaksi di bursa saham menjadi dokumen objek bea meterai sejak UU No 10/2020 tentang Bea Meterai berlaku pada Januari 2021. Kemudian, meterai elektronik untuk dokumen trade confirmation elektronik telah tersedia sejak Oktober 2021.

Ketentuan tersebut juga didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  No 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, serta PMK No 151/PMK. 03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutannya.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Emiten Energi Ekspansi di Ladang Panas Bumi, Begini Rekomendasi Analis
| Senin, 29 September 2025 | 09:44 WIB

Emiten Energi Ekspansi di Ladang Panas Bumi, Begini Rekomendasi Analis

Indonesia memiliki potensi sumber daya panas bumi atau geothermal yang besar. Simak rekomendasi analis untuk saham geothermal.

Investor Asing Ramai Akuisisi Emiten Mini di BEI, Strategi Bisnis atau Hit and Run?
| Senin, 29 September 2025 | 09:29 WIB

Investor Asing Ramai Akuisisi Emiten Mini di BEI, Strategi Bisnis atau Hit and Run?

Lewat backdoor listing, perusahaan asing bisa menghindari prosedur panjang IPO, mulai dari persyaratan aset, laporan keuangan, hingga restu OJK.

ESG MEDC: Energi Terbarukan Geothermal Grup Medco Semakin Mengepul
| Senin, 29 September 2025 | 08:57 WIB

ESG MEDC: Energi Terbarukan Geothermal Grup Medco Semakin Mengepul

PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) mulai memprioritaskan pengembangan energi bersih. Salah satunya adalah panas bumi atau geothermal.

Kenaikan Utang Paylater, Cara Capat Menambal Daya Beli
| Senin, 29 September 2025 | 07:53 WIB

Kenaikan Utang Paylater, Cara Capat Menambal Daya Beli

Data upah riil yang tumbuh terbatas dan kenaikan kredit bermasalah, mengindikasi paylater lebih dekat pada upaya “menambal” daya beli.

Faktor Domestik Bikin Rupiah Makin Tercekik
| Senin, 29 September 2025 | 06:45 WIB

Faktor Domestik Bikin Rupiah Makin Tercekik

Modal asing mengalir keluar dari pasar SBN. Ini diiringi kenaikan imbal hasil (yield) obligasi pemerintah dan tekanan pada rupiah.

Rupiah Berpeluang Menguat Meski Tipis pada Senin (29/9)
| Senin, 29 September 2025 | 06:30 WIB

Rupiah Berpeluang Menguat Meski Tipis pada Senin (29/9)

Penguatan indeks dolar AS yang didukung oleh data ekonomi AS yang kuat, mengurangi ekspektasi pasar soal pemotongan suku bunga The Fed. 

Menanti Aksi Prabowo
| Senin, 29 September 2025 | 06:10 WIB

Menanti Aksi Prabowo

Petaka keracunan massal menunjukkan ada kegagalan sistemik dalam proses penyiapan, pengolahan, maupun distribusi makanan.

Prospek Emiten Properti Menanti Efektivitas Subsidi Properti
| Senin, 29 September 2025 | 06:00 WIB

Prospek Emiten Properti Menanti Efektivitas Subsidi Properti

Emiten properti mendapatkan sejumlah subsidi, tetapi risiko nilai tukar rupiah hingga fiskal membayangi prospek kinerja mereka

Prabowo Bakal Meresmikan 25.000 Rumah Subsidi
| Senin, 29 September 2025 | 05:40 WIB

Prabowo Bakal Meresmikan 25.000 Rumah Subsidi

Rumah subsidi yang diresmikan tersebut berada di 90 titik lokasi yang tersebar di 30 provinsi seluruh Indonesia. 

 Harga Komoditas Mendorong Laju Penjualan Motor
| Senin, 29 September 2025 | 05:39 WIB

Harga Komoditas Mendorong Laju Penjualan Motor

Penurunan bunga pinjaman diharapkan ikut mengerek penjualan sepeda motor yang tertekan pelemahan daya beli

INDEKS BERITA

Terpopuler