Mayoritas Anggota Bursa Jadi Pemungut Bea Meterai

Rabu, 02 Maret 2022 | 07:00 WIB
Mayoritas Anggota Bursa Jadi Pemungut  Bea Meterai
[]
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak sudah menunjuk sebagian besar anggota bursa (AB) sebagai pemungut bea meterai. Pemungutan bea meterai Rp 10.000 atas dokumen transaksi surat berharga di pasar modal dimulai pada Maret 2022.

"Sekitar 64 AB ditunjuk sebagai pemungut bea meterai, sehingga bulan Maret 2022 adalah dimulainya pemungutan oleh AB," kata Laksono Widodo, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (1/3).

PT Indo Premier Sekuritas merupakan salah satu anggota bursa  yang berperan sebagai pemungut bea meterai elektronik di pasar saham. Pengenaan kebijakan ini disampaikan dalam pengumuman perusahaan melalui surel yang diterima nasabahnya.

Manajemen Indo Premier Sekuritas menjelaskan, trade confirmation sebagai dokumen transaksi surat berharga yang diterima oleh nasabah merupakan objek pajak yang akan dikenakan bea meterai Rp 10.000. Biaya bea meterai tersebut menjadi beban nasabah sebagai penerima dokumen transaksi.

Kriteria transaksi yang dikenakan bea meterai antara lain, transaksi saham di pasar sekunder dan reksadana dengan total nilai transaksi masing-masing di atas Rp 10 juta (gross, tidak termasuk brokerage fee dan levy).

Selain itu, penjatahan final di pasar perdana (IPO) dengan nilai di atas Rp 5 juta. Lalu, transaksi surat berharga di pasar alternatif dengan nilai di atas Rp 5 juta.

"Sehubungan dengan telah ditunjuknya PT Indo Premier Sekuritas sebagai pemungut meterai elektronik oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka efektif terhitung sejak 1 Maret 2022, Indo Premier Sekuritas akan melakukan pemotongan biaya meterai dari RDN nasabah sesuai dengan ketentuan di atas," tulis Indo Premier dalam email.

Indo Premier mengimbau nasabah agar menyiapkan dana tambahan untuk biaya meterai di rekening nasabah jika melakukan transaksi saham atau reksadana sesuai ketentuan di atas.

Laksono menjelaskan, transaksi di bursa saham menjadi dokumen objek bea meterai sejak UU No 10/2020 tentang Bea Meterai berlaku pada Januari 2021. Kemudian, meterai elektronik untuk dokumen trade confirmation elektronik telah tersedia sejak Oktober 2021.

Ketentuan tersebut juga didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  No 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, serta PMK No 151/PMK. 03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutannya.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Merdeka Gold Resources Jadi IPO Terbesar 2025, Simak Profil Hingga Valuasinya
| Senin, 08 September 2025 | 17:56 WIB

Merdeka Gold Resources Jadi IPO Terbesar 2025, Simak Profil Hingga Valuasinya

Harga penawaran awal (bookbuilding) berada di rentang Rp 1.800-Rp 3.020, sehingga EMAS bepotensi meraup dana segar Rp 2,91 triliun-Rp 4,89 triliun

Andalkan Proyek Pipanisasi Jargas, Saham PGAS Masih Bisa Ngegas
| Senin, 08 September 2025 | 17:27 WIB

Andalkan Proyek Pipanisasi Jargas, Saham PGAS Masih Bisa Ngegas

Salah satu proyek besar PGAS adalah pembangunan jalur pipa minyak Cikampek-Plumpang sepanjang 96 km dengan kapasitas 79,8 ribu barel per hari.

Saham RAJA Diramal Naik Dua Kali Lipat, Efek Ekspansi Hingga Kontrak Bisnis Panjang
| Senin, 08 September 2025 | 17:02 WIB

Saham RAJA Diramal Naik Dua Kali Lipat, Efek Ekspansi Hingga Kontrak Bisnis Panjang

Selain dengan PTRO, RAJA juga telah menjalin aliansi dengan para pemimpin industri global seperti ExxonMobil, PetroChina, dan Tokyo Gas.

Kupas Bisnis Produsen Semen Mortar Unimix yang Menggadang Rencana IPO
| Senin, 08 September 2025 | 16:01 WIB

Kupas Bisnis Produsen Semen Mortar Unimix yang Menggadang Rencana IPO

Saat ini semen mortar semakin banyak digunakan untuk proyek besar seperti apartemen, hotel, gedung tinggi, hingga kawasan industri.

Cadangan Devisa Terendah Dalam 9 Bulan, Termasuk Untuk Intervensi Rupiah
| Senin, 08 September 2025 | 14:39 WIB

Cadangan Devisa Terendah Dalam 9 Bulan, Termasuk Untuk Intervensi Rupiah

Bank Indonesia (BI) melaporkan, posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Agustus 2025 sebesar US$ 150,7 miliar.

Sri Mulyani Rombak Struktur Sekretariat KSSK
| Senin, 08 September 2025 | 09:10 WIB

Sri Mulyani Rombak Struktur Sekretariat KSSK

Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 4 September 2025

Cadangan Devisa Diramal Menyusut
| Senin, 08 September 2025 | 08:51 WIB

Cadangan Devisa Diramal Menyusut

Cadangan devisa akhir Agustus diperkirakan turun karena untuk kebutuhan pembayaran utang luar negeri pemerintah dan intervensi rupiah 

Waskita Karya (WSKT) Kebut Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B
| Senin, 08 September 2025 | 08:45 WIB

Waskita Karya (WSKT) Kebut Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Saat ini pengerjaan LRT Jakarta Fase 1B dalam tahap pemasangan komponen struktur atas (slab deck) dan jalur rel (trackwork rail).

Target Penerimaan Dikerek Lagi di Anggaran 2026
| Senin, 08 September 2025 | 08:41 WIB

Target Penerimaan Dikerek Lagi di Anggaran 2026

Kementerian Keuangan dan Banggar DPR sepakat untuk menaikkan target penerimaan bea cukai dan PNBP   

Phapros (PEHA) Bidik Pertumbuhan Pasar Ekspor
| Senin, 08 September 2025 | 08:20 WIB

Phapros (PEHA) Bidik Pertumbuhan Pasar Ekspor

Ke depan, Phapros akan terus menjajaki peluang pasar baru, menjalin kemitraan dengan beberapa partner strategis.

INDEKS BERITA

Terpopuler