Mayoritas Anggota Bursa Jadi Pemungut Bea Meterai

Rabu, 02 Maret 2022 | 07:00 WIB
Mayoritas Anggota Bursa Jadi Pemungut  Bea Meterai
[]
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak sudah menunjuk sebagian besar anggota bursa (AB) sebagai pemungut bea meterai. Pemungutan bea meterai Rp 10.000 atas dokumen transaksi surat berharga di pasar modal dimulai pada Maret 2022.

"Sekitar 64 AB ditunjuk sebagai pemungut bea meterai, sehingga bulan Maret 2022 adalah dimulainya pemungutan oleh AB," kata Laksono Widodo, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (1/3).

PT Indo Premier Sekuritas merupakan salah satu anggota bursa  yang berperan sebagai pemungut bea meterai elektronik di pasar saham. Pengenaan kebijakan ini disampaikan dalam pengumuman perusahaan melalui surel yang diterima nasabahnya.

Manajemen Indo Premier Sekuritas menjelaskan, trade confirmation sebagai dokumen transaksi surat berharga yang diterima oleh nasabah merupakan objek pajak yang akan dikenakan bea meterai Rp 10.000. Biaya bea meterai tersebut menjadi beban nasabah sebagai penerima dokumen transaksi.

Kriteria transaksi yang dikenakan bea meterai antara lain, transaksi saham di pasar sekunder dan reksadana dengan total nilai transaksi masing-masing di atas Rp 10 juta (gross, tidak termasuk brokerage fee dan levy).

Selain itu, penjatahan final di pasar perdana (IPO) dengan nilai di atas Rp 5 juta. Lalu, transaksi surat berharga di pasar alternatif dengan nilai di atas Rp 5 juta.

"Sehubungan dengan telah ditunjuknya PT Indo Premier Sekuritas sebagai pemungut meterai elektronik oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka efektif terhitung sejak 1 Maret 2022, Indo Premier Sekuritas akan melakukan pemotongan biaya meterai dari RDN nasabah sesuai dengan ketentuan di atas," tulis Indo Premier dalam email.

Indo Premier mengimbau nasabah agar menyiapkan dana tambahan untuk biaya meterai di rekening nasabah jika melakukan transaksi saham atau reksadana sesuai ketentuan di atas.

Laksono menjelaskan, transaksi di bursa saham menjadi dokumen objek bea meterai sejak UU No 10/2020 tentang Bea Meterai berlaku pada Januari 2021. Kemudian, meterai elektronik untuk dokumen trade confirmation elektronik telah tersedia sejak Oktober 2021.

Ketentuan tersebut juga didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  No 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, serta PMK No 151/PMK. 03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutannya.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Disebut Investor Misterius, Haiyanto Rajin Borong Saham MDLN di November 2024
| Kamis, 28 November 2024 | 18:00 WIB

Disebut Investor Misterius, Haiyanto Rajin Borong Saham MDLN di November 2024

Investor kawakan Lo Kheng Hong mengatakan, dirinya cukup megenal Haiyanto, tapi enggan membocorkan latar belakangnya. 

Eksekusi Buyback, Saham ROTI, INTP, dan LTLS Bergerak Lebih Stabil
| Kamis, 28 November 2024 | 17:37 WIB

Eksekusi Buyback, Saham ROTI, INTP, dan LTLS Bergerak Lebih Stabil

Untuk menjaga agar tidak turun lagi, manajemen PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk (INTP) melaksanakan buyback.

Fenomena Mandeknya Blok Migas di Tahapan Perencanaan Pengembangan
| Kamis, 28 November 2024 | 16:46 WIB

Fenomena Mandeknya Blok Migas di Tahapan Perencanaan Pengembangan

Pengesahan perencanaan pengembangan (PoD) merupakan fase yang mesti KKKS lelaui untuk pengelolaan blok migas ke fase produksi.

Kontroversi Kenaikan PPN dan Tax Amnesty Jilid III dan Blunder Penurunan PPh Badan
| Kamis, 28 November 2024 | 12:34 WIB

Kontroversi Kenaikan PPN dan Tax Amnesty Jilid III dan Blunder Penurunan PPh Badan

Kenaikan PPN dari 10% ke 11% sejak April 2022 saja masih terasa berat. Toko dan pabrik banyak tutup dan berujung PHK. 

Pinjaman Dolar Indonesia Terendah Dalam Delapan Tahun Terakhir, Ini Penyebabnya
| Kamis, 28 November 2024 | 11:05 WIB

Pinjaman Dolar Indonesia Terendah Dalam Delapan Tahun Terakhir, Ini Penyebabnya

Korporasi yang lebih memilih pendanaan dalam negeri saat likuiditas mengetat, meningkatkan tekanan terhadap likuiditas domestik. 

Pasokan Trump Bakal Bikin Harga LNG Dunia Tertekan, Indonesia Ikut Kena Getahnya
| Kamis, 28 November 2024 | 10:05 WIB

Pasokan Trump Bakal Bikin Harga LNG Dunia Tertekan, Indonesia Ikut Kena Getahnya

Kapasitas ekspor LNG AS bakal naik berlipat ganda dari 11,3 miliar kaki kubik per hari (Bcfd) pada tahun 2023 menjadi 22,4 Bcfd pada 2030.

Bekal Ekspansi Emiten Nikel
| Kamis, 28 November 2024 | 09:04 WIB

Bekal Ekspansi Emiten Nikel

Sejumlah emiten tetap optimistis terhadap prospek nikel dan tergiur melakukan ekspansi di komoditas mineral ini.

Pergerakan Harga Dinilai Tak Wajar, Grup Samuel Rajin Lepas Saham NSSS
| Kamis, 28 November 2024 | 09:03 WIB

Pergerakan Harga Dinilai Tak Wajar, Grup Samuel Rajin Lepas Saham NSSS

Sepanjang November berjalan Samuel Tumbuh Bersama telah menjual 637.115.600 saham PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk. (NSSS).

Menyibak Dampak Kenaikan Tarif PPN
| Kamis, 28 November 2024 | 08:36 WIB

Menyibak Dampak Kenaikan Tarif PPN

Keputusan menaikkan tarif PPN memang merupakan pilihan kebijakan yang kompleks dengan berbagai trade-off.

Genjot Rasio Penerimaan Pajak, Pemerintah Mesti Membidik Sektor Ekonomi Baru
| Kamis, 28 November 2024 | 08:28 WIB

Genjot Rasio Penerimaan Pajak, Pemerintah Mesti Membidik Sektor Ekonomi Baru

Ambisi pemerintah untuk mencetak rasio pajak (tax ratio) hingga 23% PDB dinilai masih sulit terwujud​ dalam lima tahun ke depan.

INDEKS BERITA

Terpopuler