Mayoritas Anggota Bursa Jadi Pemungut Bea Meterai

Rabu, 02 Maret 2022 | 07:00 WIB
Mayoritas Anggota Bursa Jadi Pemungut  Bea Meterai
[]
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak sudah menunjuk sebagian besar anggota bursa (AB) sebagai pemungut bea meterai. Pemungutan bea meterai Rp 10.000 atas dokumen transaksi surat berharga di pasar modal dimulai pada Maret 2022.

"Sekitar 64 AB ditunjuk sebagai pemungut bea meterai, sehingga bulan Maret 2022 adalah dimulainya pemungutan oleh AB," kata Laksono Widodo, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (1/3).

PT Indo Premier Sekuritas merupakan salah satu anggota bursa  yang berperan sebagai pemungut bea meterai elektronik di pasar saham. Pengenaan kebijakan ini disampaikan dalam pengumuman perusahaan melalui surel yang diterima nasabahnya.

Manajemen Indo Premier Sekuritas menjelaskan, trade confirmation sebagai dokumen transaksi surat berharga yang diterima oleh nasabah merupakan objek pajak yang akan dikenakan bea meterai Rp 10.000. Biaya bea meterai tersebut menjadi beban nasabah sebagai penerima dokumen transaksi.

Kriteria transaksi yang dikenakan bea meterai antara lain, transaksi saham di pasar sekunder dan reksadana dengan total nilai transaksi masing-masing di atas Rp 10 juta (gross, tidak termasuk brokerage fee dan levy).

Selain itu, penjatahan final di pasar perdana (IPO) dengan nilai di atas Rp 5 juta. Lalu, transaksi surat berharga di pasar alternatif dengan nilai di atas Rp 5 juta.

"Sehubungan dengan telah ditunjuknya PT Indo Premier Sekuritas sebagai pemungut meterai elektronik oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka efektif terhitung sejak 1 Maret 2022, Indo Premier Sekuritas akan melakukan pemotongan biaya meterai dari RDN nasabah sesuai dengan ketentuan di atas," tulis Indo Premier dalam email.

Indo Premier mengimbau nasabah agar menyiapkan dana tambahan untuk biaya meterai di rekening nasabah jika melakukan transaksi saham atau reksadana sesuai ketentuan di atas.

Laksono menjelaskan, transaksi di bursa saham menjadi dokumen objek bea meterai sejak UU No 10/2020 tentang Bea Meterai berlaku pada Januari 2021. Kemudian, meterai elektronik untuk dokumen trade confirmation elektronik telah tersedia sejak Oktober 2021.

Ketentuan tersebut juga didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  No 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, serta PMK No 151/PMK. 03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutannya.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Bisnis E-Commerce Gulung Tikar
| Sabtu, 11 Januari 2025 | 02:27 WIB

Bisnis E-Commerce Gulung Tikar

E-commerce yang bertahan saat ini adalah para pemain-pemain kuat yang mempunyai jaringan yang juga kuat.​

Mari Awasi MBG
| Sabtu, 11 Januari 2025 | 02:26 WIB

Mari Awasi MBG

Program makan bergizi gratis perlu diawasi  karena memakai dana yang tidak sedikit dan perlu melakukan proses.

Rencana Merger Garuda dan Pelita Masih Dalam Tahap Kajian
| Sabtu, 11 Januari 2025 | 02:24 WIB

Rencana Merger Garuda dan Pelita Masih Dalam Tahap Kajian

Keputusan akhir terkait merger ini bergantung pada hasil kajian mendalam yang melibatkan berbagai pihak, terutama pemegang saham.

Gabung BRICS, Ekspor Batubara Bakal Melejit
| Sabtu, 11 Januari 2025 | 02:20 WIB

Gabung BRICS, Ekspor Batubara Bakal Melejit

Indonesia berpotensi memanfaatkan peluang dari terbukanya akses pasar di negara-negara anggota BRICS, terutama China dan India.

Motor Listrik Menanti Subsidi
| Sabtu, 11 Januari 2025 | 02:20 WIB

Motor Listrik Menanti Subsidi

Pemerintah menyiapkan skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebagai insentif motor listrik di tahun ini.

Proyek Jalan, Penyaluran Kredit Sindikasi Lancar Jaya
| Sabtu, 11 Januari 2025 | 02:19 WIB

Proyek Jalan, Penyaluran Kredit Sindikasi Lancar Jaya

Bank menggenjot kredit sindikasi lewat proyek strategi pemerintah seperti infrastruktur, energi terbarukan dan lainnya.

Literasi Pasar Modal Meningkat, Aset Kustodian Bank Melompat
| Sabtu, 11 Januari 2025 | 02:18 WIB

Literasi Pasar Modal Meningkat, Aset Kustodian Bank Melompat

Data KSEI, jumlah investor pasar modal Indonesia meningkat 21,27% secara tahunan menjadi 14,58 juta per November 2024. 

Sah, Industri Kripto Kini Jadi Tanggung Jawab OJK
| Jumat, 10 Januari 2025 | 23:49 WIB

Sah, Industri Kripto Kini Jadi Tanggung Jawab OJK

Wewenang pengaturan dan pengawasan industri kripto resmi beralih dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penambahan Usia Pensiun Menjadi 59 Tahun Memantik Protes Pekerja
| Jumat, 10 Januari 2025 | 17:50 WIB

Penambahan Usia Pensiun Menjadi 59 Tahun Memantik Protes Pekerja

Dengan usia pensiun yang bertambah, pemerintah dinilai bisa lebih leluasa dalam mengelola dana pekerja.

Memulai Ekonomi Inklusif dari Bursa
| Jumat, 10 Januari 2025 | 17:34 WIB

Memulai Ekonomi Inklusif dari Bursa

Hal lebih mendasar adalah menciptakan regulasi proporsional, mendukung persaingan sehat, dan mendorong kepercayaan investor melalui edukasi.

INDEKS BERITA

Terpopuler