Mayoritas Anggota Bursa Jadi Pemungut Bea Meterai

Rabu, 02 Maret 2022 | 07:00 WIB
Mayoritas Anggota Bursa Jadi Pemungut  Bea Meterai
[]
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak sudah menunjuk sebagian besar anggota bursa (AB) sebagai pemungut bea meterai. Pemungutan bea meterai Rp 10.000 atas dokumen transaksi surat berharga di pasar modal dimulai pada Maret 2022.

"Sekitar 64 AB ditunjuk sebagai pemungut bea meterai, sehingga bulan Maret 2022 adalah dimulainya pemungutan oleh AB," kata Laksono Widodo, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (1/3).

PT Indo Premier Sekuritas merupakan salah satu anggota bursa  yang berperan sebagai pemungut bea meterai elektronik di pasar saham. Pengenaan kebijakan ini disampaikan dalam pengumuman perusahaan melalui surel yang diterima nasabahnya.

Manajemen Indo Premier Sekuritas menjelaskan, trade confirmation sebagai dokumen transaksi surat berharga yang diterima oleh nasabah merupakan objek pajak yang akan dikenakan bea meterai Rp 10.000. Biaya bea meterai tersebut menjadi beban nasabah sebagai penerima dokumen transaksi.

Kriteria transaksi yang dikenakan bea meterai antara lain, transaksi saham di pasar sekunder dan reksadana dengan total nilai transaksi masing-masing di atas Rp 10 juta (gross, tidak termasuk brokerage fee dan levy).

Selain itu, penjatahan final di pasar perdana (IPO) dengan nilai di atas Rp 5 juta. Lalu, transaksi surat berharga di pasar alternatif dengan nilai di atas Rp 5 juta.

"Sehubungan dengan telah ditunjuknya PT Indo Premier Sekuritas sebagai pemungut meterai elektronik oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka efektif terhitung sejak 1 Maret 2022, Indo Premier Sekuritas akan melakukan pemotongan biaya meterai dari RDN nasabah sesuai dengan ketentuan di atas," tulis Indo Premier dalam email.

Indo Premier mengimbau nasabah agar menyiapkan dana tambahan untuk biaya meterai di rekening nasabah jika melakukan transaksi saham atau reksadana sesuai ketentuan di atas.

Laksono menjelaskan, transaksi di bursa saham menjadi dokumen objek bea meterai sejak UU No 10/2020 tentang Bea Meterai berlaku pada Januari 2021. Kemudian, meterai elektronik untuk dokumen trade confirmation elektronik telah tersedia sejak Oktober 2021.

Ketentuan tersebut juga didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  No 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, serta PMK No 151/PMK. 03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutannya.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Saat Yield SRBI Tinggi, Investor Asing Kembali
| Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08 WIB

Saat Yield SRBI Tinggi, Investor Asing Kembali

Imbal hasil SRBI tembus 7,67%, lebih tinggi dari BI rate. Namun, ada risiko capital loss jika menjual sebelum jatuh tempo.

Pelni Logistics Ekspansi Tambah Kontainer dan Depo Bongkar Muat
| Minggu, 05 Juli 2026 | 11:45 WIB

Pelni Logistics Ekspansi Tambah Kontainer dan Depo Bongkar Muat

Kontribusi Pelni Logistics terhadap Pelni, sekitar 30% karena margin angkutan barang jauh lebih besar daripada tarif angkutan penumpang.

TRIN Kebut Transformasi Bisnis, Holdwell Business Park Jadi Tumpuan Pertumbuhan Baru
| Minggu, 05 Juli 2026 | 10:05 WIB

TRIN Kebut Transformasi Bisnis, Holdwell Business Park Jadi Tumpuan Pertumbuhan Baru

Dengan masuk ke bisnis kawasan industri dan logistik, TRIN berpeluang memperoleh recurring income melalui penyewaan maupun pengelolaan kawasan.

Emiten Rumah Sakit Lebih Sehat Pada Semester II-2026
| Minggu, 05 Juli 2026 | 09:07 WIB

Emiten Rumah Sakit Lebih Sehat Pada Semester II-2026

Katalis utama berasal dari musim pancaroba yang meningkatkan kunjungan pasien, normalisasi iuran BPJS pasca implementasi KRIS.

Technical Rebound atau Fundamental? Analis Berbeda Pandangan Soal Kenaikan Saham ENRG
| Minggu, 05 Juli 2026 | 09:05 WIB

Technical Rebound atau Fundamental? Analis Berbeda Pandangan Soal Kenaikan Saham ENRG

Setelah membukukan laba bersih sekitar US$ 91,5 juta pada 2025, untung ENRG pada 2026 diperkirakan kembali meningkat menjadi sekitar US$ 95 juta.

Penurunan Harga Minyak Dunia Memacu Kinerja Emiten Petrokimia
| Minggu, 05 Juli 2026 | 09:02 WIB

Penurunan Harga Minyak Dunia Memacu Kinerja Emiten Petrokimia

Penurunan harga minyak dunia dalam sebulan terakhir, bisa mendorong margin emiten petrokimia di semester II-2026 ​

Tingginya Suku Bunga dan Pelemahan Rupiah Jadi Tantangan Pasar Keuangan Indonesia
| Minggu, 05 Juli 2026 | 08:51 WIB

Tingginya Suku Bunga dan Pelemahan Rupiah Jadi Tantangan Pasar Keuangan Indonesia

Pelemahan rupiah, kenaikan imbal hasil obligasi, siklus kenaikan suku bunga, serta arah kebijakan domestik, masih jadi perhatian investor.​

Indeks PMI Bulan Juni 2026 Anjlok, Prospek Emiten Manufaktur Jeblok
| Minggu, 05 Juli 2026 | 08:46 WIB

Indeks PMI Bulan Juni 2026 Anjlok, Prospek Emiten Manufaktur Jeblok

Penurunan Indeks PMI di bulan Juni 2026 menjadi sinyal peringatan bagi emiten manufaktur Indonesia.​

Strategi Investasi Nael IDRX: Kripto dan Emas Digital Jadi Kunci
| Minggu, 05 Juli 2026 | 07:00 WIB

Strategi Investasi Nael IDRX: Kripto dan Emas Digital Jadi Kunci

Meskipun pakai 'uang dingin', investor tetap wajib tahu risiko kerugian aset. CEO IDRX peringatkan hal krusial ini sebelum Anda berinvestasi

Lebih Gampang Analisis Konten biar Banjir Penonton
| Minggu, 05 Juli 2026 | 06:25 WIB

Lebih Gampang Analisis Konten biar Banjir Penonton

Konten jadi konsumsi penting di era digital. Pembuat konten kini bersaing merebut penonton. Solusi konten yang sukses ki

 
INDEKS BERITA

Terpopuler