Mayoritas Modal Ventura Pilih Bisnis Pembiayaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan modal ventura untuk memilih kategori usaha, yaitu berbentuk venture capital corporation (VCC) atau venture debt corporation (VDC) sesuai dengan POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman bilang dari 54 perusahaan modal ventura yang ada, hanya 15 pemain yang memilih kategori usaha sebagai VCC. Sedangkan 39 perusahaan lainnya menyesuaikan kategori usaha sebagai VDC.
