Melanggar Aturan Uni Eropa, Apple Didenda Senilai Rp 31,5 triliun
KONTAN.CO.ID -BRUSSELS. Komisi Uni Eropa (UE) menjatuhkan denda € 1,84 miliar, atau sekitar Rp 31,5 triliun, kepada Apple Inc karena tuduhan melanggar undang-undang persaingan usaha melalui pembatasan di App Store. Ini tuntutan perdana bagi Apple karena melanggar aturan UE.
Mengutip pemberitaan Reuters, Selasa (5/3), tuntutan UE lebih tinggi hampir empat kali lipat dari perkiraan sebelumnya, € 500 juta. Pada tahun lalu, Komisi Eropa mendakwa Apple sengaja memblokir layanan streaming musik Spotify, entitas bisnis yang berbasis di Stockholm, Swedia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.