Melanggar Aturan Uni Eropa, Apple Didenda Senilai Rp 31,5 triliun
KONTAN.CO.ID -BRUSSELS. Komisi Uni Eropa (UE) menjatuhkan denda € 1,84 miliar, atau sekitar Rp 31,5 triliun, kepada Apple Inc karena tuduhan melanggar undang-undang persaingan usaha melalui pembatasan di App Store. Ini tuntutan perdana bagi Apple karena melanggar aturan UE.
Mengutip pemberitaan Reuters, Selasa (5/3), tuntutan UE lebih tinggi hampir empat kali lipat dari perkiraan sebelumnya, € 500 juta. Pada tahun lalu, Komisi Eropa mendakwa Apple sengaja memblokir layanan streaming musik Spotify, entitas bisnis yang berbasis di Stockholm, Swedia.
