Melanggar Aturan Uni Eropa, Apple Didenda Senilai Rp 31,5 triliun

Rabu, 06 Maret 2024 | 08:58 WIB
Melanggar Aturan Uni Eropa, Apple Didenda Senilai Rp 31,5 triliun
[ILUSTRASI. Pemblokiran Apple terhadap layanan spotify dituding untuk mencegah pengguna iPhone mengetahui opsi layanan berbayar lainnya yang lebih terjangkau di luar App Store. REUTERS/Regis Duvignau/File Photo]
Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -BRUSSELS. Komisi Uni Eropa (UE) menjatuhkan denda € 1,84 miliar, atau sekitar Rp 31,5 triliun, kepada Apple Inc karena tuduhan melanggar undang-undang persaingan usaha melalui pembatasan di App Store. Ini tuntutan perdana bagi Apple karena melanggar aturan UE. 

Mengutip pemberitaan Reuters, Selasa (5/3), tuntutan UE lebih tinggi hampir empat kali lipat dari perkiraan sebelumnya, € 500 juta. Pada tahun lalu, Komisi Eropa mendakwa Apple sengaja memblokir layanan streaming musik Spotify, entitas bisnis yang berbasis di Stockholm, Swedia.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Daftar Baru Saham-Saham LQ45 Periode 1 Agustus-31 Oktober 2025
| Senin, 28 Juli 2025 | 17:11 WIB

Daftar Baru Saham-Saham LQ45 Periode 1 Agustus-31 Oktober 2025

BEI mengocok ulang konstituen saham penghuni sejumlah indeks, termasuk indeks LQ45 untuk periode 2 Mei hingga 31 Juli 2025.

Prospek Emiten Pelayaran Masih Positif, Diuntungkan Diversifikasi Rute
| Senin, 28 Juli 2025 | 13:00 WIB

Prospek Emiten Pelayaran Masih Positif, Diuntungkan Diversifikasi Rute

Analis KISI Sekuritas, Muhammad Wafi, bilang bahwa pemulihan perdagangan global menjadi pendorong utama sektor pelayaran dalam jangka menengah.

Anomali di Bulan Sura, Jadikan CPIN Jadi Emiten Unggas Pilihan
| Senin, 28 Juli 2025 | 12:00 WIB

Anomali di Bulan Sura, Jadikan CPIN Jadi Emiten Unggas Pilihan

BRI Danareksa Sekuritas menilai stabilitas harga ayam hidup disokong intervensi Pemerintah serta perbaikan keseimbangan pasokan dan permintaan.

Reksadana Saham Favorit di Tahun 2025
| Senin, 28 Juli 2025 | 11:35 WIB

Reksadana Saham Favorit di Tahun 2025

Manajer investasi yang berani untuk diversifikasi pada saham yang dipandang berisiko dapat memperoleh kinerja yang lebih baik.

Profit 26,07% Setahun, Cek Ulang Harga Emas Antam Hari Ini (28 Juli 2025)
| Senin, 28 Juli 2025 | 08:53 WIB

Profit 26,07% Setahun, Cek Ulang Harga Emas Antam Hari Ini (28 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat 28 Juli 2025 di Logammulia.com Rp 1.914.000 per gram, harga buyback Rp 1.760.000 per gram.

Nilai Transaksi LCT Mencapai US$ 11,7 Miliar
| Senin, 28 Juli 2025 | 08:34 WIB

Nilai Transaksi LCT Mencapai US$ 11,7 Miliar

Nilia transaksi LCT semester I-2025 meningkat signifikan dibandingkan nilai transaksi LCT pada semester I-2024

ESG Grup Barito: Aksi Hijau Kalah Kinclong, Dibanding Untung Saham
| Senin, 28 Juli 2025 | 08:28 WIB

ESG Grup Barito: Aksi Hijau Kalah Kinclong, Dibanding Untung Saham

Di tengah silaunya cuan dari saham Grup Barito, upaya perusahaan untuk mendorong penerapan aspek ESG

Dana Asing Hengkang  Lagi Rp 11 Triliun
| Senin, 28 Juli 2025 | 08:26 WIB

Dana Asing Hengkang Lagi Rp 11 Triliun

Dana asing kembali hengkang dari pasar keuangan domestik pada pekan ketiga Juli 2025, bahkan jumlahnya lebih besar.​

Dunia Usaha Butuh Percepatan Fiskal
| Senin, 28 Juli 2025 | 08:18 WIB

Dunia Usaha Butuh Percepatan Fiskal

Kebijakan moneter yang telah ditempuh Bank Indonesia (BI) belum berdampak signifikan terhadap kinerja kredit perbankan.

Menakar Dampak Proyek Hilirisasi Bagi Emiten BUMN dan Swasta
| Senin, 28 Juli 2025 | 06:56 WIB

Menakar Dampak Proyek Hilirisasi Bagi Emiten BUMN dan Swasta

Proyek-proyek hilirisasi tersebut berpotensi mendatangkan potensi keuntungan baik bagi emiten pelat merah atau BUMN maupun swasta. 

INDEKS BERITA

Terpopuler