Melanggar Aturan Uni Eropa, Apple Didenda Senilai Rp 31,5 triliun

Rabu, 06 Maret 2024 | 08:58 WIB
Melanggar Aturan Uni Eropa, Apple Didenda Senilai Rp 31,5 triliun
[ILUSTRASI. Pemblokiran Apple terhadap layanan spotify dituding untuk mencegah pengguna iPhone mengetahui opsi layanan berbayar lainnya yang lebih terjangkau di luar App Store. REUTERS/Regis Duvignau/File Photo]
Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -BRUSSELS. Komisi Uni Eropa (UE) menjatuhkan denda € 1,84 miliar, atau sekitar Rp 31,5 triliun, kepada Apple Inc karena tuduhan melanggar undang-undang persaingan usaha melalui pembatasan di App Store. Ini tuntutan perdana bagi Apple karena melanggar aturan UE. 

Mengutip pemberitaan Reuters, Selasa (5/3), tuntutan UE lebih tinggi hampir empat kali lipat dari perkiraan sebelumnya, € 500 juta. Pada tahun lalu, Komisi Eropa mendakwa Apple sengaja memblokir layanan streaming musik Spotify, entitas bisnis yang berbasis di Stockholm, Swedia.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Berlangganan

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Strategi Pembangunan Ala Jokowi Via Proyek Strategis Nasional, 4 Emiten Dapat Berkah
| Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB

Strategi Pembangunan Ala Jokowi Via Proyek Strategis Nasional, 4 Emiten Dapat Berkah

Emiten pemilik proyek PSN mendapat berbagai fasilitas dan kemudahan, termasuk urusan fiskal. 

BEI Mendorong BUMN Jumbo IPO Tahun Depan
| Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:48 WIB

BEI Mendorong BUMN Jumbo IPO Tahun Depan

Bursa Efek Indonesia (BEI) berharap, ada lebih banyak BUMN yang melakukan IPO pada tahun depan. 

Layar Terkembang Nakhoda Baru Mahkaman Agung
| Jumat, 18 Oktober 2024 | 08:15 WIB

Layar Terkembang Nakhoda Baru Mahkaman Agung

Proses peradilan cepat dan berbiaya ringan membuka peluang tumbuhnya investasi.

 

Penjualan dan Angkutan Batubara RMKE Naik di Kuartal III-2024
| Jumat, 18 Oktober 2024 | 08:12 WIB

Penjualan dan Angkutan Batubara RMKE Naik di Kuartal III-2024

Pertumbuhan operasional itu diproyeksi akan berdampak positif terhadap kinerja keuangan RMK Energy Tbk (RMKE) pada kuartal III-2024. 

BEI dan Waskita Beton (WSBP) Mengajukan Banding Gugatan Bank DKI
| Jumat, 18 Oktober 2024 | 08:06 WIB

BEI dan Waskita Beton (WSBP) Mengajukan Banding Gugatan Bank DKI

BEI mengajukan banding pada 3 Oktober 2024, sehari setelah WSBP mengirimkan memori banding pada 2 Oktober 2024.

Cuan Reksadana Pasar Uang Bikin Kantong Makin Tebal
| Jumat, 18 Oktober 2024 | 07:58 WIB

Cuan Reksadana Pasar Uang Bikin Kantong Makin Tebal

Keputusan Bank Indonesia (BI) menahan suku bunga acuan 6% akan berdampak positif bagi imbal hasil reksadana pasar uang. 

Saham Emiten Barang Baku Masih Bisa Melaju
| Jumat, 18 Oktober 2024 | 07:51 WIB

Saham Emiten Barang Baku Masih Bisa Melaju


Menakar prospek emiten barang baku saat harga komoditas menguat.

FKS Food Sejahtera (AISA) Fokus Memperluas Pasar Ekspor
| Jumat, 18 Oktober 2024 | 07:50 WIB

FKS Food Sejahtera (AISA) Fokus Memperluas Pasar Ekspor

AISA gencar melakukan inovasi   guna menyesuaikan produk dengan selera pasar di berbagai negara.

Produksi Turun, Pengeboran Migas Ilegal Dituding
| Jumat, 18 Oktober 2024 | 07:50 WIB

Produksi Turun, Pengeboran Migas Ilegal Dituding

SKK Migas menemukan ribuan sumur migas ilegal yang masih beroperasi hingga saat ini.

Produsen Komponen Otomotif Genjot Penjualan Ekspor
| Jumat, 18 Oktober 2024 | 07:20 WIB

Produsen Komponen Otomotif Genjot Penjualan Ekspor

Pabrikan komponen juga memaksimalkan penjualan ke pasar sepeda motor.

INDEKS BERITA

Terpopuler