Melanggar UU Persaingan, Grab Menghadapi Ancaman Denda US$ 20,53 Juta

Kamis, 03 Oktober 2019 | 11:39 WIB
Melanggar UU Persaingan, Grab Menghadapi Ancaman Denda US$ 20,53 Juta
[ILUSTRASI. Logo Grab]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Grab tengah menghadapi masalah hukum terkait pelanggaran Undang-Undang Persaingan Usaha.

Perusahaan ride-hailing itu diputuskan bersalah lantaran telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar lokal.

Atas pelanggaran tersebut, Grab menghadapi hukuman denda lebih dari RM 86 juta, setara US$ 20,53 juta (US$ 1 = RM 4,1880)

Grab disebut telah mencegah para mitra pengemudinya mempromosikan dan menyediakan layanan iklan untuk para pesaingnya.

Baca Juga: Tolak penundaan, KPPU segera sidangkan kasus monopoli Grab

Pernyataan tersebut disampaikan oleh The Malaysia Competition Commission (MyCC) seperti dikutip dari pemberitaan Reuters (03/10).

"MyCC mencatat bahwa klausul pembatasan memiliki efek mendistorsi persaingan di pasar dengan menciptakan hambatan bagi ekspansi para pesaingnya yang ada saat ini maupun di masa mendatang," kata Ketua MyCC Iskandar Ismail dalam konferensi pers.

MyCC juga menjatuhkan hukuman harian sebesar RM 15.000 yang dimulai pada hari Kamis.

Baca Juga: GrabFood kuasai layanan pengiriman makanan di wilayah Asia Tenggara

Denda tersebut akan terus diberikan sepanjang Grab gagal untuk mengambil tindakan perbaikan seperti yang diarahkan oleh komisi dalam menangani masalah persaingan.

Tanggapan Grab

Di bawah Undang-Undang Persaingan Malaysia, pebisnis atau perusahaan yang memiliki posisi monopoli atau dominan di pasar bukan merupakan pelanggaran hukum.

Kecuali pebisnis atau perusahaan terkait menyalahgunakan posisi dominannya tersebut.

Iskandar mengatakan Grab memiliki waktu 30 hari kerja untuk memberikan tanggapan sebelum MyCC mengeluarkan keputusan akhir.

Juru bicara Grab menyebut perusahaannya akan menyerahkan representasi tertulis ke MyCC pada 27 November 2019.

Baca Juga: Wow, industri internet Asia Tenggara bakal sentuh US$ 100 miliar tahun ini

Juru bicara yang tidak disebutkan namanya itu mengungkapkan kepada Reuters, pihaknya terkejut dengan keputusan MyCC.

Sebab, Grab meyakini adalah sebuah praktik bisnis yang umum bagi perusahaan untuk memutuskan ketersediaan dan jenis iklan pihak ketiga pada platform masing-masing, disesuaikan dengan kebutuhan dan feedback dari konsumen.

"Kami mempertahankan posisi bahwa kami telah sepenuhnya mematuhi Undang-Undang Persaingan," kata juru bicara tersebut.

Bagikan

Berita Terbaru

Menjelang Long Weekend, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini Kamis (17/4) Dari Analis
| Kamis, 17 April 2025 | 06:31 WIB

Menjelang Long Weekend, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini Kamis (17/4) Dari Analis

Investor asing kembali membukukan aksi jual alias net sell jumbo sebesar Rp 8,21 triliun. Mayoritas net sell ini berasal dari crossing saham EXCL.

Indomobil (IMJS) Sebar Dividen Tunai Rp 3,02 Miliar
| Kamis, 17 April 2025 | 06:30 WIB

Indomobil (IMJS) Sebar Dividen Tunai Rp 3,02 Miliar

Dividen akan dibayar IMJS pada 16 Mei 2025 kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham pada 25 April 2025.

Rogoh Kocek Rp 80 Miliar, Sunindo Pratama (SUNI) Siap Buyback Saham
| Kamis, 17 April 2025 | 06:05 WIB

Rogoh Kocek Rp 80 Miliar, Sunindo Pratama (SUNI) Siap Buyback Saham

Periode buyback saham PT Sunindo Pratama Tbk (SUNI) terhitung sejak 17 April 2025 sampai 15 Juli 2025. ​ 

Konsumsi Rumah Tangga Bakal Tumbuh Lambat
| Kamis, 17 April 2025 | 05:46 WIB

Konsumsi Rumah Tangga Bakal Tumbuh Lambat

Indeks Penjualan Riil (IPR) kuartal I-2025 berdasarkan hasil Survei Penjualan Eceran diperkirakan hanya tumbuh 1% secara tahunan

Pebisnis Terigu Menjajaki Impor Gandum Amerika Serikat
| Kamis, 17 April 2025 | 05:40 WIB

Pebisnis Terigu Menjajaki Impor Gandum Amerika Serikat

Kualitas gandum AS memang lebih kompetitif dibandingkan negara importir gandum lain seperti Australia dan Kanada.

Perlebar Peluang IPO, Chandra Asri (TPIA) Suntik Modal Anak Usaha
| Kamis, 17 April 2025 | 05:35 WIB

Perlebar Peluang IPO, Chandra Asri (TPIA) Suntik Modal Anak Usaha

PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) kembali menambah modal anak usahanya, PT Chandra Daya Investasi (CDI).

Chitose Internasional (CINT) Membidik Penjualan Rp 470 Miliar
| Kamis, 17 April 2025 | 05:15 WIB

Chitose Internasional (CINT) Membidik Penjualan Rp 470 Miliar

Penjualan CINT berasal dari enam segmen, yakni kursi lipat, hotel, banquet & restoran, peralatan kantor, pendidikan, rumah sakit dan lainnya. 

Keluar Dari Bursa, Wajib Buyback Saham
| Kamis, 17 April 2025 | 05:05 WIB

Keluar Dari Bursa, Wajib Buyback Saham

Saat ini baru ada dua emiten yang menyampaikan rencana buyback saham kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) Tertekan Biaya Operasional Tinggi
| Kamis, 17 April 2025 | 03:18 WIB

Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) Tertekan Biaya Operasional Tinggi

Permintaan masyarakat yang masih lesu dan kenaikan biaya sewa toko membayangi PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI)

BBCA Bertahan di Pucuk Market Cap Saat IHSG Bergejolak Hingga Pertengahan April 2025
| Kamis, 17 April 2025 | 03:18 WIB

BBCA Bertahan di Pucuk Market Cap Saat IHSG Bergejolak Hingga Pertengahan April 2025

Rabu (16/4), IHSG melorot 0,65% ke 6.400,05. IHSG menguat 7,24% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG turun 9,60%.​

INDEKS BERITA

Terpopuler