Melanggar UU Persaingan, Grab Menghadapi Ancaman Denda US$ 20,53 Juta

Kamis, 03 Oktober 2019 | 11:39 WIB
Melanggar UU Persaingan, Grab Menghadapi Ancaman Denda US$ 20,53 Juta
[ILUSTRASI. Logo Grab]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Grab tengah menghadapi masalah hukum terkait pelanggaran Undang-Undang Persaingan Usaha.

Perusahaan ride-hailing itu diputuskan bersalah lantaran telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar lokal.

Atas pelanggaran tersebut, Grab menghadapi hukuman denda lebih dari RM 86 juta, setara US$ 20,53 juta (US$ 1 = RM 4,1880)

Grab disebut telah mencegah para mitra pengemudinya mempromosikan dan menyediakan layanan iklan untuk para pesaingnya.

Baca Juga: Tolak penundaan, KPPU segera sidangkan kasus monopoli Grab

Pernyataan tersebut disampaikan oleh The Malaysia Competition Commission (MyCC) seperti dikutip dari pemberitaan Reuters (03/10).

"MyCC mencatat bahwa klausul pembatasan memiliki efek mendistorsi persaingan di pasar dengan menciptakan hambatan bagi ekspansi para pesaingnya yang ada saat ini maupun di masa mendatang," kata Ketua MyCC Iskandar Ismail dalam konferensi pers.

MyCC juga menjatuhkan hukuman harian sebesar RM 15.000 yang dimulai pada hari Kamis.

Baca Juga: GrabFood kuasai layanan pengiriman makanan di wilayah Asia Tenggara

Denda tersebut akan terus diberikan sepanjang Grab gagal untuk mengambil tindakan perbaikan seperti yang diarahkan oleh komisi dalam menangani masalah persaingan.

Tanggapan Grab

Di bawah Undang-Undang Persaingan Malaysia, pebisnis atau perusahaan yang memiliki posisi monopoli atau dominan di pasar bukan merupakan pelanggaran hukum.

Kecuali pebisnis atau perusahaan terkait menyalahgunakan posisi dominannya tersebut.

Iskandar mengatakan Grab memiliki waktu 30 hari kerja untuk memberikan tanggapan sebelum MyCC mengeluarkan keputusan akhir.

Juru bicara Grab menyebut perusahaannya akan menyerahkan representasi tertulis ke MyCC pada 27 November 2019.

Baca Juga: Wow, industri internet Asia Tenggara bakal sentuh US$ 100 miliar tahun ini

Juru bicara yang tidak disebutkan namanya itu mengungkapkan kepada Reuters, pihaknya terkejut dengan keputusan MyCC.

Sebab, Grab meyakini adalah sebuah praktik bisnis yang umum bagi perusahaan untuk memutuskan ketersediaan dan jenis iklan pihak ketiga pada platform masing-masing, disesuaikan dengan kebutuhan dan feedback dari konsumen.

"Kami mempertahankan posisi bahwa kami telah sepenuhnya mematuhi Undang-Undang Persaingan," kata juru bicara tersebut.

Bagikan

Berita Terbaru

Kenaikan Suku Bunga The Fed Belum Menyeret Pergerakan Saham Properti
| Minggu, 20 September 2026 | 22:27 WIB

Kenaikan Suku Bunga The Fed Belum Menyeret Pergerakan Saham Properti

Sektor properti cukup sensitif terhadap bunga karena berpengaruh pada bunga KPR di sisi konsumen sekaligus cost of fund pengembang.

Demutualisasi Bursa, Momentum Mereformasi Tata Kelola Bursa
| Minggu, 20 September 2026 | 20:00 WIB

Demutualisasi Bursa, Momentum Mereformasi Tata Kelola Bursa

POJK 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek bisa menjadi fondasi yang mengubah lanskap pasar modal Indonesia.

Selama Sepekan IHSG Berada Dalam Tekanan
| Minggu, 20 September 2026 | 15:02 WIB

Selama Sepekan IHSG Berada Dalam Tekanan

Kenaikan suku bunga kedua bank sentral tersebut menunjukkan berlanjutnya pengetatan moneter global di tengah risiko inflasi.

Untung Rugi Status Prioritas, Ambil atau Lepas?
| Minggu, 20 September 2026 | 11:00 WIB

Untung Rugi Status Prioritas, Ambil atau Lepas?

Simak keuntungan dan konsekuensi sebelum memutuskan menjadi nasabah prioritas.                      

Pasar Modal Membaik, tapi Investor Reksadana Masih Menahan Diri
| Minggu, 20 September 2026 | 09:00 WIB

Pasar Modal Membaik, tapi Investor Reksadana Masih Menahan Diri

Pemulihan pasar domestik sejak Juli belum sepenuhnya mendongkrak dana kelolaan industri reksadana. Mengapa laju AUM masih seret?

Patok Harga Rp 500 Per Saham, Sarana central Bajatama (BAJA) Gelar Rights Issue
| Minggu, 20 September 2026 | 08:53 WIB

Patok Harga Rp 500 Per Saham, Sarana central Bajatama (BAJA) Gelar Rights Issue

Harga pelaksanaan rights issue ditetapkan PT Sarana central Bajatama Tbk (BAJA) sebesar Rp 500 per saham.​

Tambang Emas di Poboya Beroperasi, Kinerja BRMS Berpotensi Mendaki
| Minggu, 20 September 2026 | 08:41 WIB

Tambang Emas di Poboya Beroperasi, Kinerja BRMS Berpotensi Mendaki

Seiring rampungnya proses pushback tambang Poboya, produksi emas BRMS pada paruh kedua 2026 seharusnya menunjukkan pemulihan volume produksi.

Kisah Mereka yang Tetap Touring Bersama di Usia Senja
| Minggu, 20 September 2026 | 07:10 WIB

Kisah Mereka yang Tetap Touring Bersama di Usia Senja

Touring tak hanya milik anak muda. Para pengendara atau biker lansia juga bisa aktif menjelajahi berbagai daerah dengan

PGEO Merangsek ke Ekosistem Data Center
| Minggu, 20 September 2026 | 06:15 WIB

PGEO Merangsek ke Ekosistem Data Center

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) mengincar peluang dari pertumbuhan pusat data, dan mempersiapkan proyek perconntohan.

Permintaan Diproyeksi Membaik, ini Proyeksi Analis Bagi JPFA
| Minggu, 20 September 2026 | 06:04 WIB

Permintaan Diproyeksi Membaik, ini Proyeksi Analis Bagi JPFA

Sentimen yang perlu diperhatikan untuk mencermati kinerja JPFA ke depan antara lain terkait pemulihan harga ayam broiler.

INDEKS BERITA

Terpopuler