Melanggar UU Persaingan, Grab Menghadapi Ancaman Denda US$ 20,53 Juta

Kamis, 03 Oktober 2019 | 11:39 WIB
Melanggar UU Persaingan, Grab Menghadapi Ancaman Denda US$ 20,53 Juta
[ILUSTRASI. Logo Grab]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Grab tengah menghadapi masalah hukum terkait pelanggaran Undang-Undang Persaingan Usaha.

Perusahaan ride-hailing itu diputuskan bersalah lantaran telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar lokal.

Atas pelanggaran tersebut, Grab menghadapi hukuman denda lebih dari RM 86 juta, setara US$ 20,53 juta (US$ 1 = RM 4,1880)

Grab disebut telah mencegah para mitra pengemudinya mempromosikan dan menyediakan layanan iklan untuk para pesaingnya.

Baca Juga: Tolak penundaan, KPPU segera sidangkan kasus monopoli Grab

Pernyataan tersebut disampaikan oleh The Malaysia Competition Commission (MyCC) seperti dikutip dari pemberitaan Reuters (03/10).

"MyCC mencatat bahwa klausul pembatasan memiliki efek mendistorsi persaingan di pasar dengan menciptakan hambatan bagi ekspansi para pesaingnya yang ada saat ini maupun di masa mendatang," kata Ketua MyCC Iskandar Ismail dalam konferensi pers.

MyCC juga menjatuhkan hukuman harian sebesar RM 15.000 yang dimulai pada hari Kamis.

Baca Juga: GrabFood kuasai layanan pengiriman makanan di wilayah Asia Tenggara

Denda tersebut akan terus diberikan sepanjang Grab gagal untuk mengambil tindakan perbaikan seperti yang diarahkan oleh komisi dalam menangani masalah persaingan.

Tanggapan Grab

Di bawah Undang-Undang Persaingan Malaysia, pebisnis atau perusahaan yang memiliki posisi monopoli atau dominan di pasar bukan merupakan pelanggaran hukum.

Kecuali pebisnis atau perusahaan terkait menyalahgunakan posisi dominannya tersebut.

Iskandar mengatakan Grab memiliki waktu 30 hari kerja untuk memberikan tanggapan sebelum MyCC mengeluarkan keputusan akhir.

Juru bicara Grab menyebut perusahaannya akan menyerahkan representasi tertulis ke MyCC pada 27 November 2019.

Baca Juga: Wow, industri internet Asia Tenggara bakal sentuh US$ 100 miliar tahun ini

Juru bicara yang tidak disebutkan namanya itu mengungkapkan kepada Reuters, pihaknya terkejut dengan keputusan MyCC.

Sebab, Grab meyakini adalah sebuah praktik bisnis yang umum bagi perusahaan untuk memutuskan ketersediaan dan jenis iklan pihak ketiga pada platform masing-masing, disesuaikan dengan kebutuhan dan feedback dari konsumen.

"Kami mempertahankan posisi bahwa kami telah sepenuhnya mematuhi Undang-Undang Persaingan," kata juru bicara tersebut.

Bagikan

Berita Terbaru

Gandeng Japan Airlines, Garuda Indonesia (GIAA) Lirik Pasar Asia Pasifik
| Senin, 10 Maret 2025 | 10:55 WIB

Gandeng Japan Airlines, Garuda Indonesia (GIAA) Lirik Pasar Asia Pasifik

Melalui kerjasama yang dijajaki sejak Oktober 2024, Garuda Indonesia dan Japan Airlines berkomitmen menghadirkan nilai tambah layanan penerbangan 

Puluhan Juta Dolar Mengalir ke Korporasi Pemangkas Emisi
| Senin, 10 Maret 2025 | 08:46 WIB

Puluhan Juta Dolar Mengalir ke Korporasi Pemangkas Emisi

Bank OCBC NISP menggandeng International Finance Corporation (IFC) mengucurkan kredit berkelanjutan untuk perusahaan properti di Indonesia. 

 
Harga Saham BBRI Naik dalam Sepekan, Invesco & Dimensional Fund Paling Banyak Borong
| Senin, 10 Maret 2025 | 08:20 WIB

Harga Saham BBRI Naik dalam Sepekan, Invesco & Dimensional Fund Paling Banyak Borong

JP Morgan menaikkan peringkat saham beberapa emiten bank di Indonesia, termasuk BBRI pada awal Maret 2025.. 

Kemenhub Kembali Gelar Mudik Motor Gratis
| Senin, 10 Maret 2025 | 07:55 WIB

Kemenhub Kembali Gelar Mudik Motor Gratis

Risal mengungkapkan, kuota harian Motis sebanyak 232 unit sepeda motor dan 530 penumpang untuk Lintas Utara

Mengerek Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih
| Senin, 10 Maret 2025 | 07:52 WIB

Mengerek Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih

Presiden Prabowo Subianto akan membentuk Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.untuk mendorong perekonomian desa

 KPK Menyoroti Bujet dan Tata Kelola Makan Bergizi
| Senin, 10 Maret 2025 | 07:49 WIB

KPK Menyoroti Bujet dan Tata Kelola Makan Bergizi

Badan Gizi Nasional menyatakan bujet bahan baku MBG Rp 8.000-Rp 10.000 sesuai indeks kemahalan di setiap daerah

Januari 2025, PHE Produksi Minyak 553.670 Barel
| Senin, 10 Maret 2025 | 07:44 WIB

Januari 2025, PHE Produksi Minyak 553.670 Barel

Untuk mengoptimalkan produksi migas, PHE menjalankan berbagai strategi, termasuk eksplorasi wilayah baru,

Progres Smelter Freeport Dievaluasi Tiga Bulan Sekali
| Senin, 10 Maret 2025 | 07:40 WIB

Progres Smelter Freeport Dievaluasi Tiga Bulan Sekali

Kementerian ESDM memberi kelonggaran bagi Freeport untuk mengekspor konsentrat tembaga setelah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2025

Kelangkaan Peralatan di Industri Migas
| Senin, 10 Maret 2025 | 07:37 WIB

Kelangkaan Peralatan di Industri Migas

Saat ini KKKS diminta secara masif oleh negara untuk gencar melakukan pengeboran dan meningkatkan perawatan sumur

Manfaat dan Mudarat Beleid Listrik Energi Hijau
| Senin, 10 Maret 2025 | 07:34 WIB

Manfaat dan Mudarat Beleid Listrik Energi Hijau

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudishtira menilai mayoritas investasi EBT di Indonesia masih berasal dari luar negeri,

INDEKS BERITA

Terpopuler