Melanggar UU Persaingan, Grab Menghadapi Ancaman Denda US$ 20,53 Juta

Kamis, 03 Oktober 2019 | 11:39 WIB
Melanggar UU Persaingan, Grab Menghadapi Ancaman Denda US$ 20,53 Juta
[ILUSTRASI. Logo Grab]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Grab tengah menghadapi masalah hukum terkait pelanggaran Undang-Undang Persaingan Usaha.

Perusahaan ride-hailing itu diputuskan bersalah lantaran telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar lokal.

Atas pelanggaran tersebut, Grab menghadapi hukuman denda lebih dari RM 86 juta, setara US$ 20,53 juta (US$ 1 = RM 4,1880)

Grab disebut telah mencegah para mitra pengemudinya mempromosikan dan menyediakan layanan iklan untuk para pesaingnya.

Baca Juga: Tolak penundaan, KPPU segera sidangkan kasus monopoli Grab

Pernyataan tersebut disampaikan oleh The Malaysia Competition Commission (MyCC) seperti dikutip dari pemberitaan Reuters (03/10).

"MyCC mencatat bahwa klausul pembatasan memiliki efek mendistorsi persaingan di pasar dengan menciptakan hambatan bagi ekspansi para pesaingnya yang ada saat ini maupun di masa mendatang," kata Ketua MyCC Iskandar Ismail dalam konferensi pers.

MyCC juga menjatuhkan hukuman harian sebesar RM 15.000 yang dimulai pada hari Kamis.

Baca Juga: GrabFood kuasai layanan pengiriman makanan di wilayah Asia Tenggara

Denda tersebut akan terus diberikan sepanjang Grab gagal untuk mengambil tindakan perbaikan seperti yang diarahkan oleh komisi dalam menangani masalah persaingan.

Tanggapan Grab

Di bawah Undang-Undang Persaingan Malaysia, pebisnis atau perusahaan yang memiliki posisi monopoli atau dominan di pasar bukan merupakan pelanggaran hukum.

Kecuali pebisnis atau perusahaan terkait menyalahgunakan posisi dominannya tersebut.

Iskandar mengatakan Grab memiliki waktu 30 hari kerja untuk memberikan tanggapan sebelum MyCC mengeluarkan keputusan akhir.

Juru bicara Grab menyebut perusahaannya akan menyerahkan representasi tertulis ke MyCC pada 27 November 2019.

Baca Juga: Wow, industri internet Asia Tenggara bakal sentuh US$ 100 miliar tahun ini

Juru bicara yang tidak disebutkan namanya itu mengungkapkan kepada Reuters, pihaknya terkejut dengan keputusan MyCC.

Sebab, Grab meyakini adalah sebuah praktik bisnis yang umum bagi perusahaan untuk memutuskan ketersediaan dan jenis iklan pihak ketiga pada platform masing-masing, disesuaikan dengan kebutuhan dan feedback dari konsumen.

"Kami mempertahankan posisi bahwa kami telah sepenuhnya mematuhi Undang-Undang Persaingan," kata juru bicara tersebut.

Bagikan

Berita Terbaru

XLSmart Merugi di Kuartal Pertama Usai Merger, Begini Gambaran Kinerja ISAT
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 14:00 WIB

XLSmart Merugi di Kuartal Pertama Usai Merger, Begini Gambaran Kinerja ISAT

PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (EXCL), perusahaan gabungan XL Axiata dan Smartfren merugi usai resmi merger pada 17 April 2025.

Harga Terus Tergerus, Saham Alamtri Resources (ADRO) Dinilai Masih Menyimpan Potensi
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 13:00 WIB

Harga Terus Tergerus, Saham Alamtri Resources (ADRO) Dinilai Masih Menyimpan Potensi

Rencana PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) memulai bisnis di bidang energi terbarukan menjadi salah satu katalis positif.

IHSG Tumbang 2%, BI Intervensi Rupiah yang Sempat Menembus Rp 16.500
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 12:06 WIB

IHSG Tumbang 2%, BI Intervensi Rupiah yang Sempat Menembus Rp 16.500

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merosot 2,27% atau 180,81 poin menjadi 7771,28 pada akhir perdagangan sesi I hari ini, Jumat (29/8).

Perluasan Pasar Bikin Saham Pyridam Farma (PYFA) Melaju Kencang
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 12:00 WIB

Perluasan Pasar Bikin Saham Pyridam Farma (PYFA) Melaju Kencang

Akuisisi Probiotec dinilai sebagai momentum penting yang menandai transformasi PYFA menjadi bagian dari rantai pasok global.

Emiten Sawit Haji Isam Melesat ke ARA, Saatnya Hold atau Jual?
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 11:00 WIB

Emiten Sawit Haji Isam Melesat ke ARA, Saatnya Hold atau Jual?

Kamis (28/8), saham PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) dan PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) kompak ditutup pada level auto reject atas (ARA).

Kinerja Saham Masih Tertatih, Indofood (INDF) Masih Direkomedasikan
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 09:28 WIB

Kinerja Saham Masih Tertatih, Indofood (INDF) Masih Direkomedasikan

Kinerja INDF masih terus ditopang oleh anak usahanya ICBP, dengan proyeksi kontribusi penjualan kepada INDF sebanyak 63% di tahun 2025.

Profit 28,19% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (29 Agustus 2025)
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 08:54 WIB

Profit 28,19% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (29 Agustus 2025)

Jumat (29 Agustus 2025) harga emas batangan di laman resmi Logam Mulia PT Aneka Tambang naik Rp 20.000 per saham.

Patriot Bond Tak Ganggu Anggaran Negara
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 08:40 WIB

Patriot Bond Tak Ganggu Anggaran Negara

Ada risiko ketidakpastian fiskal jika pasar menganggap adanya jaminan secara implisit dari negara terhadap utang Danantara

Jangkar Diangkat, Harga Saham HUMI dan MITI Melaju Kencang Bak di Lautan Tenang
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 08:38 WIB

Jangkar Diangkat, Harga Saham HUMI dan MITI Melaju Kencang Bak di Lautan Tenang

Prospek industri dan ekspansi yang digadang HUMI dan MITI ditengarai menjadi katalis yang mendorong harga sahamnya belakangan ini.

Belanja Kembali Tertahan Setelah Usai Libur Lebaran
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 08:19 WIB

Belanja Kembali Tertahan Setelah Usai Libur Lebaran

Ekonom perkirakan pertumbuhan konsumsi rumahtangga pada kuartal III-2025 cuma 4,9%, melambat dari periode sebelumnya         

INDEKS BERITA

Terpopuler