Melanggar UU Persaingan, Grab Menghadapi Ancaman Denda US$ 20,53 Juta

Kamis, 03 Oktober 2019 | 11:39 WIB
Melanggar UU Persaingan, Grab Menghadapi Ancaman Denda US$ 20,53 Juta
[ILUSTRASI. Logo Grab]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Grab tengah menghadapi masalah hukum terkait pelanggaran Undang-Undang Persaingan Usaha.

Perusahaan ride-hailing itu diputuskan bersalah lantaran telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar lokal.

Atas pelanggaran tersebut, Grab menghadapi hukuman denda lebih dari RM 86 juta, setara US$ 20,53 juta (US$ 1 = RM 4,1880)

Grab disebut telah mencegah para mitra pengemudinya mempromosikan dan menyediakan layanan iklan untuk para pesaingnya.

Baca Juga: Tolak penundaan, KPPU segera sidangkan kasus monopoli Grab

Pernyataan tersebut disampaikan oleh The Malaysia Competition Commission (MyCC) seperti dikutip dari pemberitaan Reuters (03/10).

"MyCC mencatat bahwa klausul pembatasan memiliki efek mendistorsi persaingan di pasar dengan menciptakan hambatan bagi ekspansi para pesaingnya yang ada saat ini maupun di masa mendatang," kata Ketua MyCC Iskandar Ismail dalam konferensi pers.

MyCC juga menjatuhkan hukuman harian sebesar RM 15.000 yang dimulai pada hari Kamis.

Baca Juga: GrabFood kuasai layanan pengiriman makanan di wilayah Asia Tenggara

Denda tersebut akan terus diberikan sepanjang Grab gagal untuk mengambil tindakan perbaikan seperti yang diarahkan oleh komisi dalam menangani masalah persaingan.

Tanggapan Grab

Di bawah Undang-Undang Persaingan Malaysia, pebisnis atau perusahaan yang memiliki posisi monopoli atau dominan di pasar bukan merupakan pelanggaran hukum.

Kecuali pebisnis atau perusahaan terkait menyalahgunakan posisi dominannya tersebut.

Iskandar mengatakan Grab memiliki waktu 30 hari kerja untuk memberikan tanggapan sebelum MyCC mengeluarkan keputusan akhir.

Juru bicara Grab menyebut perusahaannya akan menyerahkan representasi tertulis ke MyCC pada 27 November 2019.

Baca Juga: Wow, industri internet Asia Tenggara bakal sentuh US$ 100 miliar tahun ini

Juru bicara yang tidak disebutkan namanya itu mengungkapkan kepada Reuters, pihaknya terkejut dengan keputusan MyCC.

Sebab, Grab meyakini adalah sebuah praktik bisnis yang umum bagi perusahaan untuk memutuskan ketersediaan dan jenis iklan pihak ketiga pada platform masing-masing, disesuaikan dengan kebutuhan dan feedback dari konsumen.

"Kami mempertahankan posisi bahwa kami telah sepenuhnya mematuhi Undang-Undang Persaingan," kata juru bicara tersebut.

Bagikan

Berita Terbaru

Bitcoin Bertahan di Tengah Gejolak Global, Pasar Mulai Berubah?
| Selasa, 26 Mei 2026 | 13:00 WIB

Bitcoin Bertahan di Tengah Gejolak Global, Pasar Mulai Berubah?

Narasi Bitcoin sebagai alternatif penyimpan nilai juga kembali menguat setelah Moody’s menurunkan rating kredit AS dari Aaa menjadi Aa1.

Mengupas Ferroalloy yang Kena Imbas Ekspor Satu Pintu Prabowo, Ini Para Pemainnya
| Selasa, 26 Mei 2026 | 12:00 WIB

Mengupas Ferroalloy yang Kena Imbas Ekspor Satu Pintu Prabowo, Ini Para Pemainnya

Di sepanjang 2024 Indonesia mengekspor ferroalloy senilai US$ 13,8 miliar, menjadikannya eksportir ferroalloy terbesar  dari 127 negara di dunia.

Melihat Kuatnya Pengaruh Beijing Terhadap Ekonomi Indonesia
| Selasa, 26 Mei 2026 | 11:00 WIB

Melihat Kuatnya Pengaruh Beijing Terhadap Ekonomi Indonesia

China sebagai mitra investasi yang vital bagi Indonesia juga terlihat dari realisasi investasi telah menyentuh angka US$ 34,3 miliar.

Blackpink Economics: Credit Glut, Credit Gap
| Selasa, 26 Mei 2026 | 09:32 WIB

Blackpink Economics: Credit Glut, Credit Gap

Tur dunianya menghasilkan lebih dari US$ 300 juta. Kontrak individual dengan Chanel dan Dior memperkuat posisi mereka.

Jalan Terjal Pemenuhan Minimum Free Float 15% di Tengah Ambruknya Pasar Saham
| Selasa, 26 Mei 2026 | 09:32 WIB

Jalan Terjal Pemenuhan Minimum Free Float 15% di Tengah Ambruknya Pasar Saham

Pemenuhan aturan minimal free float 15% tak melulu harus melalui jalur rights issue atau private placement.

Mempersiapkan Investasi Aman untuk Para Pensiunan
| Selasa, 26 Mei 2026 | 09:08 WIB

Mempersiapkan Investasi Aman untuk Para Pensiunan

Pemanfaatan teknologi seperti yang sudah lebih dulu terjadi di industri reksadana juga diharapkan dapat memacu pertumbuhan DPLK.

Astra Dihimpit Suku Bunga dan Gempuran EV China, Masih Layak Jadi Saham Defensif?
| Selasa, 26 Mei 2026 | 09:00 WIB

Astra Dihimpit Suku Bunga dan Gempuran EV China, Masih Layak Jadi Saham Defensif?

Analis menilai dampak kenaikan BI rate terhadap sektor otomotif memang tidak langsung terasa, tetapi memiliki efek lagging yang signifikan.

Adi Sarana Armada (ASSA) Bakal Mengganti 5.000 Armada
| Selasa, 26 Mei 2026 | 08:49 WIB

Adi Sarana Armada (ASSA) Bakal Mengganti 5.000 Armada

Walaupun mengupayakan untuk tetap rutin revitalisasi armada, ASSA menargetkan pertumbuhan kinerja yang tak agresif tahun ini.

Industri Otomotif Waspadai Kenaikan Siuku Bunga
| Selasa, 26 Mei 2026 | 08:39 WIB

Industri Otomotif Waspadai Kenaikan Siuku Bunga

Industri otomotif sangat bergantung pada penjualan kredit sehingga kenaikan bunga pembiayaan berpotensi menekan permintaan kendaraan.

Siapkan Fasilitas Pinjaman untuk Eksportir SDA
| Selasa, 26 Mei 2026 | 08:37 WIB

Siapkan Fasilitas Pinjaman untuk Eksportir SDA

Skema tersebut disiapkan untuk mengantisipasi kebutuhan likuiditas rupiah para eksportir            

INDEKS BERITA

Terpopuler