KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar terbaru dari kasus Asuransi Jiwasraya. Benny Tjokrosaputro terpidana kasus Jiwasraya masih terus berusaha lolos dari jeratan hukum.
Meski Benny telah diputuskan bersalah dalam tingkat akhir Mahkamah Agung (MA), usahanya masih terus berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Di PTUN, Benny menggugat Laporan Hasil Pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara pada korupsi Jiwasraya.
Dalam putusan awal, PTUN menolak gugatan Benny di Oktober 2021 lalu. Ia banding dan hasilnya memang masih kurang memuaskan, karena tak menjatuhkan keputusan jika hitungan kerugian negara BPK itu salah. Putusan banding itu baru saja dikeluarkan PTUN pada Selasa (8/3) lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan