KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terhadap Cristalino David Ozora membongkar borok aparat pajak. Rafael pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkannya per 2021 memiliki total kekayaan Rp 56 miliar.
Belakangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah membekukan lebih dari 40 rekening Rafael Alun dan juga orang dekat Rafael, seperti anak dan istri dengan nilai transaksi sekitar Rp 500 miliar pada periode 2019 hingga 2023 (KONTAN, 7/3/2023).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan