Memahami Dampak Interim Freeze MSCI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 28 Januari 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi tajam setelah MSCI resmi mengumumkan kebijakan interim freeze untuk saham Indonesia. Morgan Stanley Capital International (MSCI) adalah lembaga riset asal Amerika Serikat yang menjadi penyedia alat analisis portofolio dan berbagai indeks pasar saham global. Indeks MSCI banyak digunakan pengelola dana pasif (passive fund) sebagai acuan pengelolaannya. Sehingga perubahan bobot dan kebijakan MSCI sangat mempengaruhi aliran dana ke bursa saham. Kebijakan interim freeze dilakukan MSCI karena khawatir soal transparansi free float, struktur kepemilikan dan kualitas likuiditas pasar.
Sebenarnya MSCI sudah mengumumkan rencana perubahan besar dalam metodologi perhitungan free float khusus untuk pasar saham Indonesia sejak akhir Oktober 2025 dan akan diumumkan keputusannya pada 30 Januari 2026. Free float adalah jumlah saham suatu perusahaan terbuka yang dimiliki investor publik dalam hal ini bukan pemegang saham pengendali, direksi, komisaris atau pemegang saham utama atau strategis, yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas di bursa efek. Porsi ini krusial untuk menentukan likuiditas dan bobot indeks saham.
Baca Juga: MSCI Sentil Free Float, Kredibilitas Bursa Efek Indonesia Jadi Taruhan
