KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perlombaan menguras cadangan batubara Indonesia akan semakin ramai dengan masuknya badan usaha dari organisasi keagamaan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang mulai berlaku sejak 30 Mei 2024.
PP ini jelas menderegulasi bahwa pelaku usaha pertambangan diperluas dengan tambahan badan usaha yang dikelola organisasi keagamaan. Batas waktu PP ini maksimal lima tahun sejak disahkan atau akan berakhir pada 30 Mei 2029.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.