Membaca Arah Politik Pertambangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perlombaan menguras cadangan batubara Indonesia akan semakin ramai dengan masuknya badan usaha dari organisasi keagamaan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang mulai berlaku sejak 30 Mei 2024.
PP ini jelas menderegulasi bahwa pelaku usaha pertambangan diperluas dengan tambahan badan usaha yang dikelola organisasi keagamaan. Batas waktu PP ini maksimal lima tahun sejak disahkan atau akan berakhir pada 30 Mei 2029.
