Membidik Tambahan Pajak dari Daerah

Selasa, 15 Oktober 2024 | 08:47 WIB
Membidik Tambahan Pajak dari Daerah
[ILUSTRASI. Pemilik kendaraan mengantre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di bus pelayanan samsat keliling yang tersedia di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (20/11/2023). ANTARA FOTO/Hreeloita Dharma Shanti/Ak/YU]
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mulai menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak mulai 5 Januari 2025. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Berdasarkan aturan itu, pemerintah provinsi (pemprov) dapat memungut opsen dari pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLBB). Sementara pemerintah kabupaten (pemkab) atau pemerintah kota (pemkot) dapat memungut opsen dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Nah, untuk opsen PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab atau pemkot adalah sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Berlangganan

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Sepak Terjang Akuisisi EMTK yang Tambah Kepemilikan di BUKA
| Selasa, 15 Oktober 2024 | 10:00 WIB

Sepak Terjang Akuisisi EMTK yang Tambah Kepemilikan di BUKA

Kas dan setara kas EMTK hingga Juni 2024 mencapai Rp 7,30 triliun.

BEI Undur Penerapan Free Float 10%, Hanya BRIS, SRTG dan BNGA yang di Bawah Ketentuan
| Selasa, 15 Oktober 2024 | 09:17 WIB

BEI Undur Penerapan Free Float 10%, Hanya BRIS, SRTG dan BNGA yang di Bawah Ketentuan

Ketentuan minimal free float 10% hanya diterapkan untuk konstituen indeks IDX30, LQ45, dan IDX80.

Target Rasio Pajak Daerah Terhadap PDB 2,9% di 2029
| Selasa, 15 Oktober 2024 | 09:10 WIB

Target Rasio Pajak Daerah Terhadap PDB 2,9% di 2029

Saat ini local taxing ratio baru mencapai 1,32%

Memicu Iklim Usaha Tidak Pasti
| Selasa, 15 Oktober 2024 | 09:04 WIB

Memicu Iklim Usaha Tidak Pasti

Kepastian turut dikalkulasi pelaku bisnis

Membidik Tambahan Pajak dari Daerah
| Selasa, 15 Oktober 2024 | 08:47 WIB

Membidik Tambahan Pajak dari Daerah

Pemerintah bakal memungut opsen pajak mulai tahun 2025

Waspadai Kenaikan Utang Luar Negeri
| Selasa, 15 Oktober 2024 | 08:29 WIB

Waspadai Kenaikan Utang Luar Negeri

Posisi ULN Indonesia per akhir Agustus 2024 naik 4% dibanding akhir tahun 2023

Prabowo Bakal Kembali Utak-Atik Anggaran 2025
| Selasa, 15 Oktober 2024 | 08:20 WIB

Prabowo Bakal Kembali Utak-Atik Anggaran 2025

Defisit anggaran tahun depan berpotensi melebar lantaran kebutuhan belanja meningkat

Antisipasi Praktik Monopoli
| Selasa, 15 Oktober 2024 | 08:05 WIB

Antisipasi Praktik Monopoli

Regulator harus bisa mendeteksi potensi monopoli dari setiap aksi merger akuisisi.

 

Pergerakan IHSG Menanti Arah Suku Bunga
| Selasa, 15 Oktober 2024 | 07:35 WIB

Pergerakan IHSG Menanti Arah Suku Bunga

Pelaku pasar masih menantikan keputusan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) pekan ini

Dafam Property Indonesia (DFAM) Menargetkan Kinerja Tumbuh 8%-12% Tahun Ini
| Selasa, 15 Oktober 2024 | 07:35 WIB

Dafam Property Indonesia (DFAM) Menargetkan Kinerja Tumbuh 8%-12% Tahun Ini

DFAM akan mengandalkan momen Nataru di akhir tahun untuk meningkatkan okupansi hotel.

INDEKS BERITA

Terpopuler