KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran kotak kosong sebagai entitas politik dalam perhelatan demokrasi di tingkat lokal, tampaknya tak lagi sebatas fenomena alamiah politik biasa. Kotak kosong sudah menjadi cara jitu yang direkayasa partai politik untuk mendulang kemenangan dengan cepat. Bagaimana tidak, kotak kosong selalu mengalami peningkatan dalam setiap momentum pilkada.
Sejak pilkada 2015, kotak kosong ada di tiga daerah, pilkada 2017 meningkat menjadi 9 daerah, dan 16 daerah pada pilkada 2018, dan terakhir 25 daerah pada pilkada 2020 (Kompas 6 Mei 2024). Kotak kosong pernah berkuasa dan memenangkan pertarungan pilkada tahun 2018 dalam pemilihan walikota Makassar. Sebuah daerah dipimpin oleh kotak kosong sangat mustahil akan bertambah maju karena kotak kosong tidak memiliki visi, misi dan agenda serta program strategis dalam membangun daerah. Tidak bisa diajak berdialog dan berdiskusi tentang bagaimana memajukan daerah. Ia adalah benda mati yang diperkenalkan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.