Berita Bisnis

Memburu Tersangka Kasus Jiwasraya

Kamis, 19 Desember 2019 | 08:36 WIB
Memburu Tersangka Kasus Jiwasraya

ILUSTRASI. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengacungkan jempol seusai memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Kejaksaan Agung,

Reporter: Lamgiat Siringoringo, Maizal Walfajri | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Asuransi Jiwasraya. Kejagung memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp 13,7 triliun dari pelanggaran tata kelolaan investasi produk Saving Plan Jiwasraya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan: manajemen lama Jiwasraya melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Jiwasraya.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru