Memburu Tersangka Kasus Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Asuransi Jiwasraya. Kejagung memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp 13,7 triliun dari pelanggaran tata kelolaan investasi produk Saving Plan Jiwasraya.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan: manajemen lama Jiwasraya melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Jiwasraya.
