ILUSTRASI. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengacungkan jempol seusai memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Kejaksaan Agung,
Reporter: Lamgiat Siringoringo, Maizal Walfajri | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Asuransi Jiwasraya. Kejagung memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp 13,7 triliun dari pelanggaran tata kelolaan investasi produk Saving Plan Jiwasraya.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan: manajemen lama Jiwasraya melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Jiwasraya.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.