KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu dekade sudah Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) hadir di Indonesia. Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin dalam siaran pers di Wapresri.go.id menegaskan cita-cita Indonesia menjadi pelaku utama dalam industri halal global. Hal ini seiring dengan semakin tingginya minat pasar industri halal.
Data Maret 2024 menyebutkan sektor industri halal berpotensi memberikan kontribusi hingga US$ 5 miliar per tahun bagi produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Hal ini sejalan dengan nilai ekonomi industri halal global yang terus meningkat. Pada 2025, pembelanjaan masyarakat global di sektor halal diperkirakan mencapai US$ 3 triliun. Bahkan nilai itu diprediksi terus meningkat hingga US$ 5 triliun pada 2030.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.