Memperkuat Peran Pinjaman Online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan porsi perhatian yang semakin besar terhadap penyelenggaraan usaha pinjaman peer to peer (P2P) berbasis teknologi (pinjaman online atau pinjol). Hal ini mengingat pertumbuhan pinjol semakin pesat dari tahun ke tahun.
Berdasarkan data per September 2023, saat ini terdapat 101 fintech lending company yang terdaftar di OJK, dengan total aset mencapai Rp 7.413 miliar. Selain itu, terdapat peningkatan outstanding pinjaman sebesar 12,46% dibandingkan tahun 2022.
