KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan porsi perhatian yang semakin besar terhadap penyelenggaraan usaha pinjaman peer to peer (P2P) berbasis teknologi (pinjaman online atau pinjol). Hal ini mengingat pertumbuhan pinjol semakin pesat dari tahun ke tahun.
Berdasarkan data per September 2023, saat ini terdapat 101 fintech lending company yang terdaftar di OJK, dengan total aset mencapai Rp 7.413 miliar. Selain itu, terdapat peningkatan outstanding pinjaman sebesar 12,46% dibandingkan tahun 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.