Memproteksi Asuransi

Senin, 26 Juni 2023 | 08:00 WIB
Memproteksi Asuransi
[]
Reporter: Harris Hadinata | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi merupakan proteksi terhadap risiko, dalam hal ini risiko finansial. Seseorang yang berasuransi artinya ia mengalihkan risiko, dalam hal ini terutama risiko finansial, kepada pihak ketiga, yakni perusahaan yang menerbitkan asuransi. Begitulah pengertian asuransi yang banyak disampaikan

Lantas, bagaimana kalau ternyata perusahaan yang seharusnya menanggung risiko tersebut ternyata justru perusahaan yang berisiko? Sebagaimana banyak kejadian akhir-akhir ini, alih-alih bisa mengalihkan dan memproteksi risiko, nasabah asuransi justru berpotensi kehilangan duitnya.

Kejatuhan perusahaan asuransi di Indonesia masih berlanjut. Akhir pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha Kresna Life. Alasannya antara lain, perusahaan asuransi ini tidak kunjung sukses melaksanakan rencana penyehatan keuangan yang sudah diajukan pada OJK.

Perkembangan ini menambah panjang daftar nasabah asuransi yang nasibnya makin terkatung-katung. Nasabah Kresna Life kini harus menunggu pembentukan tim likuidasi, sebelum kemudian tim likuidasi bekerja dan memutuskan proses restrukturisasi serta pengembalian duit nasabah. 

KONTAN juga sempat melakukan wawancara dengan nasabah Kresna Life soal perkembangan terbaru ini. Sejumlah nasabah mulai agak pesimistis dana mereka bisa kembali. Apalagi proses kerja tim likuidasi membutuhkan waktu lama.

Karena itu, kehadiran lembaga penjamin dana pemegang polis sudah sangat penting. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah ditunjuk untuk menjadi pelaksana program penjamin polis. 

Cuma memang, fungsi penjamin dana pemegang polis ini tampaknya baru bisa berjalan di 2028 mendatang. UU P2SK memang memberi waktu kepada LPS untuk mempersiapkan pelaksanaan program ini selama lima tahun ke depan.

Tentu saja, industri asuransi sendiri juga masih perlu dibenahi. Sedikit demi sedikit, pembenahan memang mulai berjalan. Misal, sampai beberapa waktu lalu, masih ada agen asuransi yang menawarkan produk asuransi dengan sebutan produk investasi.

OJK sudah mulai menertibkan cara pemasaran asuransi yang bisa membuat nasabah salah paham tersebut, antara lain dengan menerbitkan Peraturan OJK. Di sisi lain, tetap perlu ada edukasi ke masyarakat, asuransi adalah produk proteksi, bukan investasi.

Bagikan

Berita Terbaru

Berburu Cuan Dividen Bank Besar, Intip Potensi Yield Dividen BBCA, BMRI, BBRI, & BBNI
| Rabu, 25 Februari 2026 | 08:31 WIB

Berburu Cuan Dividen Bank Besar, Intip Potensi Yield Dividen BBCA, BMRI, BBRI, & BBNI

Imbal hasil dividen terutama dari bank Himbara diproyeksi lebih menarik, bisa menyentuh menyentuh 8%-9%.

Saham SIDO Terjerembap di Musim Hujan Awal Tahun, tapi Diborong Tiga Institusi Asing
| Rabu, 25 Februari 2026 | 08:10 WIB

Saham SIDO Terjerembap di Musim Hujan Awal Tahun, tapi Diborong Tiga Institusi Asing

Investor asing institusi seperti Vanguard dan Blackrock masih mencatatkan unrealized loss di  saham SIDO.

OJK Usut 32 Kasus Dugaan Manipulasi Saham, Tak Semuanya Melibatkan Influencer
| Rabu, 25 Februari 2026 | 07:35 WIB

OJK Usut 32 Kasus Dugaan Manipulasi Saham, Tak Semuanya Melibatkan Influencer

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi POJK yang ditargetkan bakal dirilis pada semester I-2026.

Bangkit dari Level Gocap, Didorong Sentimen Right Issue Harga Saham WMUU Melesat
| Rabu, 25 Februari 2026 | 07:10 WIB

Bangkit dari Level Gocap, Didorong Sentimen Right Issue Harga Saham WMUU Melesat

Konversi hak tagih akan membawa dampak positif, salah satunya memangkas rasio pinjaman terhadap ekuitas WMUU. 

Perjanjian Dagang RI-AS Menekan Bisnis Logistik
| Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05 WIB

Perjanjian Dagang RI-AS Menekan Bisnis Logistik

Perjanjian ini berpotensi membuat perlindungan data primer bangsa menggunakan platform digital dan server pihak asing.

Pasar Saham Masih Lesu, Hari Ini, Rabu (25/2) IHSG Berpotensi Melanjutkan Koreksi
| Rabu, 25 Februari 2026 | 05:53 WIB

Pasar Saham Masih Lesu, Hari Ini, Rabu (25/2) IHSG Berpotensi Melanjutkan Koreksi

Keuangan menjadi satu-satunya sektor yang menguat. Pelemahan IHSG juga diiringi tekanan pada rupiah yang melemah ke Rp 16.829 per dolar AS.

Strategi SGRO Bayar Utang Rp 205 Miliar dan Target Produksi CPO 2026
| Rabu, 25 Februari 2026 | 05:41 WIB

Strategi SGRO Bayar Utang Rp 205 Miliar dan Target Produksi CPO 2026

SGRO menargetkan produksi minyak kelapa sawit (CPO) dan tandan buah segar (TBS) bisa tumbuh hingga 3%-5% di tahun 2026.

Suntik Anak Usaha, JSMR Menerbitkan Obligasi Hingga Rp 2,06 Triliun
| Rabu, 25 Februari 2026 | 05:33 WIB

Suntik Anak Usaha, JSMR Menerbitkan Obligasi Hingga Rp 2,06 Triliun

Saat ini, progres pembangunan keseluruhan ruas Jakarta-Cikampek Selatan diklaim telah mencapai 75,78%

Terkoreksi Pasca Melesat, Berkat Kontrak Baru dari Adaro Saham DOID Tetap Memikat
| Rabu, 25 Februari 2026 | 05:30 WIB

Terkoreksi Pasca Melesat, Berkat Kontrak Baru dari Adaro Saham DOID Tetap Memikat

Valuasi harga saham PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID) acap kali terdiskon tajam gara-gara profil utangnya yang menggunung.

Tekanan Jual Emiten dan Pelemahan Rupiah Berlanjut, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 25 Februari 2026 | 05:21 WIB

Tekanan Jual Emiten dan Pelemahan Rupiah Berlanjut, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Pelemahan IHSG diprediksi berlanjut hari ini, seiring tekanan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). 

INDEKS BERITA

Terpopuler