Menagih Lapangan Kerja Baru dari UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengesahkan 49 aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, termasuk di dalamnya aturan mengenai investasi dan ketenagakerjaan.
Dengan terbitnya setumpuk beleid ini, UU Cipta Kerja sudah bisa dilaksanakan. Namun efektivitas kehadiran beleid ini untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja baru masih perlu diuji.
