KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengesahkan 49 aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, termasuk di dalamnya aturan mengenai investasi dan ketenagakerjaan.
Dengan terbitnya setumpuk beleid ini, UU Cipta Kerja sudah bisa dilaksanakan. Namun efektivitas kehadiran beleid ini untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja baru masih perlu diuji.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.