Menakar Efek Mandatori Bioetanol E20 Terhadap Emiten Produsen Etanol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa pada tahun depan program mandatori bioetanol E20 alias bahan bakar campuran 20% etanol dan 80% bensin akan berlaku. Kebijakan ini digagas guna menekan impor minyak dan menciptakan kemandirian energi, sehingga ketahanan energi bisa terlaksana.
Untuk menjalankan program tersebut, pemerintah membutuhkan pasokan 4 juta kiloliter etanol sehingga akan meningkatkan serapan etanol dari produsen domestik. Kebijakan ini dinilai akan memberikan dampak positif terhadap emiten yang memiliki eksposur pada bisnis etanol. Sebut saja, PT Indo Acidatama Tbk (SRSN), PT Madusari Murni Indah Tbk (MOLI) dan PT Medco International Tbk (MEDC) yang memiliki eksposur dari bisnis etanol.
