KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja memberikan dampak positif pada industri reksadana, terutama reksadana beraset saham. Pasalnya, beleid sapu jagad tersebut mengatur dividen bukan lagi termasuk dalam objek pajak.
Dalam aturan sebelum omnibus law disahkan, dividen dari perusahaan dalam negeri yang dibagikan kepada wajib pajak perorangan dikenakan pajak final sebesar 10%. Sementara dividen yang dibagikan pada wajib pajak badan dalam negeri dikenakan pajak final sebesar 15%. Lalu, dividen yang dibagikan kepada wajib pajak luar negeri dikenakan pajak final 20%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.