Berita Market

Menakar Efek Omnibus Law Cipta Kerja Pada Kinerja Reksadana Saham

Sabtu, 17 Oktober 2020 | 07:26 WIB
Menakar Efek Omnibus Law Cipta Kerja Pada Kinerja Reksadana Saham

ILUSTRASI. Dengan adanya UU Cipta Kerja, reksadana kini tak perlu bayar pajak dividen 15% lagi.

Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja memberikan dampak positif pada industri reksadana, terutama reksadana beraset saham. Pasalnya, beleid sapu jagad tersebut mengatur dividen bukan lagi termasuk dalam objek pajak.

Dalam aturan sebelum omnibus law disahkan, dividen dari perusahaan dalam negeri yang dibagikan kepada wajib pajak perorangan dikenakan pajak final sebesar 10%. Sementara dividen yang dibagikan pada wajib pajak badan dalam negeri dikenakan pajak final sebesar 15%. Lalu, dividen yang dibagikan kepada wajib pajak luar negeri dikenakan pajak final 20%.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru