Menakar Efek Pajak Karbon bagi Emiten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan sedang menyiapkan aturan perpajakan untuk emisi karbon atau carbon tax. Rencana ini tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022.
Pajak ini akan dikenakan berdasar jumlah emisi yang dihasilkan oleh aktivitas ekonomi atau dikenakan atas objek sumber emisi. Objek potensial yang dapat dikenakan pajak karbon seperti bahan bakar fosil dan emisi yang dikeluarkan oleh pabrik atau kendaraan bermotor.
