Berita Market

Menakar Efek Pajak Karbon bagi Emiten

Selasa, 25 Mei 2021 | 07:52 WIB
Menakar Efek Pajak Karbon bagi Emiten

ILUSTRASI. Menilik sejumlah emiten yang berpotensi terdampak aturan pajak karbon. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

Reporter: Akhmad Suryahadi, Kenia Intan | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan sedang menyiapkan aturan perpajakan untuk emisi karbon atau carbon tax. Rencana ini tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022.

Pajak ini akan dikenakan berdasar jumlah emisi yang dihasilkan oleh aktivitas ekonomi atau dikenakan atas objek sumber emisi. Objek potensial yang dapat dikenakan pajak karbon seperti bahan bakar fosil dan emisi yang dikeluarkan oleh pabrik atau kendaraan bermotor.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler