Menakar Efek Pungutan Pajak E-commerce ke Kinerja Global Niaga Digital (BELI)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah bakal memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% untuk pelaku UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Nantinya marketplace akan langsung memungut 0,5% atas kelebihannya dari total nilai tagihan. Sedangkan untuk omzet di bawah Rp 500 juta, masih dikecualikan dari pemotongan pajak.
Aturan baru ini bakal berdampak pada emiten marketplace seperti PT Global Niaga Digital Tbk (BELI) yang memiliki platform Blibli. Selain ditugasi untuk memungut PPh pasal 22, BELI juga bakal terdampak dari perubahan pola jualan, pasalnya merchant bakal secara otomatis menaikkan harga jual dan berpotensi menurunkan volume penjualan. Ujung-ujungnya kinerja emiten terafiliasi grup Djarum ini bakal terpengaruh.
