KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan multi tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Skema multitarif ini akan mengubah skema tarif tunggal PPN yang selama ini dikenakan sebesar 10%. RUU ini pun telah disahkan di sidang paripurna DPR.
Asas keadilan menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam penerapan kebijakan multitarif PPN. Berdasarkan ketentuan tersebut, barang mewah akan dikenakan tarif lebih tinggi. Di sisi lain, barang atau jasa tertentu akan dikenakan tarif yang lebih rendah untuk mengurangi regresivitas.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.