KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan multi tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Skema multitarif ini akan mengubah skema tarif tunggal PPN yang selama ini dikenakan sebesar 10%. RUU ini pun telah disahkan di sidang paripurna DPR.
Asas keadilan menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam penerapan kebijakan multitarif PPN. Berdasarkan ketentuan tersebut, barang mewah akan dikenakan tarif lebih tinggi. Di sisi lain, barang atau jasa tertentu akan dikenakan tarif yang lebih rendah untuk mengurangi regresivitas.
