Berita Opini

Menakar Kompleksitas Multitarif PPN

Oleh Rizmy Otlani Novastria - Account Representative, Analis Pajak Direktorat Jenderal Pajak
Rabu, 13 Oktober 2021 | 07:30 WIB
Menakar Kompleksitas Multitarif PPN

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan multi tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Skema multitarif ini akan mengubah skema tarif tunggal PPN yang selama ini dikenakan sebesar 10%. RUU ini pun telah  disahkan di sidang paripurna DPR.

Asas keadilan menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam penerapan kebijakan multitarif PPN. Berdasarkan ketentuan tersebut, barang mewah akan dikenakan tarif lebih tinggi. Di sisi lain, barang atau jasa tertentu akan dikenakan tarif yang lebih rendah untuk mengurangi regresivitas.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru