Berita Interview

Menaker Ida Fauziyah: Kami akan Ikuti Instruksi Presiden

Sabtu, 26 Februari 2022 | 08:05 WIB
Menaker Ida Fauziyah: Kami akan Ikuti Instruksi Presiden

Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) masih terus berlanjut. Sejak beleid itu terbit, pemerintah lewat Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tak henti-hentinya diprotes berbagai kalangan, terutama buruh.

Mereka keberatan batas usia minimal 56 tahun sebagai syarat pencairan JHT secara penuh. Di tengah kencangnya penolakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengambil sikap dengan memerintahkan Kemnaker merevisi beleid tersebut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru