Menaker Ida Fauziyah: Kami akan Ikuti Instruksi Presiden
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) masih terus berlanjut. Sejak beleid itu terbit, pemerintah lewat Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tak henti-hentinya diprotes berbagai kalangan, terutama buruh.
Mereka keberatan batas usia minimal 56 tahun sebagai syarat pencairan JHT secara penuh. Di tengah kencangnya penolakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengambil sikap dengan memerintahkan Kemnaker merevisi beleid tersebut.
